Pedoman (POS SOP) Penyelenggaraan TKA Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA (Tes Kemampuan Akademik) diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, serta menjamin terselenggaranya Tes Kemampuan Akademik yang akuntabel, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.
Dasar hukum diterbitkannya Kepmendikdasmen
Nomor 95/M/2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA (Tes Kemampuan Akademik) adalah
sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan
Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
3.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes
Kemampuan Akademik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384);
Isi Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025 Tentang Pedoman (POS SOP) Penyelenggaraan
TKA Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah menyatakan sebagai berikut
KESATU : Menetapkan Pedoman
Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik yang selanjutnya disebut Pedoman Tes
Kemampuan Akademik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Pedoman Tes
Kemampuan Akademik digunakan sebagai acuan bagi Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah, Kementerian Agama, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan
murid dalam melaksanakan Tes Kemampuan Akademik.
KETIGA : Dalam penyelenggaraan
Tes Kemampuan Akademik Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
mempunyai tugas menetapkan kerangka asesmen Tes Kemampuan Akademik.
KEEMPAT : Keputusan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selanjutnya dinyatakan
bahwa dalam rangka memberikan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan bagi
setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjamin adanya tes terstandar yang
objektif dan terukur secara nasional tentang pemenuhan standar kemampuan
akademik bagi murid mengacu pada standar nasional pendidikan, perlu disusun
suatu kebijakan nasional yang mengatur penilaian terstandar. Selanjutnya untuk
memberikan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik
(TKA) yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar,
perlu diterbitkan Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.
Pedoman Penyelenggaraan Tes
Kemampuan Akademik digunakan sebagai acuan bagi penyelenggara dan pelaksana
agar pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik dilaksanakan secara objektif,
transparan, akuntabel, dan terstandar.
Ruang lingkup Pedoman Penyelenggaraan
Tes Kemampuan Akademik meliputi:
1.
Peserta Tes Kemampuan Akademik
2.
Tugas dan Kewenangan Penyelenggara
3.
Penyiapan Instrumen
4.
Penulisan Soal Daerah
5.
Persiapan dan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik di Satuan Pendidikan
6.
Pengolahan dan Penyampaian Hasil Tes Kemampuan Akademik
7.
Pembiayaan Pelaksanaan
8.
Tata Tertib, Penanganan Pelanggaran, Larangan, dan Sanksi
9.
Pengaturan Khusus
10.
Kejadian Luar Biasa
11.
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Dinyatakan dalam Keputusan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepmendikdasmen
Nomor 95/M/2025 Tentang Pedoman (POS SOP) Penyelenggaraan TKA Tahun Pelajaran
2025/2026 (Tes Kemampuan Akademik) bahwa Persyaratan Peserta TKA
1.
Murid jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki Nomor
Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif pada satuan pendidikan.
2.
Murid kelas 6 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan
formal.
3.
Murid kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula atau bentuk lain yang sederajat pada
jalur pendidikan nonformal.
4.
Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SD/MI atau bentuk
lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas V (lima) dan
semester gasal kelas VI (enam).
5.
Murid kelas 9 SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan
Formal.
6.
Murid kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada
jalur pendidikan nonformal.
7.
Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMP/MTs atau bentuk
lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas.
8.
Murid kelas 12 SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan
Formal.
9.
Murid kelas 12 SMK/MAK pada program 3 (tiga) tahun.
10.
Murid kelas 13 SMK pada program 4 (empat) tahun.
11.
Murid kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya atau bentuk lain yang sederajat pada
jalur pendidikan nonformal.
12.
Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMA/MA atau bentuk
lain yang sederajat dan SMK/MAK yang memiliki laporan hasil belajar dari kelas
10 semester gasal hingga kelas 11 semester genap.
13.
Pada jenjang SMK program 4 tahun memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10
semester gasal hingga kelas 12 semester genap.
14.
Murid berkebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan
intelektual.
Sedangkan Mekanisme
Pendaftaran Peserta TKA adalah sebagai berikut:
1.
Murid mendaftarkan diri sebagai calon peserta tes dengan
menyampaikan/menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani
oleh orang tua/wali murid dan disimpan di satuan pendidikan.
2.
Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang
SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
3.
Murid menyampaikan/menyerahkan pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir dalam
bentuk dokumen digital ke satuan pendidikan.
4.
Pendaftaran calon peserta TKA dilakukan oleh operator satuan pendidikan.
5.
Dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan
kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai
kewenangannya menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan
verifikasi dan validasi data calon peserta TKA oleh satuan pendidikan.
6.
Calon peserta memverifikasi biodata (SD/MI/Paket A/sederajat, SMP/MTs/Paket
B/sederajat) pada lembar DNS.
7.
Calon peserta memverifikasi biodata dan mata uji pilihan (SMA/MA/Paket
C/sederajat dan SMK/MAK) pada lembar DNS.
8.
Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM) bermeterai, dibubuhi stempel satuan pendidikan dan diunggah ke laman
TKA setelah data DNS divalidasi oleh kepala satuan pendidikan dan tidak ada
perubahan.
9.
Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah
kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian
agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya memvalidasi SPTJM yang telah diunggah
di laman TKA.
10.
Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah kementerian agama sesuai
kewenangannya melakukan penomoran peserta setelah SPTJM divalidasi melalui
laman pendataan.
11.
Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah
kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian
agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan dan mendistribusikan
Daftar Nominasi tetap (DNT) ke satuan pendidikan setelah penomoran peserta
melalui laman pendataan.
12.
Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah
kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian
agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan kartu peserta dan
mendistribusikan kepada calon peserta TKA melalui satuan pendidikan.
13.
Mekanisme pendaftaran calon peserta TKA diatur lebih lanjut dalam petunjuk
teknis.
Peserta TKA (Tes Kemampuan Akademik) memiliki
hak dan kewajiban. Adapun Kewajiban dan Hak Peserta Tes
1.
Mendaftar keikutsertaan TKA pada satuan pendidikannya dengan mengisi format
Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan ditandatangani oleh orang tua/wali
murid.
2.
Menentukan 2 (dua) mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan
SMK/MAK.
3.
Menyerahkan dokumen digital pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir.
4.
Memverifikasi data pribadi pada lembar DNS dengan menandatangani jika sudah
sesuai.
5.
Perbaikan data dapat melalui mekanisme vervalpd, atau murid dapat melakukan
secara mandiri melalui laman yang mengelola verifikasi NISN pada kementerian
pendidikan dasar dan menengah.
6.
Mendapatkan kartu peserta setelah diterbitkan DNT oleh dinas pendidikan
provinsi.
7.
Mengikuti gladi bersih pelaksanaan TKA sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
8.
Mendapatkan kartu login paling lambat sebelum memulai tes pada hari pertama
pelaksanaan TKA.
9.
Mengikuti seluruh mata uji sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
10.
Mendapatkan hasil TKA berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
Bagaimana Penetapan Satuan
Pendidikan Pelaksana TKA? Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan informal yang terdaftar pada Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS) yang
memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dapat melaksanakan TKA.
Pelaksana TKA merupakan
satuan pendidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian dengan
mempertimbangkan aspek- aspek lain untuk penetapan satuan pendidikan pelaksana
TKA.
Penggabungan satuan
pendidikan yang belum/tidak terakreditasi pada satuan pendidikan yang
terakreditasi, dituangkan dalam surat keputusan yang diterbitkan oleh
penyelenggara tingkat daerah dan mengirimkannya ke satuan pendidikan pelaksana
TKA.
Satuan pendidikan sebagai
pelaksana TKA dapat ditetapkan menjadi lokasi pelaksanaan TKA dengan kriteria: a)
memiliki infrastruktur yang memadai (listrik, komputer, dan jaringan internet);
dan b) memiliki proktor dan teknisi yang berpengalaman dalam melaksanakan
asesmen terstandar.
Jika satuan pendidikan
tidak memiliki kriteria sebagaimana dimaksud maka:
a.
satuan pendidikan tersebut dapat menggunakan infrastruktur dari satuan
pendidikan lain, instansi, dan/atau lembaga pemerintah daerah dengan mekanisme
menumpang atas persetujuan dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah
kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian
agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; dan/atau
b.
satuan pendidikan tersebut dapat menggunakan proktor dan teknisi dari satuan
pendidikan lain.
Selengkapnya silahkan download
dan baca salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepmendikdasmen
Nomor 95/M/2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA (Tes Kemampuan Akademik)
Link download Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025
Demikian informasi tentang Keputusan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepmendikdasmen
Nomor 95/M/2025 Tentang Pedoman (POS SOP) Penyelenggaraan TKA Tahun Pelajaran
2025/2026 (Tes Kemampuan Akademik). Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment