Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan

Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan


Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kapasitas daya saing usaha, penyerapan tenaga kerja, dan produktivitas usaha, khususnya pada sektor perumahan, diperlukan perluasan akses kredit/pembiayaan bagi pelaku usaha sektor perumahan; b) bahwa berdasarkan koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada tanggal 3 Juli 2025 dan perkembangan terkait lainnya, perlu dibentuk skema kredit/pembiayaan bersubsidi untuk sektor perumahan dalam rangka mendukung program 3 (tiga) juta rumah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan tugas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Permenko Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 339);

4. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 77) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 345);

5. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 923);

 

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Kredit Program Perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

2. Usaha mikro, kecil, dan menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha produktif dengan batasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Penyalur Kredit Program Perumahan adalah lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat.

4. Lembaga Keuangan adalah lembaga jasa keuangan yang berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah yang diawasi oleh lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.

5. Koperasi adalah koperasi simpan pinjam atau koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah yang diawasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkoperasian.

6. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjamin kepada Penyalur Kredit Program Perumahan atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit Program Perumahan baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah.

7. Pertanggungan adalah kegiatan pemberian pertanggungan oleh perusahaan asuransi kredit atas risiko kegagalan pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit Program Perumahan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah.

8. Penerima Kredit Program Perumahan adalah UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang menjadi debitur Kredit Program Perumahan.

9. Suku Bunga/Marjin adalah tingkat bunga/marjin yang dibayarkan oleh Penerima Kredit Program Perumahan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan.

10. Marjin untuk Akad Syariah yang selanjutnya disebut Marjin adalah besaran keuntungan atau istilah lain sesuai akad syariah berupa imbalan bagi hasil atau lainnya yang ditetapkan dalam rangka pemberian Kredit Program Perumahan syariah.

11. Subsidi Bunga/Subsidi Marjin adalah bagian tingkat bunga/marjin yang ditanggung oleh pemerintah yang dibayarkan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan.

12. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.

13. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

14. Sistem Layanan Informasi Keuangan yang selanjutnya disingkat SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

15. Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan yang selanjutnya disingkat LPIP adalah lembaga pemeringkat yang menghimpun dan mengolah data kredit atau pembiayaan dan data lain untuk menghasilkan informasi perkreditan.

16. Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup, yang terdiri atas skema-skema sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Pelaksanaan Kredit Program Perumahan bertujuan untuk:

a. mendukung UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah;

b. meningkatkan kapasitas UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah;

c. mendukung kegiatan UMKM melalui aktivitas pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah;

d. mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja; dan

e. meningkatkan kontribusi sektor perumahan terhadap pertumbuhan ekonomi.

 

Penyalur Kredit Program Perumahan merupakan penyalur KUR yang memiliki plafon penyaluran KUR dan tidak dalam posisi diberhentikan sementara.

 

Penyalur Kredit Program Perumahan mengajukan permohonan plafon Kredit Program Perumahan kepada Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

 

Pendanaan untuk penyaluran Kredit Program Perumahan bersumber dari dana Lembaga Keuangan atau Koperasi sebagai Penyalur Kredit Program Perumahan.

 

Penyalur Kredit Program Perumahan melakukan pemeriksaan calon Penerima Kredit Program Perumahan melalui SLIK atau LPIP.

 

Penyalur Kredit Program Perumahan menyalurkan Kredit Program Perumahan berdasarkan data calon Penerima Kredit Program Perumahan yang tercantum dalam SIKP.

 

SIKP dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. SIKP mengacu kepada data dari: a) kementerian/lembaga; b) pemerintah daerah; c) Penyalur Kredit Program Perumahan; dan/atau d) Penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan.

 

Penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan merupakan perusahaan Penjaminan, perusahaan asuransi kredit, atau perusahaan lain yang telah ditetapkan untuk memberikan Penjaminan/Pertanggungan KUR.

 

Penjaminan/Pertanggungan dalam Kredit Program Perumahan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan dan Penyalur Kredit Program Perumahan.

 

Mekanisme Penjaminan/Pertanggungan dilaksanakan berdasarkan profil risiko sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Penyalur Kredit Program Perumahan dan penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan.

 

Agunan Kredit Program Perumahan terdiri atas agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok merupakan objek yang dibiayai oleh Kredit Program Perumahan. Sedangkan Agunan tambahan dapat diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

 

Ketentuan mengenai penilaian, pengelolaan, dan pengawasan agunan pokok dan agunan tambahan dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Penyalur Kredit Program Perumahan dan Penerima Kredit Program Perumahan.

 

Pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin penyaluran Kredit Program Perumahan sebagai pengurang Suku Bunga/Marjin yang dibebankan kepada Penerima Kredit Program Perumahan. Subsidi Bunga/Subsidi Marjin dibayarkan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kredit Program Perumahan disalurkan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan kepada Penerima Kredit Program Perumahan secara langsung. Kredit Program Perumahan disalurkan dalam 2 (dua) skema yaitu: a) Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah; atau b) Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah.

 

Bagaimana Penyaluran Kredit Program Perumahan Sisi Penyediaan Rumah ? Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha untuk keperluan: a) pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) pembelian bahan bangunan; dan/atau c) pengadaan barang dan jasa, guna pembangunan rumah atau perumahan.

 

UMKM sebagai calon Penerima Kredit Program Perumahan terdiri atas pelaku usaha: a) pengembang perumahan; b) penyedia jasa konstruksi; atau c) pedagang bahan bangunan. Calon Penerima Kredit Program Perumahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki usaha produktif dan layak; b) memiliki nomor pokok wajib pajak; c) memiliki NIB; d) menjalankan usaha paling singkat 6 (enam) bulan; e) tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking; f) tidak sedang menerima KUR secara bersamaan; dan g) tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.

 

Calon Penerima Kredit Program Perumahan dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

 

Ketentuan mengenai kriteria calon Penerima Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah, batasan rumah, dan ketentuan teknis lainnya diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau revolving sesuai kesepakatan antara Penerima Kredit Program Perumahan dan Penyalur Kredit Program Perumahan.

 

Penarikan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a) jumlah baki debet paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk setiap kali pencairan atau suplesi; b) total akumulasi pencairan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah); dan c) total jumlah akad paling banyak 4 (empat) kali.

 

Di luar restrukturisasi, terhadap Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dapat dilakukan suplesi dengan ketentuan sebagai berikut: a) memenuhi ketentuan; dan b) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

 

Suku Bunga/Marjin Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah yang dibebankan kepada Penerima Kredit Program Perumahan merupakan selisih antara tingkat bunga/marjin yang diberlakukan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan dan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin yang diberikan pemerintah.

 

Besarnya tingkat Suku Bunga/Marjin yang diberlakukan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

 

Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Penyalur Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah wajib menyampaikan informasi tertulis kepada Penerima Kredit Program Perumahan mengenai Suku Bunga/Marjin kredit/pembiayaan, besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin, dan besaran Suku Bunga/Marjin yang menjadi tanggungan Penerima Kredit Program Perumahan.

 

 Jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah: a) paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau b) paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

 

Di luar restrukturisasi, jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dapat dilakukan perpanjangan dengan ketentuan: a) jangka waktu untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 (lima) tahun; atau b) jangka waktu untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun, terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

 

Penerima Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin Kredit Program Perumahan sesuai dengan kesepakatan antara Penerima Kredit Program Perumahan dan Penyalur Kredit Program Perumahan dengan memperhatikan kebutuhan skema pembayaran Penerima Kredit Program Perumahan.

 

Penerima Kredit Program Perumahan yang mengalami kredit/pembiayaan bermasalah dapat direstrukturisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

 

Restrukturisasi dalam bentuk suplesi dan/atau perpanjangan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

 

Restrukturisasi dalam bentuk suplesi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a) jumlah baki debet paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan b) total akumulasi pencairan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

 

Restrukturisasi dalam bentuk perpanjangan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a) paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau b) paling lama 7 (tujuh) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal.

 

Penjaminan/Pertanggungan dalam Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah bersifat: a) opsional dalam hal nilai total agunan pokok dan agunan tambahan sesuai atau lebih besar; atau b) wajib dalam hal nilai total agunan pokok dan agunan tambahan kurang dari 100% (seratus persen), dari jumlah kredit yang diajukan.

 

Dalam hal menggunakan Penjaminan/Pertanggungan, besaran imbal jasa Penjaminan/premi bagi penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan berdasarkan hasil kesepakatan dengan Penyalur Kredit Program Perumahan.

 

Bagaimana cara Penyaluran Kredit Program Perumahan Sisi Permintaan Rumah? Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan untuk keperluan: a) pembelian rumah; b) pembangunan rumah; atau c) renovasi rumah, guna mendukung kegiatan usaha.

 

UMKM sebagai calon Penerima Kredit Program Perumahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki usaha produktif dan layak; b) memiliki nomor pokok wajib pajak; c) memiliki NIB; d) menjalankan usaha paling singkat 6 (enam) bulan; e) tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking; f) tidak sedang menerima KUR secara bersamaan; dan g) tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.

 

Calon Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

 

Ketentuan mengenai kriteria calon Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah, batasan rumah, dan ketentuan teknis lainnya diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan berupa kredit investasi dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus atau bertahap sesuai kesepakatan antara Penerima Kredit Program Perumahan dan Penyalur Kredit Program Perumahan.

 

Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah hanya dapat menerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah paling banyak 1 (satu) kali akad dengan total akumulasi pencairan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Di luar restrukturisasi, terhadap Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dapat dilakukan suplesi dengan ketentuan sebagai berikut: a) total akumulasi pencairan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan b) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

 

Suku Bunga/Marjin Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah yang dibebankan kepada Penerima Kredit Program Perumahan sebesar 6% (enam persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.

 

Pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin untuk jangka waktu kredit/pembiayaan paling lama 5 (lima) tahun. Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

 

Jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah paling lama 5 (lima) tahun dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

 

Jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dapat dilakukan lebih panjang dari 5 (lima) tahun sesuai dengan kesepakatan antara Penerima dan Penyalur Kredit Program Perumahan.

 

Dalam hal jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dilakukan lebih panjang dari 5 (lima) tahun, Subsidi Bunga/Subsidi Marjin yang diberikan pemerintah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

 

Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah melakukan pembayaran angsuran pokok dan Suku Bunga/Marjin Kredit Program Perumahan sesuai dengan kesepakatan antara Penerima dan Penyalur dengan memperhatikan kemampuan bayar Penerima Kredit Program Perumahan.

 

Penerima Kredit Program Perumahan yang mengalami kredit/pembiayaan bermasalah dapat direstrukturisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

 

Restrukturisasi dalam bentuk suplesi dan/atau perpanjangan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

 

Restrukturisasi dalam bentuk suplesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan total akumulasi pencairan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Restrukturisasi dalam bentuk perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a) memenuhi ketentuan; dan b) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan, terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal.

 

Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah wajib dilakukan Penjaminan/Pertanggungan. Besaran imbal jasa Penjaminan/premi bagi penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dilaksanakan berdasarkan hasil kesepakatan dengan Penyalur Kredit Program Perumahan. Imbal jasa Penjaminan/premi menjadi bagian komponen dalam Subsidi Bunga/Subsidi Marjin.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Permenko Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan

 

Link download Perekonomian Nomor13 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

DMCA

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter