Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kapasitas daya saing usaha, penyerapan tenaga kerja, dan produktivitas usaha, khususnya pada sektor perumahan, diperlukan perluasan akses kredit/pembiayaan bagi pelaku usaha sektor perumahan; b) bahwa berdasarkan koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada tanggal 3 Juli 2025 dan perkembangan terkait lainnya, perlu dibentuk skema kredit/pembiayaan bersubsidi untuk sektor perumahan dalam rangka mendukung program 3 (tiga) juta rumah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan tugas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Permenko Perekonomian Nomor 13
Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan adalah sebagai
berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 339);
4.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 77) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun
2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 345);
5.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 923);
Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1.
Kredit Program Perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan
modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa
individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung
pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
2.
Usaha mikro, kecil, dan menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha
produktif dengan batasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3.
Penyalur Kredit Program Perumahan adalah lembaga keuangan atau koperasi yang
telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat.
4.
Lembaga Keuangan adalah lembaga jasa keuangan yang berdasarkan prinsip
konvensional maupun syariah yang diawasi oleh lembaga negara yang
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
5.
Koperasi adalah koperasi simpan pinjam atau koperasi simpan pinjam pembiayaan
syariah yang diawasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perkoperasian.
6.
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjamin kepada
Penyalur Kredit Program Perumahan atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima
Kredit Program Perumahan baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah.
7.
Pertanggungan adalah kegiatan pemberian pertanggungan oleh perusahaan asuransi
kredit atas risiko kegagalan pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit
Program Perumahan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan baik berdasarkan
prinsip konvensional maupun syariah.
8.
Penerima Kredit Program Perumahan adalah UMKM berupa individu/perseorangan atau
badan usaha yang menjadi debitur Kredit Program Perumahan.
9.
Suku Bunga/Marjin adalah tingkat bunga/marjin yang dibayarkan oleh Penerima
Kredit Program Perumahan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan.
10.
Marjin untuk Akad Syariah yang selanjutnya disebut Marjin adalah besaran
keuntungan atau istilah lain sesuai akad syariah berupa imbalan bagi hasil atau
lainnya yang ditetapkan dalam rangka pemberian Kredit Program Perumahan
syariah.
11.
Subsidi Bunga/Subsidi Marjin adalah bagian tingkat bunga/marjin yang ditanggung
oleh pemerintah yang dibayarkan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan.
12.
Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem
informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan
informasi penyaluran kredit program.
13.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti
registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai
identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
14.
Sistem Layanan Informasi Keuangan yang selanjutnya disingkat SLIK adalah sistem
informasi yang dikelola oleh lembaga negara yang menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan untuk mendukung pelaksanaan
tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
15.
Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan yang selanjutnya disingkat LPIP adalah
lembaga pemeringkat yang menghimpun dan mengolah data kredit atau pembiayaan
dan data lain untuk menghasilkan informasi perkreditan.
16.
Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan
modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan
usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki
agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup, yang terdiri atas skema-skema
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan Kredit Program
Perumahan bertujuan untuk:
a.
mendukung UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam
rangka penyediaan rumah;
b.
meningkatkan kapasitas UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan
bangunan dalam rangka penyediaan rumah;
c.
mendukung kegiatan UMKM melalui aktivitas pembelian, pembangunan, atau renovasi
rumah;
d.
mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja; dan
e.
meningkatkan kontribusi sektor perumahan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Penyalur Kredit Program
Perumahan merupakan penyalur KUR yang memiliki plafon penyaluran KUR dan tidak
dalam posisi diberhentikan sementara.
Penyalur Kredit Program
Perumahan mengajukan permohonan plafon Kredit Program Perumahan kepada
Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pendanaan untuk penyaluran
Kredit Program Perumahan bersumber dari dana Lembaga Keuangan atau Koperasi
sebagai Penyalur Kredit Program Perumahan.
Penyalur Kredit Program
Perumahan melakukan pemeriksaan calon Penerima Kredit Program Perumahan melalui
SLIK atau LPIP.
Penyalur Kredit Program
Perumahan menyalurkan Kredit Program Perumahan berdasarkan data calon Penerima
Kredit Program Perumahan yang tercantum dalam SIKP.
SIKP dilaksanakan sesuai
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan. SIKP mengacu kepada data dari: a) kementerian/lembaga; b) pemerintah
daerah; c) Penyalur Kredit Program Perumahan; dan/atau d) Penjamin/asuransi
Kredit Program Perumahan.
Penjamin/asuransi Kredit Program
Perumahan merupakan perusahaan Penjaminan, perusahaan asuransi kredit, atau perusahaan
lain yang telah ditetapkan untuk memberikan Penjaminan/Pertanggungan KUR.
Penjaminan/Pertanggungan
dalam Kredit Program Perumahan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama
antara penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan dan Penyalur Kredit Program
Perumahan.
Mekanisme
Penjaminan/Pertanggungan dilaksanakan berdasarkan profil risiko sesuai dengan
perjanjian kerja sama antara Penyalur Kredit Program Perumahan dan
penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan.
Agunan Kredit Program
Perumahan terdiri atas agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok merupakan
objek yang dibiayai oleh Kredit Program Perumahan. Sedangkan Agunan tambahan dapat
diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program
Perumahan.
Ketentuan mengenai
penilaian, pengelolaan, dan pengawasan agunan pokok dan agunan tambahan
dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Penyalur Kredit Program
Perumahan dan Penerima Kredit Program Perumahan.
Pemerintah memberikan
Subsidi Bunga/Subsidi Marjin penyaluran Kredit Program Perumahan sebagai
pengurang Suku Bunga/Marjin yang dibebankan kepada Penerima Kredit Program
Perumahan. Subsidi Bunga/Subsidi Marjin dibayarkan kepada Penyalur Kredit
Program Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kredit Program Perumahan
disalurkan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan kepada Penerima Kredit
Program Perumahan secara langsung. Kredit Program Perumahan disalurkan dalam 2
(dua) skema yaitu: a) Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah; atau b) Kredit
Program Perumahan sisi permintaan rumah.
Bagaimana Penyaluran Kredit
Program Perumahan Sisi Penyediaan Rumah ? Kredit Program Perumahan sisi
penyediaan rumah diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan atau badan
usaha untuk keperluan: a) pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; b) pembelian bahan bangunan; dan/atau c) pengadaan barang
dan jasa, guna pembangunan rumah atau perumahan.
UMKM sebagai calon Penerima
Kredit Program Perumahan terdiri atas pelaku usaha: a) pengembang perumahan; b)
penyedia jasa konstruksi; atau c) pedagang bahan bangunan. Calon Penerima
Kredit Program Perumahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki
usaha produktif dan layak; b) memiliki nomor pokok wajib pajak; c) memiliki
NIB; d) menjalankan usaha paling singkat 6 (enam) bulan; e) tidak terdapat
informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community
checking, dan/atau bank checking; f) tidak sedang menerima KUR secara
bersamaan; dan g) tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya
secara bersamaan.
Calon Penerima Kredit
Program Perumahan dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan
kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur
Kredit Program Perumahan.
Ketentuan mengenai kriteria
calon Penerima Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah, batasan rumah,
dan ketentuan teknis lainnya diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Kredit Program Perumahan
sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan
jumlah plafon pinjaman di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai
dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Kredit Program Perumahan
sisi penyediaan rumah dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus,
bertahap, atau revolving sesuai kesepakatan antara Penerima Kredit Program
Perumahan dan Penyalur Kredit Program Perumahan.
Penarikan pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a)
jumlah baki debet paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk
setiap kali pencairan atau suplesi; b) total akumulasi pencairan paling banyak
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah); dan c) total jumlah akad paling
banyak 4 (empat) kali.
Di luar restrukturisasi,
terhadap Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dapat dilakukan suplesi
dengan ketentuan sebagai berikut: a) memenuhi ketentuan; dan b) sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
Suku Bunga/Marjin Kredit
Program Perumahan sisi penyediaan rumah yang dibebankan kepada Penerima Kredit
Program Perumahan merupakan selisih antara tingkat bunga/marjin yang
diberlakukan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan dan Subsidi Bunga/Subsidi
Marjin yang diberikan pemerintah.
Besarnya tingkat Suku
Bunga/Marjin yang diberlakukan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
Besaran Subsidi
Bunga/Subsidi Marjin ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan. Penyalur Kredit Program Perumahan sisi
penyediaan rumah wajib menyampaikan informasi tertulis kepada Penerima Kredit
Program Perumahan mengenai Suku Bunga/Marjin kredit/pembiayaan, besaran Subsidi
Bunga/Subsidi Marjin, dan besaran Suku Bunga/Marjin yang menjadi tanggungan
Penerima Kredit Program Perumahan.
Jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi
penyediaan rumah: a) paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal
kerja; atau b) paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, terhitung
sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
Di luar restrukturisasi,
jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dapat dilakukan
perpanjangan dengan ketentuan: a) jangka waktu untuk kredit/pembiayaan modal
kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 (lima) tahun; atau b) jangka
waktu untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama
7 (tujuh) tahun, terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal
dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit
Program Perumahan.
Penerima Kredit Program
Perumahan sisi penyediaan rumah melakukan pembayaran pokok dan Suku
Bunga/Marjin Kredit Program Perumahan sesuai dengan kesepakatan antara Penerima
Kredit Program Perumahan dan Penyalur Kredit Program Perumahan dengan memperhatikan
kebutuhan skema pembayaran Penerima Kredit Program Perumahan.
Penerima Kredit Program
Perumahan yang mengalami kredit/pembiayaan bermasalah dapat direstrukturisasi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
Restrukturisasi dalam
bentuk suplesi dan/atau perpanjangan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
Restrukturisasi dalam
bentuk suplesi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a) jumlah baki debet
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan b) total akumulasi
pencairan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Restrukturisasi dalam
bentuk perpanjangan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a) paling lama
5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau b) paling lama 7
(tujuh) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, terhitung sejak tanggal
perjanjian kredit/pembiayaan awal.
Penjaminan/Pertanggungan
dalam Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah bersifat: a) opsional
dalam hal nilai total agunan pokok dan agunan tambahan sesuai atau lebih besar;
atau b) wajib dalam hal nilai total agunan pokok dan agunan tambahan kurang
dari 100% (seratus persen), dari jumlah kredit yang diajukan.
Dalam hal menggunakan
Penjaminan/Pertanggungan, besaran imbal jasa Penjaminan/premi bagi
penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan berdasarkan hasil kesepakatan dengan
Penyalur Kredit Program Perumahan.
Bagaimana cara Penyaluran
Kredit Program Perumahan Sisi Permintaan Rumah? Kredit Program Perumahan sisi
permintaan rumah diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan untuk keperluan:
a) pembelian rumah; b) pembangunan rumah; atau c) renovasi rumah, guna
mendukung kegiatan usaha.
UMKM sebagai calon Penerima
Kredit Program Perumahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki
usaha produktif dan layak; b) memiliki nomor pokok wajib pajak; c) memiliki
NIB; d) menjalankan usaha paling singkat 6 (enam) bulan; e) tidak terdapat
informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community
checking, dan/atau bank checking; f) tidak sedang menerima KUR secara
bersamaan; dan g) tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya
secara bersamaan.
Calon Penerima Kredit
Program Perumahan sisi permintaan rumah dapat sedang menerima kredit/pembiayaan
komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
di Penyalur Kredit Program Perumahan.
Ketentuan mengenai kriteria
calon Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah, batasan rumah,
dan ketentuan teknis lainnya diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Kredit Program Perumahan
sisi permintaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan berupa
kredit investasi dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kredit Program Perumahan
sisi permintaan rumah dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus atau
bertahap sesuai kesepakatan antara Penerima Kredit Program Perumahan dan
Penyalur Kredit Program Perumahan.
Penerima Kredit Program
Perumahan sisi permintaan rumah hanya dapat menerima Kredit Program Perumahan
sisi permintaan rumah paling banyak 1 (satu) kali akad dengan total akumulasi
pencairan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Di luar restrukturisasi,
terhadap Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dapat dilakukan suplesi
dengan ketentuan sebagai berikut: a) total akumulasi pencairan paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan b) sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
Suku Bunga/Marjin Kredit
Program Perumahan sisi permintaan rumah yang dibebankan kepada Penerima Kredit
Program Perumahan sebesar 6% (enam persen) efektif per tahun atau disesuaikan
dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.
Pemerintah memberikan
Subsidi Bunga/Subsidi Marjin untuk jangka waktu kredit/pembiayaan paling lama 5
(lima) tahun. Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Jangka waktu Kredit Program
Perumahan sisi permintaan rumah paling lama 5 (lima) tahun dengan grace period
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
Jangka waktu Kredit Program
Perumahan sisi permintaan rumah dapat dilakukan lebih panjang dari 5 (lima)
tahun sesuai dengan kesepakatan antara Penerima dan Penyalur Kredit Program
Perumahan.
Dalam hal jangka waktu
Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dilakukan lebih panjang dari 5
(lima) tahun, Subsidi Bunga/Subsidi Marjin yang diberikan pemerintah untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun.
Penerima Kredit Program
Perumahan sisi permintaan rumah melakukan pembayaran angsuran pokok dan Suku
Bunga/Marjin Kredit Program Perumahan sesuai dengan kesepakatan antara Penerima
dan Penyalur dengan memperhatikan kemampuan bayar Penerima Kredit Program
Perumahan.
Penerima Kredit Program
Perumahan yang mengalami kredit/pembiayaan bermasalah dapat direstrukturisasi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
Restrukturisasi dalam bentuk
suplesi dan/atau perpanjangan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
Penyalur Kredit Program Perumahan.
Restrukturisasi dalam
bentuk suplesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan
total akumulasi pencairan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
Restrukturisasi dalam
bentuk perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut: a) memenuhi ketentuan; dan b) sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan, terhitung sejak
tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal.
Kredit Program Perumahan
sisi permintaan rumah wajib dilakukan Penjaminan/Pertanggungan. Besaran imbal
jasa Penjaminan/premi bagi penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan sisi
permintaan rumah dilaksanakan berdasarkan hasil kesepakatan dengan Penyalur
Kredit Program Perumahan. Imbal jasa Penjaminan/premi menjadi bagian komponen
dalam Subsidi Bunga/Subsidi Marjin.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau
Permenko Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit
Program Perumahan
Link download Perekonomian Nomor13 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Perekonomian
Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment