Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan ditetapkan melalui Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2025 yang bertujuan untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Selain itu Juklak Juknis Jabatan
Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan disusun sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Jabatan Fungsional Pengawas
Farmasi dan Makanan.
BerdasarkanPeraturan BPOM (Badan
Pengawas Obat Dan Makanan) Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis (Petunjuk
Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis) Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan
Makanan, bahwa Pengawas Farmasi dan Makanan berkedudukan sebagai pelaksana
teknis kegiatan pengawasan Obat dan makanan pada Instansi Pemerintah. Pengawas
Farmasi dan Makanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.
Dalam hal Unit Organisasi dipimpin
oleh pejabat fungsional, Pengawas Farmasi dan Makanan dapat berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang
memimpin Unit Organisasi tersebut. Penentuan berkedudukan dan bertanggung jawab
secara disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi
Pemerintah.
Kedudukan Pengawas Farmasi dan
Makanan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi
unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Pengawas
Farmasi dan Makanan dapat diduduki oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja. Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan termasuk dalam
klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi
dan Makanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dari jenjang terendah sampai dengan
jenjang tertinggi terdiri atas:
a.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama;
b.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda;
c.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya; dan
d.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama.
Pangkat dan golongan ruang
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Karakteristik Jabatan Fungsional
Pengawas Farmasi dan Makanan bersifat terbuka yaitu dapat berkedudukan pada Instansi
Pembina dan/atau Instansi Pengguna.
Ditegaskan dalam Peraturan BPOM
Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Pengawas
Farmasi dan Makanan yaitu melaksanakan pengawasan Obat dan makanan. Obat dan
makanan terdiri atas:
a.
Obat;
b.
Bahan Obat;
c.
Narkotika;
d.
Psikotropika;
e.
Prekursor;
f.
Zat Adiktif;
g.
Obat Bahan Alam;
h.
Suplemen Kesehatan;
i.
Obat Kuasi;
j.
Kosmetik; dan
k.
Pangan Olahan.
Tugas dilaksanakan dengan memperhatikan
ruang lingkup kegiatan terdiri atas: a) standardisasi; b) penilaian; c) pemeriksaan;
d) penindakan; e) pengujian; dan f) penyuluhan.
Dalam melaksanakan ruang lingkup
kegiatan, Pengawas Farmasi dan Makanan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi. Dalam
melaksanakan kegiatan penindakan berupa kegiatan penyidikan, Pengawas Farmasi
dan Makanan wajib memiliki sertifikat penyidik PNS. Ruang lingkup kegiatan pada
setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori
keahlian terdiri atas:
a. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama melaksanakan
analisis dan pengawasan Obat dan makanan dengan risiko keamanan Obat dan
makanan rendah;
b. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda
melaksanakan analisis dan pengawasan Obat dan makanan dengan risiko keamanan
Obat dan makanan sedang sampai dengan tinggi;
c. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya melaksanakan
analisis dan pengawasan Obat dan makanan dengan risiko keamanan Obat dan
makanan tinggi, serta analisis strategis pengawasan Obat dan makanan; dan
d. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama
melaksanakan pengembangan program, strategi, dan kebijakan pengawasan Obat dan
makanan.
Tugas Jabatan Fungsional
Pengawas Farmasi dan Makanan dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup
kegiatan yang tertuang dalam cakupan kegiatan meliputi proses menyiapkan,
merumuskan, melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi kegiatan standardisasi,
penilaian, pemeriksaan, penindakan, pengujian, dan penyuluhan Obat dan makanan.
Ruang lingkup dan cakupan kegiatan
disusun dengan mempertimbangkan aspek evaluasi terdiri atas:
a. risiko keamanan Obat dan
makanan;
b. kompleksitas pekerjaan;
c. frekuensi pekerjaan utama;
d. sifat pekerjaan;
e. kebutuhan penguasaan keahlian
dan spesialisasi khusus;
f. kebutuhan pembinaan dan
pendekatan melekat;
g. kebutuhan panduan atau
pedoman teknis; dan
h. kebutuhan kebijakan atau
peraturan umum nasional dan internasional.
Cakupan kegiatan merupakan
penjelasan lebih lanjut dari ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas
Farmasi dan Makanan yang digunakan sebagai acuan dalam menyusun SKP Pengawas
Farmasi dan Makanan untuk mencapai tujuan organisasi.
Rincian penjabaran tugas
jabatan dan ruang lingkup kegiatan serta cakupan kegiatan Jabatan Fungsional
Pengawas Farmasi dan Makanan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Selain tugas, ruang lingkup kegiatan,
dan cakupan kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, Pengawas
Farmasi dan Makanan dapat diberikan tugas lainnya yang merupakan penambahan
cakupan kegiatan yang merupakan rujukan dalam penyusunan SKP untuk mencapai tujuan
organisasi. Penambahan cakupan kegiatan diusulkan paling rendah oleh pejabat pimpinan
tinggi pratama atau pimpinan Unit Organisasi kepada Instansi Pembina dan
ditetapkan paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi madya.
Pengusulan penambahan cakupan
kegiatan dilengkapi dengan analisis penjelasan, standar keluaran hasil kerja
jabatan, dan standar kualitas hasil kerja jabatan dari perluasan cakupan
kegiatan yang diusulkan.
Tugas, ruang lingkup kegiatan,
dan cakupan kegiatan dan penambahan cakupan kegiatan dilaksanakan untuk
memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi
dan mencapai tujuan organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan
kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instansi Pembina dapat
melakukan penambahan atau penyesuaian ruang lingkup kegiatan dan cakupan
kegiatan setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dengan
mempertimbangkan dinamika pengawasan Obat dan makanan.
Adapun Penetapan kebutuhan PNS
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dihitung berdasarkan
indikator:
a.
jumlah kebutuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Obat dan
makanan;
b.
jumlah produk Obat dan makanan yang dievaluasi sebelum beredar;
c.
jumlah dan tipe sarana produksi, distribusi, dan pelayanan Obat dan makanan;
d.
jumlah pelanggaran dan kegiatan penindakan bidang Obat dan makanan;
e.
jumlah pengujian produk Obat dan makanan;
f.
jumlah kegiatan penyuluhan, pemantauan, dan surveilans bidang Obat dan makanan;
g.
jumlah dan profil produk Obat dan makanan yang beredar;
h.
demografi penduduk dan topografi kewilayahan; dan/atau
i.
tipe dan peralatan laboratorium pengujian Obat dan makanan, dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan kebutuhan pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan Pegawai ASN dalam
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dapat dilakukan sepanjang tersedia
lowongan kebutuhan sesuai dengan perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Pengawas Farmasi dan Makanan dan telah ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan ditetapkan oleh: a) Presiden untuk
jenjang Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama; dan b) PPK untuk jenjang
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli
Muda, dan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama. PPK dapat menunjuk PyB
untuk menetapkan pengangkatan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda dan
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan
pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan BPOM (Badan Pengawas Obat Dan Makanan) Nomor 29
Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan
Makanan
Link download Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan
Demikian informasi tentang
Link download Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan ditetapkan
melalui Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 202. Terima kasih, semoga ada manfaatnya






No comments
Post a Comment