Kalender Pendidikan Kabupaten Pasaman Tahun 2025/2026

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026


Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Nomor 420/13/Sekre-Disdik/2025 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 Bagi Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Dan Pendidikan Non Formal Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman.

 

Sebagaimana diketahui Kabupaten Pasaman adalah salah satu kabupaten di provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Lubuk Sikaping. Pada Awal di bentuknya kabupaten Pasaman ibukota kabupaten Pasaman terletak di Nagari Talu, Kecamatan Talamau(sekarang wilayah Kabupaten Pasaman Barat) Sebelum dipindahkan ke kecamatan Lubuk Sikaping. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 3.947,63 km² dan berpenduduk sebanyak 253.299 jiwa menurut sensus penduduk tahun 2010,[6] dan sebanyak 301.444 jiwa pada tahun 2021.

 

Kabupaten Pasaman ini dilalalui oleh garis Khatulistiwa terutama di kecamatan Bonjol,Simpang Alahan Mati,dan Tigo Nagari.

 

Kabupaten Pasaman berbatasan langsung dengan provinsi Riau dan provinsi Sumatera Utara. Seperti wilayah Indonesia lainnya, Sumatera Barat, khususnya Pasaman pernah dikuasai oleh kolonial Belanda. Perang melawan penjajahan Belanda di Pasaman dipimpin oleh Tuanku Imam Bonjol yang dikenal dengan Perang Paderi (1821-1830). Karena terlalu banyak permasalahan di kubu Tuanku Imam Bonjol menyebabkan dia dan pengikutnya mengalami kekalahan melawan Belanda.

 

Sumber pendapatan utama kabupaten Pasaman berasal dari subsektor tanaman pangan. Mesti demikian, Kabupaten Pasaman lebih dikenal karena produksi kelapa sawitnya. Pada tahun 2000, produksi kelapa sawit di kabupaten Pasaman tercatat sebanyak 788.446 ton. Jumlah tersebut dipanen dari areal seluas 78.387 hektare. Di samping kelapa sawit, kabupaten Pasaman juga dikenal akan produksi minyak nilamnya. Minyak nilam yang dihasilkan Pasaman, selain yang dihasilkan Kepulauan Mentawai, merupakan yang terbaik di dunia.

Secara etimologi, Kata pasaman berasal dari Gunung Pasaman. Pasaman yang diambil dari bahasa Minangkabau yang berarti persamaan. Hal ini merujuk kepada masyarakat heterogen yang tinggal di kabupaten ini. Sedangkan di dalam bahasa Mandailing memiliki terdapat kata pasaman yang memiliki arti yang sama dengan bahasa Minangkabau.

 

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Nomor 420/13/Sekre-Disdik/2025 Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 dietrebitkan dengan pertimbangan:

a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam mengatur waktu pembelajaran dan mewujudkan efektivitas pem belajaran, perlu adanya Kalender Pendidikan bagi satuan Pendidjkan PAUD, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Non Formal dj Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran 2025/ 2026;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 bagi Pendidikan Anak usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Non Formal di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman sebagai Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan pada Satuan Pendidikan;

 

Dasar hukum diterbitkannnya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Nomor 420/13/Sekre-Disdik/2025 Tentang KALDIK TK PAUD SD SMP Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 430I);

2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 383), sebagaimana telah aiubah beberapa kali, tetakhir dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 681) ;

3. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2024 tentang Kabupaten Pasaman di Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor J54, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6969;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Indonesia Nomor 5157;

5. Peraturan Pemerintah Nomor tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemrintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik lndonsia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonsia Nomor 6762);

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pcndidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134);

8. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik ndonesia Nomor 125/U/2002 Tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Belajar Efektif di Satuan Pendidikan;

9. Keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;

 

Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Nomor 420/13/Sekre-Disdik/2025 Tentang KALDIK TK PAUD SD SMP Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 adalah sebagai berikut

1) Menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 merupakan dasar dan acuan penyelenggaraan pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman.

2) Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum pada lampiran yang merupa.kan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

3) Apabila di kemudian hari temyata ada kekeliruan dalam Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

4) Keputusan ini mulai berlaku pada Tahun Ajaran 2025/ 2026.

 

Selengkanya silahkan download dan baca salinan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Nomor 420/13/Sekre-Disdik/2025 Tentang KALDIK TK PAUD SD SMP Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026, melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download KALDIK TK PAUD SD SMP Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Nomor 420/13/Sekre-Disdik/2025 Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya

 

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

DMCA

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter