Buku Panduan atau Pedoman PKL (Praktik Kerja Lapangan) SMK tahun pelajaran 2025/2026. Praktik Kerja Lapangan (PKL) dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik dalam menginternalisasi dan menerapkan keterampilan karakter dan budaya kerja serta menerapkan, meningkatkan, dan mengembangkan penguasaan kompetensi teknis sesuai dengan konsentrasi keahliannya.
Dalam Buku Panduan PKL SMK tahun
pelajaran 2025/2026 dinyatakan bahwa tujuan mapel PKL meliputi:
1. internalisasi soft
skills di dunia kerja;
2. penerapan hard skills
yang dikuasai pada pekerjaan yang sesungguhnya sesuai dengan Prosedur
Operasional Standar (POS) yang berlaku;
3. peningkatan dan
pengembangan hard skills dalam bidang tertentu sesuai dengan kurikulum dan
kebutuhan dunia kerja; dan
4. penyiapan kemandirian
peserta didik untuk berwirausaha.
Berbeda dengan PKL,
terdapat istilah lain yang sering digunakan dan diinterpretasikan seolah sama
dengan PKL, yaitu magang. Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06
Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri, pemagangan adalah
bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara
pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah
bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang berkompetensi dalam
proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam rangka menguasai
keterampilan atau keahlian tertentu
Sebagaimana diketahui bahwa
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) /Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) merupakan
satuan pendidikan yang bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang kompeten untuk
bekerja pada bidang tertentu sesuai dengan keahliannya. Keterserapan lulusan di
dunia kerja¹ menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi oleh SMK/MAK
beserta pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan. Penguatan keterampilan
teknis (hard skills) dan keterampilan non-teknis (soft skills) merupakan kunci
untuk meningkatkan angka kebekerjaan lulusan SMK/MAK. Pembelajaran langsung di
dunia kerja menjadi kebutuhan peserta didik SMK/MAK agar dapat mengasah
kompetensi dan menguatkan budaya kerja. Oleh karena itu, penting sekali
dibangun kerjasama antara SMK/MAK dengan dunia kerja.
Berdasarkan Permendikbud
Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik, Praktik
Kerja Lapangan yang selanjutnya disingkat PKL adalah pembelajaran bagi Peserta
Didik pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di
dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan
dunia kerja. Penyelenggaraan PKL di SMK/MAK yang tidak dapat dilaksanakan di
dunia kerja dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kewirausahaan dan/atau
pembelajaran berbasis projek dalam bentuk Teaching Factory (Tefa) berdasarkan
kebutuhan dunia kerja. PKL dapat dilaksanakan di dalam atau luar negeri secara
luar jaringan (luring) atau dalam jaringan (daring) sesuai dengan ketentuan.
Mata pelajaran PKL dilaksanakan di satuan pendidikan dan dunia kerja.
Selanjutnya pada
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah,
ditetapkan bahwa PKL merupakan salah satu mata pelajaran (mapel) sebagai wahana
pembelajaran di dunia kerja. Pada Kurikulum Merdeka, PKL menjadi mata pelajaran
yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik SMK/MAK dengan ketentuan
sekurang-kurangnya selama 1 semester atau 16 minggu efektif setara dengan 736
jam pelajaran di kelas XII pada SMK/MAK program 3 tahun dan sekurang-kurangnya
10 bulan setara dengan 1.216 jam pelajaran di kelas XIII pada SMK/MAK program 4
tahun.
Sesuai dengan ketentuan
Permendikbudristek tersebut, SMK/MAK bersama dengan mitra dunia kerja
berkewajiban untuk membuat perencanaan pembelajaran yang meliputi: menganalisis
Capaian Pembelajaran (CP), serta menyusun Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur
Tujuan Pembelajaran (ATP).
Pada CP tersebut ditegaskan
bahwa PKL merupakan bentuk penyelarasan pembelajaran untuk dilaksanakan di
dunia kerja. Selain pelaksanaan, asesmen PKL juga direncanakan dalam
perencanaan pembelajaran. Pembelajaran PKL diselenggarakan berbasis proses
bisnis dan mengikuti Prosedur Operasional Standar (POS) yang berlaku di dunia
kerja.
Sebagai mata pelajaran
dalam Implementasi Kurikulum Merdeka, pelaksanaan PKL mengacu pada Panduan
Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka. Panduan PKL sebagai mata pelajaran
disusun untuk dapat menjadi rujukan bagi pembelajaran PKL SMK/MAK.
Tujuan diterbitkan Buku Panduan mata
pelajaran PKL SMK ini
adalah untuk memberikan acuan
dalam menyelenggarakan PKL sebagai mata pelajaran pada Kurikulum
Merdeka.
Ruang lingkup Buku Panduan
PKL (Praktik Kerja Lapangan) SMK meliputi: 1) Latar belakang dan tujuan
panduan; 2) Praktik Kerja Lapangan dalam Kurikulum Merdeka; 3) Perencanaan
Praktik Kerja Lapangan; 4) Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan; dan 5)
Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Buku Panduan
PKL (Praktik Kerja Lapangan) SMK tahun pelajaran 2025/2026 (Link download disini)
Demikian informasi tentang Buku Panduan PKL (Praktik Kerja Lapangan) SMK
tahun pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment