Petunjuk Operasional (Juknis) atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 diatur dalam Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025.
Pemendesa PDT Nomor 16 Tahun
2025 ini diterbitkan dengan pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 71 ayat (4) PeraturanPemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa
Tahun 2026;
Fokus penggunaan Dana Desa
diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
a.
penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan
Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data
Pemerintah sebagai acuan;
b.
penguatan Desa berketahanan iklim dan Tangguh bencana;
c.
peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
d.
program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa
lainnya;
e.
dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;
f.
pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya
Tunai Desa;
g.
pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
h.
program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan
keunggulan Desa.
Fokus penggunaan Dana Desa
sebagaiamana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf
g, huruf h dilaksanakan secara swakelola dan/atau kerja sama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan
Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Swakelola diutamakan menggunakan pola
Padat Karya Tunai Desa.
Fokus penggunaan Dana Desa dialokasikan
dalam perubahan APB Desa setelah dilakukan penyaluran Dana Desa untuk dukungan
implementasi Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan keputusan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Dana Desa dapat digunakan
untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu
Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa.
Fokus penggunaan Dana Desa
untuk penanganan kemiskinan ekstrem berupa Bantuan Langsung Tunai Desa. Bantuan
Langsung Tunai Desa diberikan paling banyak sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus
ribu rupiah) per bulan per keluarga penerima manfaat yang diputuskan dalam
Musyawarah Desa. Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa dibayarkan paling banyak
untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.
Fokus penggunaan Dana Desa
untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan
pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah
Putih.
Pengelolaan keuangan dalam rangka
pelaksanaan fokus penggunaan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Desa.
Petunjuk operasional atas fokus
penggunaan Dana Desa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagaimana Penetapan Fokus
Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 ? Fokus penggunaan Dana Desa dilaksanakan
sesuai kewenangan Desa. Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan berdasarkan
rekomendasi Indeks Desa.
Selain penggunaan Dana Desa
untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih fokus Penggunaan Dana
Desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa.
Penetapan fokus penggunaan
Dana Desa dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan. RKP Desa yang memuat fokus penggunaan
Dana Desa menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa.
Dalam menetapkan fokus
penggunaan Dana Desa, Desa wajib melibatkan partisipasi masyarakat Desa. Partisipasi
masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpihak
kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan
kelompok marginal.
Partisipasi masyarakat Desa dilakukan
dengan cara:
a.
terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan fokus penggunaan Dana Desa;
b.
menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan;
c.
memastikan fokus penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB
Desa; dan/atau
d.
terlibat aktif melakukan sosialisasi fokus penggunaan Dana Desa.
Dutegaskan dalam Permendesa
PDT Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) atas Fokus
Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, bahwa Pemerintah Desa wajib
mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan.
Publikasi paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran
anggaran.
Publikasi dilakukan melalui
sistem informasi Desa dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang
publik serta mudah diakses oleh masyarakat Desa. Media publikasi lainnya yang
berada di ruang publik terdiri atas:
a.
baliho;
b.
papan informasi Desa;
c.
media elektronik;
d.
media cetak;
e.
media sosial;
f.
website Desa;
g.
pengeras suara di ruang publik; dan/atau
h.
media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.
Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan
focus penggunaan Dana Desa dikenai sanksi berupa tidak berwenang mengalokasikan
dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana
Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa pada tahun anggaran
berikutnya.
Ketaatan Pemerintah Desa
terhadap ketentuan sanksi dilaksanakan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah
Daerah kabupaten/kota. Hasil pengawasan dilaporkan oleh bupati/wali kota kepada
Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri.
Kepala Desa menyampaikan
laporan penetapan fokus penggunaan Dana Desa kepada Menteri. Laporan disampaikan
dalam bentuk dokumen digital menggunakan sistem informasi Desa dan/atau
aplikasi lainnya yang disediakan oleh kementerian dan/atau lembaga.
Laporan Pengunaan Dana Desa
Tahun 2026 dilengkapi dengan dokumen Peraturan Desa tentang RKP Desa dan
Peraturan Desa tentang APB Desa. Dalam hal laporan tidak dapat disampaikan
dalam bentuk dokumen digital, kepala Desa dapat menyampaikan laporan penetapan
fokus penggunaan Dana Desa kepada Menteri dalam bentuk dokumen fisik. Laporan dilakukan
paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak RKP Desa ditetapkan.
Menteri, gubernur, dan bupati/wali
kota melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi fokus
penggunaan Dana Desa sesuai dengan kewenangannya. Pembinaan dapat dilakukan
oleh perangkat daerah dan dapat dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembinaan dapat menggunakan
sistem informasi Desa.
Pengawasan pelaksanaan
penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh: a) aparat pengawas internal Pemerintah Daerah
kabupaten/kota; b) badan permusyawaratan Desa; dan c) masyarakat Desa. Pelaksanaan
pengawasan oleh aparat pengawas internal Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah
Tertinggal Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas
(Juknis) Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Link download Permendesa PDT Nomor16 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Salinan
Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Permendesa PDT Nomor
16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) atas Fokus Penggunaan Dana
Desa Tahun 2026. Semoga manfaat







No comments
Post a Comment