Panduan atau Pedoman Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (KAMRT) Tahun 2025 2026. Perlindungan kesehatan masyarakat dari penyakit berbasis lingkungan merupakan tujuan pengamanan air minum yang aman melalui pengawasan kualitas air minum yang berkelanjutan, untuk mendapatkan air minum yang aman sampai dengan tingkat Rumah Tangga, hal ini sejalan dengan amanah dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan khususnya pasal 163 ayat 3 “Lingkungan Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bebas dari unsur unsur yang menimbulkan gangguan Kesehatan antara lain dari air yang tercemar. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan “Kualitas lingkungan yang sehat ditentukan melalui pencapaian atau pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan Kesehatan melalui media air di lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, dan tempat fasilitas umum. Artinya dalam perlindungan Kesehatan masyarakat diperlukan jaminan kualitas air minum yang menjadi kebutuhan hidup adalah air minum yang aman.
Komitmen Pemerintah
Indonesia bersama dengan masyarakat dunia untuk mencapai Target 6.1 dari
Sustainable Development Goals (SDGs) “By 2030, achieve universal and equitable
access to safe and affordable drinking water for all” menuntut kita untuk
berkomitmen dalam pemenuhan kualitas air minum yang aman beserta pemantauannya
bagi seluruh rakyat Indonesia. SDGs
merupakan rencana aksi yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk
Indonesia. SDGs tujuan 6 menargetkan pada tahun 2030 mencapai universal akses
dan adil terhadap air minum yang aman dan terjangkau untuk semua, serta
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas lingkungan.
Untuk melaksanakan tujuan 6
tersebut, maka perlu upaya yang bersinergi baik tingkat pusat, daerah, lintas
program, sektor terkait, mitra pembangunan air minum dan sanitasi untuk
penguatan pengaturan dan pelaksanaan dari sisi kebijakan, strategi,
operasionalisasi pelaksanaan pencapaian target ketersediaan air dari sisi
kuantitas, kontinuitas, keterjangkauan dan kualitas.
Dalam menjamin kualitas air
minum aman sampai tingkat rumah tangga diperlukan penguatan penerapan Rencana
Pengamanan Air Minum (RPAM) dan pengawasan kualitas air minum pada sarana air
minum baik yang dilakukan oleh penyelenggara/penyedia air minum (pengawasan
internal) maupun dari unsur pemerintahan (pengawasan eksternal) dengan tujuan
untuk memastikan jaminan mutu air yang didistribusikan sampai dengan tingkat
sasaran dalam hal ini Rumah Tangga atau masyarakat yang siap minum adalah air
minum yang aman.
Selain itu, dalam upaya
mendapatkan gambaran kualitas air minum dilaksanakan juga pengawasan kualitas
air minum pada tingkat rumah tangga melalui surveilans Kualitas Air Minum Rumah
Tangga (KAMRT) untuk selanjutnya dapat menjadi dasar penetapan intervensi serta menjadi bahan
evaluasi kepala daerah dalam menentukan arah kebijakan bidang air minum.
Tahapan pelaksanaan pemantauan mulai dari (1) Penyelenggara air minum
(pengawasan internal) dengan penerapan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM)
termasuk uji kualitas yang dikirim kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selaku
pengawas eksternal; (2) Pengawas Eksternal melaksanakan analisis dan tindak
lanjut uji petik pada sarana air minum sampai dengan titik rumah tangga melalui
surveilans KAMRT untuk memastikan jaminan air minum aman; (3) Upaya tindak
lanjut berikutnya adalah peningkatan edukasi dan implementasi pengelolaan air minum
di rumah tangga (PAMRT) dan intervensi kualitas air minum rumah tangga.
Pengawasan internal menjadi
tanggung jawab para pelaksana penyelenggara air minum untuk memastikan bahwa
sistem penyediaan air minum yang siap didistribusikan adalah air minum yang aman.
Pengawasan eksternal dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten, dimana
pengawasan kualitas air minum dalam hal ini Tenaga sanitasi lingkungan
(TSL)/penanggung jawab Kesehatan Lingkungan di Puskesmas melakukan
operasionalisasi pelaksanaannya.Capaian hasil kinerja pengawasan mulai tingkat
kabupaten/kota dengan menerjemahkan capaian target per tahun. Masing-masing
daerah dalam upaya mencapai kualitas air minum tingkat rumah tangga aman secara
nasional akan menjadi barometer keberhasilan untuk mengevaluasi kinerja program
secara komprehensif.
Dalam RPJMN tahun 2025 -
2029 target indikator rumah tangga dengan akses air minum aman pada tahun 2025
sebesar 33% dan dilakukan melalui kegiatan surveilans KAMRT di rumah tangga.
Surveilans KAMRT dilaksanakan secara rutin oleh 514 kab/kota yang sekaligus
melaksanakan penerapan Pilar ke 3 STBM yaitu pengolahan air minum dan makanan
rumah tangga (PAMM-RT) untuk meningkatkan edukasi serta membangun kepedulian
masyarakat mendapatkan akses air minum yang aman. Data yang dikumpulkan setiap
tahunnya akan dievaluasi untuk memberikan masukan ke program penyehatan air,
baik dari sisi suplai dan penanganan tingkat risiko melalui rencana pengamanan
air minum pada satuan hulunya yaitu seluruh penyelenggara air minum untuk menghasilkan
kualitas air minum yang aman.
Adapun yang dimaksud surveilans
kualitas air minum menurut WHO (1976) adalah asesmen kesehatan masyarakat yang
terus menerus dan teliti untuk memastikan keamanan dan penerimaan penyediaan
air minum.
Surveilans KAMRT merupakan
proses rangkaian pelaksanaan surveilans kualitas air minum yang dilakukan
dengan melakukan pengisian kuesioner, pelaksanaan IKL pada sarana air minum,
dan pengujian kualitas air minum yang dilakukan bersamaan pada satu waktu. Surveilans
KAMRT dilakukan untuk mendapatkan potret ketersediaan data kualitas air minum
di kabupaten/kota. Hasil tersebut kemudian dilaporkan secara berjenjang, kepada
provinsi dan Direktorat Penyehatan Lingkungan. Hal ini dapat dimanfaatkan
untuk:
a. Perbaikan perencanaan;
b. Strategi Pengawasan
Kualitas Air Minum;
c. Evaluasi pada
penyelenggara air minum untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dari hulu
hingga hilir;
d. Menjamin mutu yang aman
sampai di tingkat rumah tangga;
e. Data dasar bagi
perangkat daerah dan stakeholder untuk perencanaan, penyusunan kerangka
regulasi, penyusunan kebijakan, serta penganggaran operasional teknis dalam
mencapai air minum aman 45% di tahun 2030.
Sasaran pelaksanaan
kegiatan surveilans KAMRT rumah tangga ini adalah 514 kab/kota di 38 Provinsi
dengan minimal sampel per kabupaten/kota sebesar 150 sampel rumah tangga. Sasaran
pedoman surveilans KAMRT ini digunakan untuk petugas kesehatan lingkungan
tingkat kab/kota dan puskesmas maupun puskesmas pembantu (pustu).
Surveilans KAMRT merupakan
bagian dari pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota. Ruang lingkup kegiatan sebagai berikut:
1. Lokasi surveilans
menggunakan batasan per kabupaten/kota;
2. Data dasar pendataan
adalah rumah tangga dengan memperhatikan perhitungan akses rumah tangga dengan
jenis sumber sarana air minum yang diakses baik institusi, komunal, dan
mandiri;
3. Direktorat Kesehatan
Lingkungan Kemenkes memiliki lingkup tugas mencakup perumusan dan penetapan
kebijakan, peningkatan kapasitas melalui orientasi kepada Dinas Kesehatan
Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, serta melaksanakan analisis dan
evaluasi kegiatan surveilans KAMRT tingkat nasional;
4. Dinas Kesehatan Provinsi
sebagai pembina teknis dan administratif, pengembangan kapasitas melalui
orientasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas, serta
melaksanakan analisis dan evaluasi kegiatan surveilans KAMRT tingkat Provinsi;
5. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
sebagai penanggung jawab kegiatan, pendamping lapangan secara teknis dan
administratif serta melaksanakan analisis dan evaluasi kegiatan surveilans
KAMRT tingkat kabupaten/kota;
6. Tenaga sanitasi
lingkungan (TSL) atau pemegang program kesehatan lingkungan di puskesmas
sebagai pelaksana lapangan atau sebagai enumerator dalam melakukan wawancara,
observasi melalui inspensi kesehatan lingkungan, memberikan edukasi melalui
promosi kesehatan, melakukan analisis sampel air, serta penyampaian intervensi
dalam upaya peningkatan kualitas air minum di rumah tangga. Kegiatan yang
dilakukan melalui:
a) Wawancara kepada setiap
rumah tangga terpilih dengan menggunakan kuesioner surveilans KAMRT untuk
mendapatkan data umum terkait kondisi akses air minum serta kejadian penyakit
bersumber dari air;
b) Inspeksi kesehatan
lingkungan pengawasan kualitas air minum dilakukan di sarana air minum (SAM)
yang diakses oleh rumah tangga dan
tempat penampungan sarana air minum di lingkungan rumah tangga;
c) Promosi kesehatan
lingkungan kepada masyarakat agar mengakses air minum yang aman, mengolah air
minum dalam rumah tangga serta mengenalkan intervensi melalui teknologi tepat
guna (TTG) air minum;
d) Pengambilan sampel air
minum rumah tangga pada 2 titik pengambilan sampel (akses sarana air minum
utama dan siap minum);
e) Pengukuran/pengujian
sampel menggunakan alat pengawasan kesehatan lingkungan (Sanitarian Kit) untuk
uji kualitas air minum yang telah terkalibrasi. Bagi puskesmas atau dinas
kesehata kabupaten/kota yang belum memiliki alat Sanitarian Kit juga dapat
melakukan pengujian sampel air minum pada laboratorium yang terakreditasi;
f) Parameter pengujian
mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2014 tentang Kesehata Lingkungan, untuk
standar baku mutu/parameter wajib air
minum kecuali parameter arsen, timbal dan kadmium yang tidak diwajibkan
diperiksa karena tidak memungkinkan pemeriksaan menggunakan sanitarian kit;
g) Penetapan hasil uji
sampel media air (fisik, kimia, dan mikrobiologi);
h) Entry data pelaporan
secara lengkap yang dilakukan menggunakan aplikasi e- monev KAMRT (SIPEKAM);
i) Analisis dan
interpretasi hasil pengujian.
j) Menyusun rencana tindak
lanjut (sebagai bahan komunikasi risiko).
k) Sosialisasi dan
advokasi.
l) Diseminasi hasil.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Panduan atau Pedoman
Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (KAMRT) Tahun 2025 2026.
Link download disini
Demikian informasi tentang Panduan atau Pedoman Surveilans Kualitas
Air Minum Rumah Tangga (KAMRT) Tahun 2025 2026. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment