Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026 (Kemenag) ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 944 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2025
Kepdirjen Pendis Nomor 944 Tahun 2026 tentang Juknis BOS Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2026 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran pada Madrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah; b) bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudh atul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah; c) bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengadaaan barang dan jasa dalam pemanfaatan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah;
Dasar hukum diterbitkannya Kepdirjen Pendis Nomor 944 Tahun 2026 tentang Juknis BOS Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2026 adalah sebagai berikut
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Ind onesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendan aan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peratur an Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelol aan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 10 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14);
14. Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Intern oleh APIP;
15. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan BarangjJasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan BarangjJasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202I Nomor 63);
16. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348)
17. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
18. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1655) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1131);
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian NegarajLembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Penruahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
20. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tent ang pen1bahan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);
21. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pacta Kementerian Agama sebagaimana telau muiJah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pen1bahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1383);
22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 347)
23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 347)
24. Keputusan Menteri Agama 319 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pengad aan Barang/ Jasa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 347)
Isi Kepdirjen Pendis Nomor 944 Tahun 2026 tentang Juknis BOS Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2026 menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggar aan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang men1pakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Adapun Ruang lingkup Petunjuk
Teknis Juknis BOP RA dan BOS Madrasah
Tahun Anggaran 2026 meliputi tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan,
pengadaan barang/jasa, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan
Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2026.
Bagaimana ketentuan penggunaan
Dana BOP RA dan BOS Madarasah tahun 2026 ? Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 2067 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2026, Ketentuan Umum Penggunaan
Dana BOP dan BOS Penggunaan dana BOP dan BOS harus didasarkan dan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Ketentuan umum keseluruhan penggunaan dana BOP dan BOS mengacu pada Standar Biaya
Masukan (SBM) Tahun 2026 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
2.
Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada RKARA atau RKAM yang disusun oleh
tim pengembang yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala
RA/Madrasah dan diketahui/dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
3.
Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah,
khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
4.
Prioritas Penggunaan Dana BOP dan BOS adalah untuk membantu pembiayaan kegiatan
operasional RA dan Madrasah. Bagi RA dan Madrasah yang telah menerima dana bantuan
lain, tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama.
Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan,
maka RA dan Madrasah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang
diterima oleh lembaganya.
5.
RA dan Madrasah yang telah menerima dana bersumber dari APBD tidak diperkenankan
menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP
dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka madrasah
dapat menggunakan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah;
6.
Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan
dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double
accounting;
7.
Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga
kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah negeri dan
swasta sebesar 60% (enam puluh persen) dari total dana BOP dan BOS yang diterima
oleh madrasah dalam satu tahun dengan ketentuan kebutuhan untuk belanja pegawai
tersebut harus melampirkan analisa kebutuhan guru berdasarkan jumlah pegawai
yang ada. Jika berdasarkan penghitungan kebutuhan belanja pegawai madrasah, jumlah
belanja pegawai melebihi persentase yang ditetapkan di atas, maka madrasah harus
menyampaikan justifikasi atas kelebihan tersebut untuk di verifikasi dan
disetujui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Dalam menentukan besaran
honor rutin, madrasah dapat mempertimbangkan:
a.
Beban kerja yang diterima masing-masing PTK, baik beban kerja rutin maupun
beban kerja insidentil.
b.
UMK masing-masing daerah, dengan memperhatikan hal berikut: 1) Jika dana BOS mencukupi,
dapat diberikan honor rutin senilai UMK setempat; 2) Jika dana BOS tidak mencukupi,
honor rutin dapat diberikan 60% atau persentase tertentu dari UMK setempat.
c.
Mempertimbangkan ketersediaan alokasi untuk kebutuhan lainnya baik untuk kegiatan
rutin/operasional dan kegiatan peningkatan mutu berdasaran hasil EDM.
d.
Dalam memperhitungkan kewajaran nilai honor/penghasilan rutin yang diterima PTK,
khususnya madrasah swasta, perlu mempertimbangkan sumber dana lainnya seperti dana
Yayasan, dana komite, serta dari APBD.
8.
Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOP dan BOS mengikuti ketentuan
yang ditetapkan oleh Pemerintah (Satuan Biaya Masukan yang ditetapkan Kementerian
Keuangan) dan/atau Pemerintah Daerah.
Apa Saja Komponen Penggunaan
Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026? Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 2067 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan BOP RA Dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026, Ruang Lingkup Komponen Penggunaan Dana BOP dan BOS
meliputi tiga komponen utama, yaitu :
1. Honor dibagi menjadi tiga
kriteria :
•
Honor Rutin, penghitungan honor rutin
diutamakan dengan mempertimbangkan beban kerja yang diberikan kepada setiap
PTK, yaitu tugas utama dan tugas tambahan, baik tugas tambahan rutin seperti menjadi
pelatih ekstrakuriler, maupun tugas tambahan non rutin seperti menjadi panitia kegiatan.
Salah satu beban tambahan yang perlu diperhitungkan sebagai beban kerja adalah menjadi
pendamping pendidikan inklusi.
•
Honor Output Kegiatan, diutamakan bagi sumber
daya manusia yang berasal dari luar madrasah, misalnya pelatih ekstrakurikuler dari
luar madrasah, pemateri kegiatan dari luar madrasah. Sedangkan bagi sumber daya
manusia yang berasal dari internal madrasah, sudah diperhitungkan sebagai honor
rutin berdasarkan beban kerja. Lampirkan skema penghitungan penghasilan rutin berdasarkan
beban kerja
•
Honor Operator IT, diutamakan bagi operator dari
luar madrasah, sedangkan bagi operator yang dirangkap oleh PTK (internal madrasah),
sudah diperhitungkan dalam honor rutin berdasarkan beban kerja. (standard
biaya, tidak ada di SBM tapi pekerjaannya ada)
2 Kegiatan Kegiatan dapat
dibagi menjadi dua kriteria:
A.
Kegiatan Rutin (dilakukan secara rutin harian/ bulanan/tahunan)
1)
Belanja keperluan sehari-hari sebagai bahan persediaan (belanja operasional
RA);
2)
Langganan daya dan jasa (listrik, air, telepon, internet, virtual conference, dan
jenis langganan daya dan jasa lainnya dalam rangka mendukung Transformasi
Digital Madrasah);
3)
Langganan Majalah atau publikasi berkala yang terkait dengan pembelajaran melalui
luring maupun daring
B.
Kegiatan Non-Rutin
1)
Mengacu pada hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM).
2)
Non-rutin non-fisik (kegiatan pembelajaran dan non pembelajaran) contoh: Biaya tambah
daya listrik dan pasang baru.
3)
Non-rutin fisik (pemeliharaan fisik, dan rehab ringan) dan pembelian alat absen
berupa fingerprint serta kegiatan yang memuat pembelian fisik lainnya.
4)
Spesifikasi, volume dan harga disesuaikan dengan kebutuhan prioritas dan kemampuan
keuangan madrasah, serta harga pasar setempat.
Dalam
penyusunan EDM dan RKAM, terutama dalam identifikasi kegiatan rutin dan non rutin,
madrasah juga harus mengidentifikasi kegiatan dan pembelian sarana dan prasarana
bagi siswa berkebutuhan khusus dan penyelenggaraan kegiatan inklusi.
Dalam
hal perbaikan dan/atau pembuatan WC dan sarana prasarana sanitasi agar ditujukan
bagi ketersediaan fasiltas WC dan sarana prasarana sanitasi bagi laki-laki dan
perempuan serta siswa berkebutuhan khusus.
3.
Kegiatan Kondisi Khusus
Komponen
ini digunakan untuk mewadahi kebutuhan RA dalam semua aspek penanganan pandemi Covid-19
(menyesuaikan situasi dan kondisi)
4.
Lain-lain - Biaya yang keluar terkait proses perbankan seperti biaya
administrasi bank; Ongkos kirim untuk pembelian secara online
Adapun Kriteria Penerima
Dana BOP Madrasah Tahun 2026 (Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 2067 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan BOP RA Dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026 adalah: a) Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan diberikan kepada Raudhatul Athfal; b) Memiliki izin operasional
yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun, dikecualikan bagi Raudhatul Athfal yang berada
pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal
Pendidikan Islam; c) Dalam hal Raudhatul Athfal belum mendapat izin operasional,
peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Raudhatul Athfal yang telah mendapatkan
izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana
BOP melalui Raudhatul Athfal yang telah mendapat izin operasional tersebut; d) Telah
melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan;
dan e) Yayasan penyelenggara Raudhatul Athfal tidak dalam keadaan konflik,
sengketa, dan/atau berperkara hukum.
Sedangkan Krtieria Penerima
Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Madrasah Tahun 2026, adalah a) Dana Bantuan Operasional
Sekolah diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs),
Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan
oleh Pemerintah maupun masyarakat; b) Memiliki izin operasional yang ditetapkan
oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31
Desember 2026), dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T,
perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam; c) Madrasah
yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada
Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik
tersebut dapat diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah melalui Madrasah yang
telah mendapat izin operasional tersebut; d) Telah melakukan pemutakhiran data pada
EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan; dan e) Yayasan penyelenggara Madrasah tidak
dalam keadaan konflik, sengketa, dan/atau berperkara hukum. \
Alokasi Dana BOP dan BOP
Madarasah berdasarkn Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 2067 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan BOP RA Dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026 2026. Satuan
Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Raudhatul Athfal dan Bantuan
Operasional Sekolah Pada Madrasah adalah sebagai berikut:
1.
Satuan Pendidikan jenjang Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa, per
tahun;
2.
Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Madrasah
Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan dengan satuan biaya
majemuk, (lampiran BOS-14).
Pengelolaan dana Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan BOP Raudhatul Athfal dan Dana BOS (Bantuan
Operasional Sekolah) Pada Madrasah dilakukan berdasarkan prinsip: 1) fleksibilitas,
yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Dana Bantuan Operasional
Sekolah dikelola sesuai dengan kebutuhan Raudhatul Athfal dan Madrasah
berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang dituangkan dalam Rencana
Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM); 2) efektivitas, yaitu penggunaan dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah diupayakan
dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan
pendidikan di Raudhatul Athfal dan Madrasah; 3) efisiensi, yaitu penggunaan dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah
diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal
mungkin dengan hasil yang optimal; 4) akuntabilitas, yaitu penggunaan dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah dapat
dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis
sesuai peraturan perundang-undangan; dan 5) transparansi, yaitu penggunaan dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah dikelola
secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan
kebutuhan Raudhatul Athfal dan Madrasah.
Selengkapnya silahkan download dan baca Petunjuk Teknis Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026.
Link Download Juknis BOP dan BOS Kemenag DISINI
Demikian informasi tentang Petunjuk
Teknis Juknis BOP RA dan BOS Madrasah
Tahun Anggaran 2026, Semoga ada manfaatnya.







No comments
Post a Comment