Panduan Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga

Panduan atau Pedoman Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (KAMRT) Tahun 2025 2026


Panduan atau Pedoman Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (KAMRT) Tahun 2025 2026. Perlindungan kesehatan masyarakat dari penyakit berbasis  lingkungan merupakan tujuan pengamanan air minum yang aman melalui pengawasan kualitas air minum yang berkelanjutan, untuk mendapatkan air minum yang aman sampai dengan tingkat Rumah Tangga, hal ini sejalan dengan amanah dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan khususnya pasal 163 ayat 3 “Lingkungan Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bebas dari unsur unsur yang menimbulkan gangguan Kesehatan antara lain dari air yang tercemar. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan “Kualitas lingkungan yang sehat ditentukan melalui pencapaian atau pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan Kesehatan melalui media air di lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, dan tempat fasilitas umum. Artinya dalam perlindungan Kesehatan masyarakat diperlukan jaminan kualitas air minum yang menjadi kebutuhan hidup adalah air minum yang aman.

 

Komitmen Pemerintah Indonesia bersama dengan masyarakat dunia untuk mencapai Target 6.1 dari Sustainable Development Goals (SDGs) “By 2030, achieve universal and equitable access to safe and affordable drinking water for all” menuntut kita untuk berkomitmen dalam pemenuhan kualitas air minum yang aman beserta pemantauannya bagi seluruh rakyat Indonesia.  SDGs merupakan rencana aksi yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia. SDGs tujuan 6 menargetkan pada tahun 2030 mencapai universal akses dan adil terhadap air minum yang aman dan terjangkau untuk semua, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas lingkungan.

 

Untuk melaksanakan tujuan 6 tersebut, maka perlu upaya yang bersinergi baik tingkat pusat, daerah, lintas program, sektor terkait, mitra pembangunan air minum dan sanitasi untuk penguatan pengaturan dan pelaksanaan dari sisi kebijakan, strategi, operasionalisasi pelaksanaan pencapaian target ketersediaan air dari sisi kuantitas, kontinuitas, keterjangkauan dan kualitas.

 

Dalam menjamin kualitas air minum aman sampai tingkat rumah tangga diperlukan penguatan penerapan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) dan pengawasan kualitas air minum pada sarana air minum baik yang dilakukan oleh penyelenggara/penyedia air minum (pengawasan internal) maupun dari unsur pemerintahan (pengawasan eksternal) dengan tujuan untuk memastikan jaminan mutu air yang didistribusikan sampai dengan tingkat sasaran dalam hal ini Rumah Tangga atau masyarakat yang siap minum adalah air minum yang aman.

 

Selain itu, dalam upaya mendapatkan gambaran kualitas air minum dilaksanakan juga pengawasan kualitas air minum pada tingkat rumah tangga melalui surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (KAMRT) untuk selanjutnya dapat menjadi dasar  penetapan intervensi serta menjadi bahan evaluasi kepala daerah dalam menentukan arah kebijakan bidang air minum. Tahapan pelaksanaan pemantauan mulai dari (1) Penyelenggara air minum (pengawasan internal) dengan penerapan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) termasuk uji kualitas yang dikirim kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selaku pengawas eksternal; (2) Pengawas Eksternal melaksanakan analisis dan tindak lanjut uji petik pada sarana air minum sampai dengan titik rumah tangga melalui surveilans KAMRT untuk memastikan jaminan air minum aman; (3) Upaya tindak lanjut berikutnya adalah peningkatan edukasi dan implementasi pengelolaan air minum di rumah tangga (PAMRT) dan intervensi kualitas air minum rumah tangga.

 

Pengawasan internal menjadi tanggung jawab para pelaksana penyelenggara air minum untuk memastikan bahwa sistem penyediaan air minum yang siap didistribusikan adalah air minum yang aman. Pengawasan eksternal dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten, dimana pengawasan kualitas air minum dalam hal ini Tenaga sanitasi lingkungan (TSL)/penanggung jawab Kesehatan Lingkungan di Puskesmas melakukan operasionalisasi pelaksanaannya.Capaian hasil kinerja pengawasan mulai tingkat kabupaten/kota dengan menerjemahkan capaian target per tahun. Masing-masing daerah dalam upaya mencapai kualitas air minum tingkat rumah tangga aman secara nasional akan menjadi barometer keberhasilan untuk mengevaluasi kinerja program secara komprehensif.

 

Dalam RPJMN tahun 2025 - 2029 target indikator rumah tangga dengan akses air minum aman pada tahun 2025 sebesar 33% dan dilakukan melalui kegiatan surveilans KAMRT di rumah tangga. Surveilans KAMRT dilaksanakan secara rutin oleh 514 kab/kota yang sekaligus melaksanakan penerapan Pilar ke 3 STBM yaitu pengolahan air minum dan makanan rumah tangga (PAMM-RT) untuk meningkatkan edukasi serta membangun kepedulian masyarakat mendapatkan akses air minum yang aman. Data yang dikumpulkan setiap tahunnya akan dievaluasi untuk memberikan masukan ke program penyehatan air, baik dari sisi suplai dan penanganan tingkat risiko melalui rencana pengamanan air minum pada satuan hulunya yaitu seluruh penyelenggara air minum untuk menghasilkan kualitas air minum yang aman.

 

Adapun yang dimaksud surveilans kualitas air minum menurut WHO (1976) adalah asesmen kesehatan masyarakat yang terus menerus dan teliti untuk memastikan keamanan dan penerimaan penyediaan air minum.

 

Surveilans KAMRT merupakan proses rangkaian pelaksanaan surveilans kualitas air minum yang dilakukan dengan melakukan pengisian kuesioner, pelaksanaan IKL pada sarana air minum, dan pengujian kualitas air minum yang dilakukan bersamaan pada satu waktu. Surveilans KAMRT dilakukan untuk mendapatkan potret ketersediaan data kualitas air minum di kabupaten/kota. Hasil tersebut kemudian dilaporkan secara berjenjang, kepada provinsi dan Direktorat Penyehatan Lingkungan. Hal ini dapat dimanfaatkan untuk:

a. Perbaikan perencanaan;

b. Strategi Pengawasan Kualitas Air Minum;

c. Evaluasi pada penyelenggara air minum untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dari hulu hingga hilir;

d. Menjamin mutu yang aman sampai di tingkat rumah tangga;

e. Data dasar bagi perangkat daerah dan stakeholder untuk perencanaan, penyusunan kerangka regulasi, penyusunan kebijakan, serta penganggaran operasional teknis dalam mencapai air minum aman 45% di tahun 2030.

 

Sasaran pelaksanaan kegiatan surveilans KAMRT rumah tangga ini adalah 514 kab/kota di 38 Provinsi dengan minimal sampel per kabupaten/kota sebesar 150 sampel rumah tangga. Sasaran pedoman surveilans KAMRT ini digunakan untuk petugas kesehatan lingkungan tingkat kab/kota dan puskesmas maupun puskesmas pembantu (pustu).

 

Surveilans KAMRT merupakan bagian dari pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Ruang lingkup kegiatan sebagai berikut:

1. Lokasi surveilans menggunakan batasan per kabupaten/kota;

2. Data dasar pendataan adalah rumah tangga dengan memperhatikan perhitungan akses rumah tangga dengan jenis sumber sarana air minum yang diakses baik institusi, komunal, dan mandiri;

3. Direktorat Kesehatan Lingkungan Kemenkes memiliki lingkup tugas mencakup perumusan dan penetapan kebijakan, peningkatan kapasitas melalui orientasi kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, serta melaksanakan analisis dan evaluasi kegiatan surveilans KAMRT tingkat nasional;

4. Dinas Kesehatan Provinsi sebagai pembina teknis dan administratif, pengembangan kapasitas melalui orientasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas, serta melaksanakan analisis dan evaluasi kegiatan surveilans KAMRT tingkat Provinsi;

5. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab kegiatan, pendamping lapangan secara teknis dan administratif serta melaksanakan analisis dan evaluasi kegiatan surveilans KAMRT tingkat kabupaten/kota;

6. Tenaga sanitasi lingkungan (TSL) atau pemegang program kesehatan lingkungan di puskesmas sebagai pelaksana lapangan atau sebagai enumerator dalam melakukan wawancara, observasi melalui inspensi kesehatan lingkungan, memberikan edukasi melalui promosi kesehatan, melakukan analisis sampel air, serta penyampaian intervensi dalam upaya peningkatan kualitas air minum di rumah tangga. Kegiatan yang dilakukan melalui:

a) Wawancara kepada setiap rumah tangga terpilih dengan menggunakan kuesioner surveilans KAMRT untuk mendapatkan data umum terkait kondisi akses air minum serta kejadian penyakit bersumber dari air;

b) Inspeksi kesehatan lingkungan pengawasan kualitas air minum dilakukan di sarana air minum (SAM) yang diakses oleh  rumah tangga  dan  tempat penampungan sarana air minum di lingkungan rumah tangga;

c) Promosi kesehatan lingkungan kepada masyarakat agar mengakses air minum yang aman, mengolah air minum dalam rumah tangga serta mengenalkan intervensi melalui teknologi tepat guna (TTG) air minum;

d) Pengambilan sampel air minum rumah tangga pada 2 titik pengambilan sampel (akses sarana air minum utama dan siap minum);

e) Pengukuran/pengujian sampel menggunakan alat pengawasan kesehatan lingkungan (Sanitarian Kit) untuk uji kualitas air minum yang telah terkalibrasi. Bagi puskesmas atau dinas kesehata kabupaten/kota yang belum memiliki alat Sanitarian Kit juga dapat melakukan pengujian sampel air minum pada laboratorium yang terakreditasi;

f) Parameter pengujian mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2014 tentang Kesehata Lingkungan, untuk standar baku mutu/parameter wajib air  minum kecuali parameter arsen, timbal dan kadmium yang tidak diwajibkan diperiksa karena tidak memungkinkan pemeriksaan menggunakan sanitarian kit;

g) Penetapan hasil uji sampel media air (fisik, kimia, dan mikrobiologi);

h) Entry data pelaporan secara lengkap yang dilakukan menggunakan aplikasi e- monev KAMRT (SIPEKAM);

i) Analisis dan interpretasi hasil pengujian.

j) Menyusun rencana tindak lanjut (sebagai bahan komunikasi risiko).

k) Sosialisasi dan advokasi.

l) Diseminasi hasil.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Panduan atau Pedoman Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (KAMRT) Tahun 2025 2026.

 

Link download disini

 

Demikian informasi tentang Panduan atau Pedoman Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (KAMRT) Tahun 2025 2026. Semoga ada manfaatnya

 

 

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

DMCA

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter