Kalender Pendidikan Kabupaten Dharmasraya Tahun 2025/2026

Kalender Pendidikan KALDIK TK PAUD SD SMP Kabupaten Dharmasraya Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026


Kalender Pendidikan KALDIK TK PAUD SD SMP Kabupaten Dharmasraya Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya Nomor: 189.1/55/KPTS-Disdik/2025 Tentang Kalender Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Dharmasraya Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya Nomor: 189.1/55/KPTS-Disdik/2025 Tentang Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Dharmasraya Tahun Pelajaran 2025/2026 menyatakan sbb:

  • KESATU Menetapkan Kalender Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Dharmasraya Tahun Pelajaran 2025/ 2026 sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 dan 2 Keputusan ini;
  • KEDUA Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya;
  • KETIGA Keputusan ini mulai berlaku pada tahun pelajaran 2025/ 2026 dengan ketentuan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dan/ atau perubahan regulasi.

 

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya Nomor: 189.1/55/KPTS-Disdik/2025 Tentang Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Dharmasraya Tahun Pelajaran 2025/2026, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun pelajaran 2025/ 2026 dimulai pada Senin, 14 Juli 2025 dan berakhir Jumat, 19 Juni 2026. Kegiatan awal masuk satuan Pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan berlangsung pada tanggal 14 s.d. 16 Juli 2025.

 

Kegiatan awal masuk satuan pendidikan dapat diisi dengan kegiatan:

1. Pertemuan antara orang tua peserta didik dengan satuan pendidikan untuk sosialisasi program satuan pendidikan dan membuat kesepakatan-kesepakatan dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran;

2. Bagi murid baru JenJang PAUD, TK, SD, dan SMP melaksanakan kegiatan pengenalan lingkUngan, sosialisasi dan cara belajar, asesmen awal serta pengumpulan data murid;

3. Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) diantaranya berisi:

a. wawasan wiyata mandala;

b. tata krama;

c. program dan cara belajar;

d. pengenalan lingkungan satuan pendidikan;

e. tata tertib satuan pendidikan;

f. pengenalan kegiatan ekstra kurikuler dalam rangka pengutan Pendidikan karakter;

g. perkenalan dengan teman sesama murid, dengan guru, tata usaha dan komite satuan Pendidikan;

h. kegiatan olahraga;

i. kegiaran pramuka.

Kegiatan awal masuk satuan pendidikan tidak diperkenankan digunakan untuk kegiatan yang bersifat perpeloncoan.

 

Pada awal tahun pelajaran, satuan pendidikan memastikan telah memiliki dokumen perencanaan kegiatan satuan Pendidikan, di antaranya :

1. Rencana kerja jangka menengah / RKJM (4 tahun);

2. Rencana kerja tahunan/ RKT (1 tahun);

3. Rencana kerja dan anggaran satuan pendidikan (RKAS) berbasis profil pendidikan/ rapor pendidikan/evaluasi diri sekolah (EDS);

4. Struktur organisasi satuan pendidikan dan pembagian tugas;

5. Kurikulum satuan pendidikan (KSP);

6. Jadwal pelajaran.

 

Pada hari pertama sekolah, guru sudah memiliki perangkat pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang digunakan.

 

Asesmen hasil belajar meliputi formatif dan sumatif. Asesmen sumatif (akhir semester ganjil) dilaksanakan dalam rentang tanggal 1 s.d. 12 Desember 2025 dan sumatif (akhir semester genap) dalam rentang tanggal 2 s.d. 12 Juni 2026, (kelas XII menyesuaikan dan khusus untuk SDLB, SMPLB menyesuaiakan dengan asesmen yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kab/ Kota);

 

Pelaksanaan asesmen nasional (AN) dan tes kemampuan akademik (TKA) sebagai Upaya mematakan dan perbaikan mutu Pendidikan secara berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

 

Penyerahan Laporan hasil Belajar Murid dilaksanakan pada : 1) Semester ganjil dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025; 2) Semester genap dilaksanakan pada Jumat, 19 Juni 2026.

 

Waktu belajar satuan pendidikan tahun pelajaran 2025/ 2026 dalam 2 (dua) semester: a) waktu belajar semester ganjil dimulai pada Serrin, 14 Juli 2025 dan berakhir pada Jumat, 28 November 2025; b) waktu belajar semester genap dimulai pada Serrin, 5 Januari 2026 dan berakhir pada Jum'at, tanggal 29 Mei 2026.

 

Jumlah pekan efektif tahun pelajaran 2025/ 2026 berjumlah 38 pekan dalam 2 (dua) semester: a) Semester ganjil berjumlah 20 pekan; b) Semester genap berjumlah 18 pekan.

 

Hari libur semester diatur sebagai berikut:

1) Libur semester ganjil berlangsung selama 7 (tujuh) hari, mulai Senin 22 Dcscmbcr 2025 sampai dengan Jumat, 2 Januari 2026;

2) Libur semester genap dan libur akhir tahun pelajaran 2025/ 2026 berlangsung selama 15 (lima belas) hari, dimulai Senin, 22 Juni 2026 sampai Jumat, 10 Juli 2026.

 

Hari Libur Nasional Keagamaan diatur sesuai dengan Kalender Nasional. Sedangkan Hari libur khusus diatur sebagai berikut:

1) Libur awal Ramadan berlangsung selama 3 (tiga) hari, mulai Rabu, 18 Februari 2026 sampai dengan Jumat, 20 Februari 2026;

2) libur hari raya ldul Fitri berlangsu ng selama 8 (delapan) hari, mulai Senin, 16 Maret 2026 sampai dengan Jumat, 27 Maret 2026;

 

Ketentuan Lainnya: a) Keputusan ini berlaku untuk seluruh Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya negeri maupun Swasta; b) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri, sesuai dengan surat Keputusan kementerian terkait; c) Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dan/atau perubahan regulasi akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya; d) Keputusan ini mulai berlaku pada tahun pelajaran 2025/ 2026

 

Selengakapnya silahkan download dan baca salinan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya Nomor: 189.1/55/KPTS-Disdik/2025 Tentang Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Dharmasraya Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Link download Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Dharmasraya Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Demikain informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya Nomor: 189.1/55/KPTS-Disdik/2025 Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Dharmasraya Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

DMCA

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter