Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Nomor 420/13/Sekre-Disdik/2025 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 Bagi Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Dan Pendidikan Non Formal Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman.
Sebagaimana diketahui Kabupaten Pasaman adalah salah satu kabupaten di
provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Lubuk
Sikaping. Pada Awal di bentuknya kabupaten Pasaman ibukota kabupaten Pasaman
terletak di Nagari Talu, Kecamatan Talamau(sekarang wilayah Kabupaten Pasaman
Barat) Sebelum dipindahkan ke kecamatan Lubuk Sikaping. Kabupaten ini memiliki
luas wilayah 3.947,63 km² dan berpenduduk sebanyak 253.299 jiwa menurut sensus
penduduk tahun 2010,[6] dan sebanyak 301.444 jiwa pada tahun 2021.
Kabupaten Pasaman ini dilalalui oleh garis Khatulistiwa terutama di
kecamatan Bonjol,Simpang Alahan Mati,dan Tigo Nagari.
Kabupaten Pasaman berbatasan langsung dengan provinsi Riau dan provinsi Sumatera
Utara. Seperti wilayah Indonesia lainnya, Sumatera Barat, khususnya Pasaman
pernah dikuasai oleh kolonial Belanda. Perang melawan penjajahan Belanda di
Pasaman dipimpin oleh Tuanku Imam Bonjol yang dikenal dengan Perang Paderi
(1821-1830). Karena terlalu banyak permasalahan di kubu Tuanku Imam Bonjol
menyebabkan dia dan pengikutnya mengalami kekalahan melawan Belanda.
Sumber pendapatan utama kabupaten Pasaman berasal dari subsektor tanaman
pangan. Mesti demikian, Kabupaten Pasaman lebih dikenal karena produksi kelapa
sawitnya. Pada tahun 2000, produksi kelapa sawit di kabupaten Pasaman tercatat
sebanyak 788.446 ton. Jumlah tersebut dipanen dari areal seluas 78.387 hektare.
Di samping kelapa sawit, kabupaten Pasaman juga dikenal akan produksi minyak
nilamnya. Minyak nilam yang dihasilkan Pasaman, selain yang dihasilkan
Kepulauan Mentawai, merupakan yang terbaik di dunia.
Secara etimologi, Kata pasaman berasal dari Gunung Pasaman. Pasaman yang
diambil dari bahasa Minangkabau yang berarti persamaan. Hal ini merujuk kepada
masyarakat heterogen yang tinggal di kabupaten ini. Sedangkan di dalam bahasa
Mandailing memiliki terdapat kata pasaman yang memiliki arti yang sama dengan
bahasa Minangkabau.
Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Pasaman Nomor
420/13/Sekre-Disdik/2025 Tentang Kalender Pendidikan TK
PAUD SD SMP Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran
(Pelajaran)
2025/2026 dietrebitkan
dengan pertimbangan:
a.
bahwa untuk memberikan pedoman dalam mengatur waktu pembelajaran dan mewujudkan efektivitas pem
belajaran, perlu adanya Kalender Pendidikan bagi satuan Pendidjkan PAUD,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Non Formal dj
Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran 2025/ 2026;
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran
2025/2026 bagi Pendidikan Anak usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
dan Pendidikan
Non Formal di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman sebagai Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan pada Satuan Pendidikan;
Dasar hukum diterbitkannnya Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Pasaman Nomor
420/13/Sekre-Disdik/2025 Tentang KALDIK TK PAUD SD SMP Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran
(Pelajaran)
2025/2026 adalah
sebagai berikut
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 430I);
2.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 383), sebagaimana telah aiubah beberapa kali, tetakhir dengan
Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 681) ;
3.
Undang-Undang Nomor 48 tahun 2024 tentang Kabupaten Pasaman di Provinsi Sumatera
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor J54, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 6969;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Indonesia Nomor 5157;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemrintah
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
lndonsia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonsia Nomor
6762);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pcndidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang
Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
134);
8.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik ndonesia Nomor 125/U/2002
Tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Belajar Efektif di Satuan Pendidikan;
9.
Keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024,
Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;
Isi Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Nomor 420/13/Sekre-Disdik/2025 Tentang KALDIK
TK PAUD SD SMP
Kabupaten Pasaman Tahun
Ajaran (Pelajaran)
2025/2026 adalah
sebagai berikut
1) Menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026
merupakan dasar dan acuan penyelenggaraan pendidikan pada jenjang Pendidikan
Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non
Formal di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman.
2) Kalender Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum pada lampiran yang merupa.kan
bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
3) Apabila di kemudian
hari temyata ada kekeliruan dalam Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana
mestinya.
4) Keputusan ini mulai
berlaku pada Tahun Ajaran 2025/ 2026.
Selengkanya silahkan download dan baca salinan Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Nomor 420/13/Sekre-Disdik/2025 Tentang KALDIK
TK PAUD SD SMP
Kabupaten Pasaman Tahun
Ajaran (Pelajaran)
2025/2026, melalui
link yang tersedia di bawah ini
Link download KALDIK TK PAUD SD SMP Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran
(Pelajaran)
2025/2026
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Pasaman Nomor 420/13/Sekre-Disdik/2025
Tentang Kalender
Pendidikan TK PAUD SD SMP
Kabupaten Pasaman Tahun
Ajaran (Pelajaran)
2025/2026. Semoga
ada manfaatnya
No comments
Post a Comment