Kalender Pendidikan TK PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara Nomor: T/400.3.5.1/008/DIK.II.A/2025 Tentang Kalender Pendidikan Pada Satuan Pendidlkan Jenjang PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran 2025/2026
Berdasarkan SK Kalender Pendidikan TK PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026, dinyatakan bahwa SPMB pada PAUD, SD, dan SMP dilaksanakan pada 30 Juni sampai dengan 5 Juli 2025. Satuan Pendidikan yang melaksanakan SPMB tidak sesuai dengan ketentuan harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara.
Kegiatan SPMB dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Dinas Pendidikan Kayong Utara dan Satuan Pendidikan menyusun
Pedoman Pelaksanaan SPMB.
Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah
selesai tanggal 14 Juli 2025 atau hari pertama mauk sekolah. Kepala Satuan
Pendidikan berkewajiban menyusun program kerja yang harus sudah selesai selambat-lambatnya
pada tanggal 31 Juli 2025.
Permulaan tahun ajaran 2025/2026 adalah hari Senin, 14 Juli 2025. Sedangkan
Akhir Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah hari Rabu, 17 Juni 2026. Hari-hari
pertama mauk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan
pada permulaan tahun ajaran baru dimulai dengan kegiatan Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundangan yang berlaku.
Hari-hari pertama mauk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari
mulai hari Scnin, 14 Juli 2025 dan berakhir pada hari Rabu, 16 Juli 2025. Kegiatan
MPLS dapat dilaksanakan secara tatap muka. Kegiatan MPLS diisi dengan:
a. Wawasan Wiyata Mandala
b. Kegiatan Kesiswaan, baik itii lntrakurikuler, seperti OSIS ataupun Ekstrakurikuler,
seperti Kepramukaan ,UKS, Seni, Olahraga, dan lain-lain;
c. Pendidikan Karakter;
d. Cara Belajar Efektif; dan
e. Pengenalan Budaya Lokal.
Sebelum permulaan tahun ajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban
menyusun program yang mencakup:
a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan .
b. Kalender Pendidikan .
c. Perencanaan Pembelajaran .
d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran.
e. Penilaian Hasil Pembelajaran.
f. Pengawasan Proses Pembelajaran.
g. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan, terdiri dari:
1) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
2) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
3) Peraturan Akademik.
4) Tata Tertib Satuan Pendidikan yans meliputi tata tertib bagi Pendidik,
Tenasa Kependidikan dan Peserta Didik.
5) Tata tertib pengaturan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan
(2) Sebelum permulaan tahun ajaran, pendidik berkewajiban menyusun program
yang mencakup:
a. Program tahunan dan program semester
b. Silabus
c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester
yang membagi I (satu) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester
genap.
Waktu pembelajaran efektif untuk SD dan SMP yaitu masing-masing 35 menit dan
40 menit setiapjam pelajaran tatap muka. Waktu pembelajaran efektif pada bulan
Ramadhan untuk SD dan SMP yaitu masing-masing 25 menit dan 30 menit setiapjam
pelajaran tatap muka.
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan Pendidikan
adalah sebagai berikut:
a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang
dilaksanakan oleh satuan pendidikan yans bersansJrntan.
b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana
tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan
Pendidikan dimungkinkan menarnbah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai
kebutuhan belajar peserta didik.
Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan pendidikan 6 (enam) hari sekolah,
dengan ketentuan jumlah pembelajaran per minggu.
Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan pengembangan
kurikulum satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
dengan pilihan:
a. Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh;
b. Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak ll!ia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang
disederhanakan; atau
c. Kurikulum Merdeka untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah secara utuh.
Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang muk pagi dimulai pukul
07.00 WlB, dan dapat diatur secara khusus oleh satuan pendidikan dengan seizin Dinas
Pendidikan Kabupaten Kayong Utara.
Satuan pendidikan yang gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi
dan sore, kepala satuan pendidikan yang bersangkutan harus melapor kepada
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara.
Kegiatan tengah semester diisi dengan penilaian tengah semester atau
kegiatan pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta
didik.
Penilaian harian dilaksanakan oleh pendidik dalam kegiatan pembelajaran, yang
pengaturan waktunya ditetapkan oleh masing-masing pendidik. Penilaian tengah
semester dilaksanakan setelah 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Sedangkan Penilaian
akhir semester ganjil dilaksanakan pada minggu pertama bulan Desember 2025. Penilaian
akhir tahun ajaran dilaksanakan pada minggu pertama sampai minggu ke dua bulan
Juni 2026.
Rentang pelaksanaan Ujian Sekolah pada jenjang SD dan SMP dilaksanakan pada
minggu kedua bulan Maret 2026 sampai dengan minggu kedua bulai Mei 2026.
Pelaksanaan Asesmen Nasional jenjang SMP dilaksanakan pada minggu keempat
Agustus 2025. Pelaksanaan Asesmen Nasional jenjang SD dilaksanakan pada minggu keempat
September 2025 dan minggu pertama Oktober 2025. Apabila terjadi perubahan
jadwal Asesmen Nasional, maka akan dilakukan perubahan sesuai ketentuan
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik PAUD, SD, dan SMP
dilaksanakan secara bertahap sesuaijadwal yang telah ditetapkan. Adapun Libur akhir
semester ganjil bagl PAUD, SD dan SMP berlangsung mulai tanggal 18 Desember
2025 sampai dengan tangal 3 Januari 2026. Sedangkan Libur akhir semester genap
bagi PAUD, SD, dan SMP atau libur akhir tahun pelajaran berlangsung mulai
tanggal 22 Juni 2026 sampai dengan tanggal 4 Juli 2026.
Peraturan ini berlaku untuk satuan Pendidikan PAUD, SD, dan SMP baik negeri
maupun swasta se-Kabupaten Kayong Utara. Peraturan ini dapat dijadikan sebagai
bahan rujukan sekolah dalam menyusun program sekolah pada jenjang satuan
Pendidikan. Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih
lanjut dalam ketentuan tersendiri. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan lampiran Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Kayong Utara Nomor: T/400.3.5.1/008/DIK.II.A/2025 Tentang Kalender
Pendidikan Pada Satuan Pendidlkan Jenjang PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong
Utara Tahun Ajaran 2025/2026
Link download KALDIK TK PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026
Demikian informasi tentang Kalender
Pendidikan (KALDIK) TK PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran
(Pelajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment