Kalender Pendidikan Kabupaten Kayong Utara Tahun 2025/2026

Kalender Pendidikan TK PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026


Kalender Pendidikan TK PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara Nomor: T/400.3.5.1/008/DIK.II.A/2025 Tentang Kalender Pendidikan Pada Satuan Pendidlkan Jenjang PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran 2025/2026


Berdasarkan SK Kalender Pendidikan TK PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026, dinyatakan bahwa SPMB pada PAUD, SD, dan SMP dilaksanakan pada 30 Juni sampai dengan 5 Juli 2025. Satuan Pendidikan yang melaksanakan SPMB tidak sesuai dengan ketentuan harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara.

 

Kegiatan SPMB dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dinas Pendidikan Kayong Utara dan Satuan Pendidikan menyusun Pedoman Pelaksanaan SPMB.

 

Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 14 Juli 2025 atau hari pertama mauk sekolah. Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program kerja yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 31 Juli 2025.

 

Permulaan tahun ajaran 2025/2026 adalah hari Senin, 14 Juli 2025. Sedangkan Akhir Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah hari Rabu, 17 Juni 2026. Hari-hari pertama mauk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru dimulai dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

 

Hari-hari pertama mauk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Scnin, 14 Juli 2025 dan berakhir pada hari Rabu, 16 Juli 2025. Kegiatan MPLS dapat dilaksanakan secara tatap muka. Kegiatan MPLS diisi dengan:

a. Wawasan Wiyata Mandala

b. Kegiatan Kesiswaan, baik itii lntrakurikuler, seperti OSIS ataupun Ekstrakurikuler, seperti Kepramukaan ,UKS, Seni, Olahraga, dan lain-lain;

c. Pendidikan Karakter;

d. Cara Belajar Efektif; dan

e. Pengenalan Budaya Lokal.

 

Sebelum permulaan tahun ajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup:

a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan .

b. Kalender Pendidikan .

c. Perencanaan Pembelajaran .

d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran.

e. Penilaian Hasil Pembelajaran.

f. Pengawasan Proses Pembelajaran.

g. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, terdiri dari:

1) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.

2) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

3) Peraturan Akademik.

4) Tata Tertib Satuan Pendidikan yans meliputi tata tertib bagi Pendidik, Tenasa Kependidikan dan Peserta Didik.

5) Tata tertib pengaturan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan

(2) Sebelum permulaan tahun ajaran, pendidik berkewajiban menyusun program yang mencakup:

a. Program tahunan dan program semester

b. Silabus

c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

 

Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi I (satu) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap.

 

Waktu pembelajaran efektif untuk SD dan SMP yaitu masing-masing 35 menit dan 40 menit setiapjam pelajaran tatap muka. Waktu pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan untuk SD dan SMP yaitu masing-masing 25 menit dan 30 menit setiapjam pelajaran tatap muka.

 

Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan Pendidikan adalah sebagai berikut:

a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yans bersansJrntan.

b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan Pendidikan dimungkinkan menarnbah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.

Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan pendidikan 6 (enam) hari sekolah, dengan ketentuan jumlah pembelajaran per minggu.

 

Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan pengembangan kurikulum satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dengan pilihan:

a. Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh;

b. Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak ll!ia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan; atau

c. Kurikulum Merdeka untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah secara utuh.

Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang muk pagi dimulai pukul 07.00 WlB, dan dapat diatur secara khusus oleh satuan pendidikan dengan seizin Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara.

 

Satuan pendidikan yang gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore, kepala satuan pendidikan yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara.

 

Kegiatan tengah semester diisi dengan penilaian tengah semester atau kegiatan pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik.

 

Penilaian harian dilaksanakan oleh pendidik dalam kegiatan pembelajaran, yang pengaturan waktunya ditetapkan oleh masing-masing pendidik. Penilaian tengah semester dilaksanakan setelah 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Sedangkan Penilaian akhir semester ganjil dilaksanakan pada minggu pertama bulan Desember 2025. Penilaian akhir tahun ajaran dilaksanakan pada minggu pertama sampai minggu ke dua bulan Juni 2026.

 

Rentang pelaksanaan Ujian Sekolah pada jenjang SD dan SMP dilaksanakan pada minggu kedua bulan Maret 2026 sampai dengan minggu kedua bulai Mei 2026.

 

Pelaksanaan Asesmen Nasional jenjang SMP dilaksanakan pada minggu keempat Agustus 2025. Pelaksanaan Asesmen Nasional jenjang SD dilaksanakan pada minggu keempat September 2025 dan minggu pertama Oktober 2025. Apabila terjadi perubahan jadwal Asesmen Nasional, maka akan dilakukan perubahan sesuai ketentuan

 

Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik PAUD, SD, dan SMP dilaksanakan secara bertahap sesuaijadwal yang telah ditetapkan. Adapun Libur akhir semester ganjil bagl PAUD, SD dan SMP berlangsung mulai tanggal 18 Desember 2025 sampai dengan tangal 3 Januari 2026. Sedangkan Libur akhir semester genap bagi PAUD, SD, dan SMP atau libur akhir tahun pelajaran berlangsung mulai tanggal 22 Juni 2026 sampai dengan tanggal 4 Juli 2026.

 

Peraturan ini berlaku untuk satuan Pendidikan PAUD, SD, dan SMP baik negeri maupun swasta se-Kabupaten Kayong Utara. Peraturan ini dapat dijadikan sebagai bahan rujukan sekolah dalam menyusun program sekolah pada jenjang satuan Pendidikan. Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan lampiran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara Nomor: T/400.3.5.1/008/DIK.II.A/2025 Tentang Kalender Pendidikan Pada Satuan Pendidlkan Jenjang PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran 2025/2026

 

Link download KALDIK TK PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) TK PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

DMCA

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter