Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan

Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan


Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan ditetapkan melalui Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2025 yang bertujuan untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

 

Selain itu Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.

 

BerdasarkanPeraturan BPOM (Badan Pengawas Obat Dan Makanan) Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis (Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis) Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan, bahwa Pengawas Farmasi dan Makanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan pengawasan Obat dan makanan pada Instansi Pemerintah. Pengawas Farmasi dan Makanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.

 

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pengawas Farmasi dan Makanan dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi tersebut. Penentuan berkedudukan dan bertanggung jawab secara disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi Pemerintah.

 

Kedudukan Pengawas Farmasi dan Makanan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dapat diduduki oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.

 

Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama;

b. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda;

c. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya; dan

d. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama.

 

Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Karakteristik Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan bersifat terbuka yaitu dapat berkedudukan pada Instansi Pembina dan/atau Instansi Pengguna.

 

Ditegaskan dalam Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yaitu melaksanakan pengawasan Obat dan makanan. Obat dan makanan terdiri atas:

a. Obat;

b. Bahan Obat;

c. Narkotika;

d. Psikotropika;

e. Prekursor;

f. Zat Adiktif;

g. Obat Bahan Alam;

h. Suplemen Kesehatan;

i. Obat Kuasi;

j. Kosmetik; dan

k. Pangan Olahan.

 

Tugas dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan terdiri atas: a) standardisasi; b) penilaian; c) pemeriksaan; d) penindakan; e) pengujian; dan f) penyuluhan.

 

Dalam melaksanakan ruang lingkup kegiatan, Pengawas Farmasi dan Makanan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi. Dalam melaksanakan kegiatan penindakan berupa kegiatan penyidikan, Pengawas Farmasi dan Makanan wajib memiliki sertifikat penyidik PNS. Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian terdiri atas:

a. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama melaksanakan analisis dan pengawasan Obat dan makanan dengan risiko keamanan Obat dan makanan rendah;

b. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda melaksanakan analisis dan pengawasan Obat dan makanan dengan risiko keamanan Obat dan makanan sedang sampai dengan tinggi;

c. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya melaksanakan analisis dan pengawasan Obat dan makanan dengan risiko keamanan Obat dan makanan tinggi, serta analisis strategis pengawasan Obat dan makanan; dan

d. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama melaksanakan pengembangan program, strategi, dan kebijakan pengawasan Obat dan makanan.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan yang tertuang dalam cakupan kegiatan meliputi proses menyiapkan, merumuskan, melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi kegiatan standardisasi, penilaian, pemeriksaan, penindakan, pengujian, dan penyuluhan Obat dan makanan.

 

Ruang lingkup dan cakupan kegiatan disusun dengan mempertimbangkan aspek evaluasi terdiri atas:

a. risiko keamanan Obat dan makanan;

b. kompleksitas pekerjaan;

c. frekuensi pekerjaan utama;

d. sifat pekerjaan;

e. kebutuhan penguasaan keahlian dan spesialisasi khusus;

f. kebutuhan pembinaan dan pendekatan melekat;

g. kebutuhan panduan atau pedoman teknis; dan

h. kebutuhan kebijakan atau peraturan umum nasional dan internasional.

 

Cakupan kegiatan merupakan penjelasan lebih lanjut dari ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang digunakan sebagai acuan dalam menyusun SKP Pengawas Farmasi dan Makanan untuk mencapai tujuan organisasi.

 

Rincian penjabaran tugas jabatan dan ruang lingkup kegiatan serta cakupan kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Selain tugas, ruang lingkup kegiatan, dan cakupan kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, Pengawas Farmasi dan Makanan dapat diberikan tugas lainnya yang merupakan penambahan cakupan kegiatan yang merupakan rujukan dalam penyusunan SKP untuk mencapai tujuan organisasi. Penambahan cakupan kegiatan diusulkan paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau pimpinan Unit Organisasi kepada Instansi Pembina dan ditetapkan paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi madya.

 

Pengusulan penambahan cakupan kegiatan dilengkapi dengan analisis penjelasan, standar keluaran hasil kerja jabatan, dan standar kualitas hasil kerja jabatan dari perluasan cakupan kegiatan yang diusulkan.

 

Tugas, ruang lingkup kegiatan, dan cakupan kegiatan dan penambahan cakupan kegiatan dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi dan mencapai tujuan organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Instansi Pembina dapat melakukan penambahan atau penyesuaian ruang lingkup kegiatan dan cakupan kegiatan setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dengan mempertimbangkan dinamika pengawasan Obat dan makanan.

 

Adapun Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dihitung berdasarkan indikator:

a. jumlah kebutuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Obat dan makanan;

b. jumlah produk Obat dan makanan yang dievaluasi sebelum beredar;

c. jumlah dan tipe sarana produksi, distribusi, dan pelayanan Obat dan makanan;

d. jumlah pelanggaran dan kegiatan penindakan bidang Obat dan makanan;

e. jumlah pengujian produk Obat dan makanan;

f. jumlah kegiatan penyuluhan, pemantauan, dan surveilans bidang Obat dan makanan;

g. jumlah dan profil produk Obat dan makanan yang beredar;

h. demografi penduduk dan topografi kewilayahan; dan/atau

i. tipe dan peralatan laboratorium pengujian Obat dan makanan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penetapan kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan Pegawai ASN dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dapat dilakukan sepanjang tersedia lowongan kebutuhan sesuai dengan perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dan telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan ditetapkan oleh: a) Presiden untuk jenjang Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama; dan b) PPK untuk jenjang Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda, dan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama. PPK dapat menunjuk PyB untuk menetapkan pengangkatan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda dan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan BPOM (Badan Pengawas Obat Dan Makanan) Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan

 

Link download Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan

 

Demikian informasi tentang Link download Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan ditetapkan melalui Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 202. Terima kasih, semoga ada manfaatnya

 

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

DMCA

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter