Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOS BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026 diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk menjamin hak akses pendidikan melalui satuan pendidikan diperlukan dukungan dana operasional satuan pendidikan yang dapat mewujudkan layanan pendidikan bermutu untuk semua; b) bahwa agar pengelolaan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik dapat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu petunjuk teknis pengelolaan dana; c) bahwa Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana operasional satuan pendidikan, sehingga perlu diganti.
Ruang lingkup Juknis Dana BOSP Tahun 2025 2026 terdiri atas: a) Dana BOP PAUD; b) Dana BOS; dan c) Dana BOP Kesetaraan. Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan
Pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud meliputi: taman kanak-kanak; kelompok bermain; taman penitipan anak; Satuan PAUD sejenis; sanggar kegiatan belajar; dan pusat kegiatan belajar masyarakat.
Dana BOP PAUD
terdiri atas: Dana BOP PAUD Reguler; dan Dana BOP PAUD Kinerja. Penerima Dana BOP PAUD Reguler harus memenuhi persyaratan: a) memiliki NPSN yang terdata pada
Aplikasi Dapodik; b) telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik
sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31
Agustus tahun anggaran sebelumnya; c) memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan
penyelenggara PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada
Aplikasi Dapodik; d) memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan e) tidak merupakan Satuan Pendidikan
kerja sama.
Penerima Dana BOP
PAUD Kinerja harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) satuan pendidikan memiliki pengalaman
melaksanakan program prioritas Kementerian dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
Satuan Pendidikan
penerima Dana BOS meliputi: SD; SMP; SMA; SLB; dan SMK. Dana BOS ini terdiri atas: a) Dana BOS Reguler; dan b) Dana BOS Kinerja. Penerima Dana BOS Reguler harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik
sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31
Agustus tahun anggaran sebelumnya;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan
Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi
Dapodik;
d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
e. tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama; dan
f. tidak merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh
kementerian/lembaga lain.
Penerima Dana BOS
Kinerja terdiri atas: a) sekolah yang memiliki prestasi; dan b) sekolah yang memiliki kinerja terbaik. Sekolah yang memiliki prestasi harus
memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; dan b) pernah memperoleh paling sedikit 1
(satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat
provinsi, nasional, dan/atau internasional. Sekolah sebagaimana dimaksud tidak termasuk Satuan Pendidikan yang
ditetapkan sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan.
Prestasi pada
ajang talenta merupakan prestasi yang: a) diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang talenta di tingkat
provinsi atau nasional atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari
pendelegasian Kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional; dan b) diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun
sebelum tahun anggaran berkenaan.
Sekolah yang
memiliki kinerja terbaik harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOS Reguler tahun
anggaran berkenaan; b) satuan pendidikan: a) termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki
kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di
wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan; dan/atau memiliki pengalaman melaksanakan program
prioritas Kementerian dalam 3 (tiga) tahun terakhir. Sekolah tidak termasuk Satuan
Pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan dan
sekolah yang memiliki prestasi.
Kinerja terbaik
ditentukan berdasarkan: a) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas
pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan b) indeks status ekonomi dan sosial
Satuan Pendidikan.
Satuan Pendidikan
penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi: a) sanggar kegiatan belajar; dan b) pusat kegiatan belajar masyarakat. Dana BOP Kesetaraan terdiri atas: a) Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan b) Dana BOP Kesetaraan Kinerja.
Penerima Dana BOP
Kesetaraan Reguler harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik
sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun
anggaran sebelumnya;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan
Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada
Aplikasi Dapodik;
d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan
e. bukan merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.
Penerima Dana BOP
Kesetaraan Kinerja harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler
tahun anggaran berkenaan; dan b) termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki
kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di
wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan.
Kinerja terbaik
ditentukan berdasarkan: a) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas
pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan b) indeks status ekonomi dan sosial
Satuan Pendidikan. Adapun Penerima Dana BOSP yang memenuhi persyaratan ditetapkan dengan Keputusan
Menteri untuk setiap tahun anggaran.
Besaran alokasi
Dana BOSP yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP ditentukan
untuk setiap tahun anggaran. Besaran Alokasi Dana BOP PAUD terdiri atas: a) besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler:
dan b) besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja.
Besaran alokasi
Dana BOP PAUD Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD
pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
Jumlah Peserta
Didik merupakan jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan
penyelenggara PAUD penerima Dana BOP PAUD berdasarkan data pada Aplikasi
Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Dalam hal Satuan
Pendidikan penyelenggara PAUD yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP PAUD
Reguler berada di Daerah Khusus dan memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 9
(sembilan) maka jumlah Peserta Didik dalam penghitungan besaran alokasi Dana
BOP PAUD Reguler ditetapkan menjadi 9 (sembilan) Peserta Didik.
Satuan biaya Dana
BOP PAUD pada masing-masing daerah dan besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
Besaran Alokasi
Dana BOS terdiri atas: a) besaran alokasi Dana BOS Reguler: dan b) besaran alokasi Dana BOS Kinerja. Besaran alokasi Dana BOS Reguler
dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing
daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
Satuan biaya Dana
BOS Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Peserta Didik merupakan Peserta Didik
yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan
data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Penghitungan
jumlah Peserta Didik untuk SMP dan SMA penerima BOS Reguler yang berbentuk
sekolah terbuka dihitung berdasarkan total jumlah Peserta Didik yang disatukan
dengan sekolah induk.
Dalam hal SLB,
Sekolah Terintegrasi dan Satuan Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang
ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik
kurang dari 60 (enam puluh), maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan
besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik. Besaran alokasi Dana BOS Kinerja
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Besaran alokasi
Dana BOP Kesetaraan terdiri atas: a) besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler: dan b) besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan
Kinerja. Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan
Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada
masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya Dana BOP Kesetaraan Reguler
pada masing-masing daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Peserta Didik SD SMP SMA SMK merupakan Peserta
Didik yang berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun dan belum memasuki usia 25
(dua puluh lima) tahun yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan
penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal
31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Dalam hal Satuan Pendidikan Kesetaraan
yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP
Kesetaraan Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 10 (sepuluh) maka
jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan
Reguler ditetapkan 10 (sepuluh) Peserta Didik. Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan
Kinerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Selengkapnya terkait Mekanismen Pencairan Dana BOSP,
KomponenPenggunaan Dana BOS, Pentatausahaan Dana BOSP Tahun 2025/2026 silahkan
download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan
Menengah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan (BOS/BOSP)
Link download Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS/BOSP
Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOS BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun
2025 2026. Semoga ada
manfaatnya
No comments
Post a Comment