Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Bantaeng Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng Nomor: 90 Tahun 2025 Tentang Kalender Pendidikan Dan Jam Belajar Efektif Jenjang Paud, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2025/2026
Penyusunan Kalender Pendidikan KALDIK TK PAUD SD SMP Kabupaten Bantaeng Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 dimaksudkan sebagai pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun
rancangan waktu pembelajaran yang meliputi permulaan tahun pelajaran, minggu
efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan bari libur di satuan pendidikan
masing-masing.
Pedoman ini diharapkan: 1) Membantu satuan pendidikan merencanakan
waktu pembelajaran. 2) Mengarahkan
satuan pendidikan menyusun perencanaan program pembelajaran. 3) Menjamin setiap satuan pendidikan
menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu yang telah
ditetapkan.
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten Bantaeng Nomor:
90 Tahun 2025, $eleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang
PAUD, SD dan SMP diselenggarakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang
berlaku. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan
pemantauan dan pengawasan penerimaan peserta didik baru sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Perencanaan pengaturan
rombongan belajar dan penyusunan jadwal pelajaran sudah siap sebelum permulaan
hari masuk sekolah. Kepala
Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan sebelum hari pertama
sekolah dimulai.
Ditegaskan bahwa Permulaan tahun ajaran 2025/2026 dimulai
pada tanggal 14 Juli 2025. Hari
Pertama Sekolah merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan
tahun pelajaran baru yang dimulai dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
(MPLS) dengan ketentuan sebagai berikut:
Hari Pertama Masuk Sekolah
berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 14 s.d 16 Juli 2025. Sedangkan kkhir Tahun Ajaran 2025/2026
adalah hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026. Hari
Pertama Masuk Sekolah berisi kegiatan pengenalan sekolah, pembinaan semangat
nasionalisme, pengumpulan data murid, kegiatan kepanduan, kegiatan keagamaan
atau kebudayaan sesuai dengan jenjang dan tingkatan kelas.
Kegiatan hari pertarna
sekolah dilanjutkan dengan kegiatan asesmen diagnostik untuk mengenali potensi,
bakat. Minat dan kebutuhan belajar peserta didik.
Kegiatan pengenalan sekolah
dapat melibatkan pengurus ekstrakurikuler dan pengembangan diri di satuan
pendidikan masing-masing. Dilarang
keras menggunakan kekerasan fisik dan mental baik di dalam maupun di luar
lingkungan satuan pendidikan.
Sebelum permulaan tahun
pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun dokumen yang
meliputi:
a. Rencana Kerja Tahunan
(RKT)
b. Kalender Pendidikan;
c. Perencanaan
Pembelajaran;
d. Pedoman Penilaian Hasil
Belajar;
Pedoman Pelaksanaan
Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi:
a. Kurikulum merdeka;
b. Struktur organisasi
satuan pendidikan;
c. Pembagian tugas pendidik
dan tenaga kependidikan;
d. Peraturan akademik;
e. Mekanisme penggunaan
sarana dan prasarana sekolah.
(3) Guru berkewajiban
menyiapkan dokumen sebagai berikut:
a. Program tahunan dan
program semester;
b. Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran
c. Rencana kegiatan asesmen
yang meliputi asesmen diagnostik, formatif dan sumatif.
Monitoring proses belajar
meliputi supervisi kepala sekolah dan pendamping satuan pendidikan, evaluasi
periodik satuan pendidikan dan pelaporan guru dan tenaga kependidikan
masing-masing satuan pendidikan.
Dalam penyelenggaraan
pembelajaran, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang meliputi
semester gasal dan semester genap.
Adapun Waktu
pembelajaran efektif adalah jam pelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah
jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal ditambah
dengan jumlah jam untuk kegiatan kokurikuler.
Satuan pendidikan secara
mandiri menyusun waktu pembelajaran efektif untuk masing-masing jenjang sesuai dengan
pilihan kurikulum merdeka belajar. Namun,
pada
situasi darurat atau kondisi khusus, waktu jam pembelajaran menyesuaikan dengan
kebijakan pemerintah kabupaten.
Beban belajar kegiatan tatap
muka dijabarkan sebagai berikut:
a. Alokasi waktu
pembelajaran pada semester gasal minimal 20 (dua puluh) minggu efektif dan pada
semester genap untuk kelas terakhir setiapjenjang pendidikan minimal 16 minggu
efektif.
b. Pada jenjang PAUD setiap
semester minimal 16 minggu efektif.
c. Bagi satuan pendidikan
yang memilih menyelenggarakan sistem kredit semester (SKS), akan diatur lebih
lanjut dalam pedoman SKS.
Jam pembelajaran untuk
setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum
masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah
jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.
Satuan pendidikan
menggunakan kurikulurn merdeka. Waktu
pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pada pukul
07.30 WITA dan dapat disesuaikan oleh masing masing satuan pendidikan sesuai
dengan situasi konteks yang dihadapinya. Satuan
pendidikan semua jenjang wajib melakukan penyesuaian alokasi jam pembelajaran
sesuai dengan kurikulum merdeka.
Kegiatan jeda tengah
semester gasal dan semester genap, satuan pendidikan dapat menginisiasi
kegiatan pengembangan diri, kreativitas, bakat atau pameran kruya murid. Setiap jeda semester, satuan pendidikan
menyelenggarakan kegiatan asesmen untuk mengukur capaian belajar murid serta
merencanakan perbaikan rancangan pembelajaran.
Asesmen diagnostik
dilakukan untuk mempersiapkan murid melakukan pembelajaran. Asesmen ini
dilakukan untuk menentukan strategi belajar yang sesuai dengan kemampuan
masing-masing murid. Asesemen
diagnostik dilakukan oleh guru mata pelajaran pada awal pertemuan belajar dan
dikordinasikan dengan guru bimbingan konseling untuk melakukan pemetaan potensi
kelas.
Asesmen formatif adalah
asesmen yang dilakukan terhadap proses belajar yang sedang berlangsung. Asesmen
formatif difokuskan pada pemahaman, ketercapaian, perbaikan yang perlu
dilakukan atau tantangan yang dirasakan oleh peserta didik. Asesemen formatif dilaksanakan selama proses
pembelajaran dalam rangka perbaikan proses pembelajan.
Asesmen sumatif dilakukan
terhadap pembelajaran murid sebagai puncak selesainya kegiatan pembelajaran
melalui indikator-indikator pencapaian yang telah disusun guru berdasarkan
kebutuhan belajar murid. Moda
pelaksanaan asesmen akhir ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan
kebutuhan dan perkembangan belajar peserta didik. Moda
asesmen akhir dapat dilakukan melalui tes tertulis atau dalam bentuk lain,
seperti pameran karya peserta didik.
Penyerahan buku laporan
hasil belajar peserta didik PAUD, SD dan SMP dilaksanakan pada: 1) Semester gasal hari sabtu pada tanggal 20
Desember 2025; 2) Semester
genap pada hari sabtu tanggal 20 Juni 2026.
Penyerahan
Ijazah bagi satuan pendidikan dilaksanakan selambat lambatnya 3 (tiga) minggu
setelah pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan atau menunggu
petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah .
Hari libur satuan
•pendiidkan adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses
pembelajaran di satuan pendidikan. Hari
libur terdiri atas hari libur semester, cuti bersama, hari libur khusus dan
hari libur umum.
Libur akhir semester gasal
bagi PAUD, SD dan SMP berlangsung mulai tanggal 22 Desember 2025 s.d 3 Januari
2026. Libur akhir semester genap bagi PAUD, SD dan
SMP berlangsung mulai tanggal 22 Juni s.d. 11Juli 2026.
Libur Idul Fitri dan Idul
Adha direncanakan akan diatur lebih lanjut berdasarkan keputusan pemerintah. Libur Umum meliputi libur hari besar
keagamaan dan hari-hari besar Nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Libur khusus yang diadakah
sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam atau
kondisi khusus lainnya di luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh pemerintah
kabupaten atau pihak berwenang lainnya.
Satuan Pendidikan wajib
menyelenggarakan kegiatan pengembangan keagamaan dan kearifan lokal sesuai dengan
petunjuk yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten
Bantaeng.
Peraturan ini berlaku untuk
satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP baik negeri maupun swasta dalam lingkup
pemerintahan Kabupaten Bantaeng. Kepala
Satuan pendidikan diwajibkan menyusun kegiatan pembelajaran
sesuai dengan keputusan ini.
Ketentuan Lain-Lain: 1) Kegiatan pembelajaran dalam rangka
pemenuhan jumlah waktu belajar efektif berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang undangan yang berlaku dan kebijakan pemerintah serta pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya; 2) Dalam
kondisi kedaruratan, penyelenggaraan pembelajaran berpedoman pada pengaturan
kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/ atau Pemerintah
Kabupaten.
Pedoman penyusunan Kalender
Pendidikan ini ditindaklanjuti oleh Kepala Satuan Pendidikan dengan menetapkan
Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 di masing-masing satuan pendidikan.
Keputusan ini mulai berlaku
pada Tahun Ajaran 2025/2026 dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan,
maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten Bantaeng Nomor:
90 Tahun 2025 Tentang Kelender Pendidikan atau Kaldik Kabupaten
Bantaeng Tahun Ajaran (Pelajaran)
2025/2026, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Salinan dan lampiran Kaldik Kabupaten Bantaeng Tahun
Ajaran (Pelajaran) 2025/2026
Demikian informasi tentang Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten Bantaeng Nomor:
90 Tahun 2025 Tentang Kelender Pendidikan Kaldik Kabupaten
Bantaeng Tahun Ajaran (Pelajaran)
2025/2026. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment