Kalender Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun Ajaran 2025/2026

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Bantaeng Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026


Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Bantaeng Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng Nomor: 90 Tahun 2025 Tentang Kalender Pendidikan Dan Jam Belajar Efektif Jenjang Paud, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2025/2026

 

Penyusunan Kalender Pendidikan KALDIK TK PAUD SD SMP Kabupaten Bantaeng Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 dimaksudkan sebagai pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang meliputi permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan bari libur di satuan pendidikan masing-masing.


Pedoman ini diharapkan: 1) Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran. 2) Mengarahkan satuan pendidikan menyusun perencanaan program pembelajaran. 3) Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu yang telah ditetapkan.

 

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng Nomor: 90 Tahun 2025, $eleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang PAUD, SD dan SMP diselenggarakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pemantauan dan pengawasan penerimaan peserta didik baru sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

 

Perencanaan pengaturan rombongan belajar dan penyusunan jadwal pelajaran sudah siap sebelum permulaan hari masuk sekolah. Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan sebelum hari pertama sekolah dimulai.

 

Ditegaskan bahwa Permulaan tahun ajaran 2025/2026 dimulai pada tanggal 14 Juli 2025. Hari Pertama Sekolah merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru yang dimulai dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan ketentuan sebagai berikut:

 

Hari Pertama Masuk Sekolah berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 14 s.d 16 Juli 2025. Sedangkan kkhir Tahun Ajaran 2025/2026 adalah hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026. Hari Pertama Masuk Sekolah berisi kegiatan pengenalan sekolah, pembinaan semangat nasionalisme, pengumpulan data murid, kegiatan kepanduan, kegiatan keagamaan atau kebudayaan sesuai dengan jenjang dan tingkatan kelas.

Kegiatan hari pertarna sekolah dilanjutkan dengan kegiatan asesmen diagnostik untuk mengenali potensi, bakat. Minat dan kebutuhan belajar peserta didik.

 

Kegiatan pengenalan sekolah dapat melibatkan pengurus ekstrakurikuler dan pengembangan diri di satuan pendidikan masing-masing. Dilarang keras menggunakan kekerasan fisik dan mental baik di dalam maupun di luar lingkungan satuan pendidikan.

 

Sebelum permulaan tahun pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun dokumen yang meliputi:

a. Rencana Kerja Tahunan (RKT)

b. Kalender Pendidikan;

c. Perencanaan Pembelajaran;

d. Pedoman Penilaian Hasil Belajar;

 

Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi:

a. Kurikulum merdeka;

b. Struktur organisasi satuan pendidikan;

c. Pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan;

d. Peraturan akademik;

e. Mekanisme penggunaan sarana dan prasarana sekolah.

(3) Guru berkewajiban menyiapkan dokumen sebagai berikut:

a. Program tahunan dan program semester;

b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

c. Rencana kegiatan asesmen yang meliputi asesmen diagnostik, formatif dan sumatif.

 

Monitoring proses belajar meliputi supervisi kepala sekolah dan pendamping satuan pendidikan, evaluasi periodik satuan pendidikan dan pelaporan guru dan tenaga kependidikan masing-masing satuan pendidikan.

 

Dalam penyelenggaraan pembelajaran, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang meliputi semester gasal dan semester genap. Adapun Waktu pembelajaran efektif adalah jam pelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal ditambah dengan jumlah jam untuk kegiatan kokurikuler.

 

Satuan pendidikan secara mandiri menyusun waktu pembelajaran efektif untuk masing-masing jenjang sesuai dengan pilihan kurikulum merdeka belajar. Namun, pada situasi darurat atau kondisi khusus, waktu jam pembelajaran menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah kabupaten.

 

Beban belajar kegiatan tatap muka dijabarkan sebagai berikut:

a. Alokasi waktu pembelajaran pada semester gasal minimal 20 (dua puluh) minggu efektif dan pada semester genap untuk kelas terakhir setiapjenjang pendidikan minimal 16 minggu efektif.

b. Pada jenjang PAUD setiap semester minimal 16 minggu efektif.

c. Bagi satuan pendidikan yang memilih menyelenggarakan sistem kredit semester (SKS), akan diatur lebih lanjut dalam pedoman SKS.

 

Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.

Satuan pendidikan menggunakan kurikulurn merdeka. Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pada pukul 07.30 WITA dan dapat disesuaikan oleh masing­ masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi konteks yang dihadapinya. Satuan pendidikan semua jenjang wajib melakukan penyesuaian alokasi jam pembelajaran sesuai dengan kurikulum merdeka.

 

Kegiatan jeda tengah semester gasal dan semester genap, satuan pendidikan dapat menginisiasi kegiatan pengembangan diri, kreativitas, bakat atau pameran kruya murid. Setiap jeda semester, satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan asesmen untuk mengukur capaian belajar murid serta merencanakan perbaikan rancangan pembelajaran.

 

Asesmen diagnostik dilakukan untuk mempersiapkan murid melakukan pembelajaran. Asesmen ini dilakukan untuk menentukan strategi belajar yang sesuai dengan kemampuan masing-masing murid. Asesemen diagnostik dilakukan oleh guru mata pelajaran pada awal pertemuan belajar dan dikordinasikan dengan guru bimbingan konseling untuk melakukan pemetaan potensi kelas.

 

Asesmen formatif adalah asesmen yang dilakukan terhadap proses belajar yang sedang berlangsung. Asesmen formatif difokuskan pada pemahaman, ketercapaian, perbaikan yang perlu dilakukan atau tantangan yang dirasakan oleh peserta didik. Asesemen formatif dilaksanakan selama proses pembelajaran dalam rangka perbaikan proses pembelajan.

 

Asesmen sumatif dilakukan terhadap pembelajaran murid sebagai puncak selesainya kegiatan pembelajaran melalui indikator-indikator pencapaian yang telah disusun guru berdasarkan kebutuhan belajar murid. Moda pelaksanaan asesmen akhir ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan perkembangan belajar peserta didik. Moda asesmen akhir dapat dilakukan melalui tes tertulis atau dalam bentuk lain, seperti pameran karya peserta didik.

 

Penyerahan buku laporan hasil belajar peserta didik PAUD, SD dan SMP dilaksanakan pada: 1) Semester gasal hari sabtu pada tanggal 20 Desember 2025; 2) Semester genap pada hari sabtu tanggal 20 Juni 2026.

 

Penyerahan Ijazah bagi satuan pendidikan dilaksanakan selambat­ lambatnya 3 (tiga) minggu setelah pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan atau menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah .

 

Hari libur satuan •pendiidkan adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di satuan pendidikan. Hari libur terdiri atas hari libur semester, cuti bersama, hari libur khusus dan hari libur umum.

 

Libur akhir semester gasal bagi PAUD, SD dan SMP berlangsung mulai tanggal 22 Desember 2025 s.d 3 Januari 2026. Libur akhir semester genap bagi PAUD, SD dan SMP berlangsung mulai tanggal 22 Juni s.d. 11Juli 2026.

 

Libur Idul Fitri dan Idul Adha direncanakan akan diatur lebih lanjut berdasarkan keputusan pemerintah. Libur Umum meliputi libur hari besar keagamaan dan hari-hari besar Nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

Libur khusus yang diadakah sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam atau kondisi khusus lainnya di luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau pihak berwenang lainnya.

 

Satuan Pendidikan wajib menyelenggarakan kegiatan pengembangan keagamaan dan kearifan lokal sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Bantaeng.

 

Peraturan ini berlaku untuk satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP baik negeri maupun swasta dalam lingkup pemerintahan Kabupaten Bantaeng. Kepala Satuan pendidikan diwajibkan menyusun kegiatan pembelajaran sesuai dengan keputusan ini.

 

Ketentuan Lain-Lain: 1) Kegiatan pembelajaran dalam rangka pemenuhan jumlah waktu belajar efektif berpedoman pada ketentuan peraturan perundang­ undangan yang berlaku dan kebijakan pemerintah serta pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya; 2) Dalam kondisi kedaruratan, penyelenggaraan pembelajaran berpedoman pada pengaturan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/ atau Pemerintah Kabupaten.

 

Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan ini ditindaklanjuti oleh Kepala Satuan Pendidikan dengan menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 di masing-masing satuan pendidikan.

 

Keputusan ini mulai berlaku pada Tahun Ajaran 2025/2026 dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng Nomor: 90 Tahun 2025 Tentang Kelender Pendidikan atau Kaldik Kabupaten Bantaeng Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026, melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Salinan dan lampiran Kaldik Kabupaten Bantaeng Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng Nomor: 90 Tahun 2025 Tentang Kelender Pendidikan Kaldik Kabupaten Bantaeng Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya

 

 

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

DMCA

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter