Juknis Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Petunjuk Operasional (Juknis) atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026


Petunjuk Operasional (Juknis) atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 diatur dalam Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025.

 

Pemendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 ini diterbitkan dengan pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (4) PeraturanPemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026;

 

Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:

a. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;

b. penguatan Desa berketahanan iklim dan Tangguh bencana;

c. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;

d. program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;

e. dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;

f. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa;

g. pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau

h. program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.

 

Fokus penggunaan Dana Desa sebagaiamana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h dilaksanakan secara swakelola dan/atau kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Swakelola diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa.

 

Fokus penggunaan Dana Desa dialokasikan dalam perubahan APB Desa setelah dilakukan penyaluran Dana Desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

 

Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa.

 

Fokus penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem berupa Bantuan Langsung Tunai Desa. Bantuan Langsung Tunai Desa diberikan paling banyak sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan per keluarga penerima manfaat yang diputuskan dalam Musyawarah Desa. Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.

 

Fokus penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih.

 

Pengelolaan keuangan dalam rangka pelaksanaan fokus penggunaan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Desa.

 

Petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Bagaimana Penetapan Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 ? Fokus penggunaan Dana Desa dilaksanakan sesuai kewenangan Desa. Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan berdasarkan rekomendasi Indeks Desa.

 

Selain penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih fokus Penggunaan Dana Desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa.

 

Penetapan fokus penggunaan Dana Desa dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. RKP Desa yang memuat fokus penggunaan Dana Desa menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa.

 

Dalam menetapkan fokus penggunaan Dana Desa, Desa wajib melibatkan partisipasi masyarakat Desa. Partisipasi masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal.

 

Partisipasi masyarakat Desa dilakukan dengan cara:

a. terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan fokus penggunaan Dana Desa;

b. menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan;

c. memastikan fokus penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa; dan/atau

d. terlibat aktif melakukan sosialisasi fokus penggunaan Dana Desa.

 

Dutegaskan dalam Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, bahwa Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan. Publikasi paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.

 

Publikasi dilakukan melalui sistem informasi Desa dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat Desa. Media publikasi lainnya yang berada di ruang publik terdiri atas:

a. baliho;

b. papan informasi Desa;

c. media elektronik;

d. media cetak;

e. media sosial;

f. website Desa;

g. pengeras suara di ruang publik; dan/atau

h. media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.

 

Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan focus penggunaan Dana Desa dikenai sanksi berupa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa pada tahun anggaran berikutnya.

 

Ketaatan Pemerintah Desa terhadap ketentuan sanksi dilaksanakan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Hasil pengawasan dilaporkan oleh bupati/wali kota kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

 

Kepala Desa menyampaikan laporan penetapan fokus penggunaan Dana Desa kepada Menteri. Laporan disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan sistem informasi Desa dan/atau aplikasi lainnya yang disediakan oleh kementerian dan/atau lembaga.

 

Laporan Pengunaan Dana Desa Tahun 2026 dilengkapi dengan dokumen Peraturan Desa tentang RKP Desa dan Peraturan Desa tentang APB Desa. Dalam hal laporan tidak dapat disampaikan dalam bentuk dokumen digital, kepala Desa dapat menyampaikan laporan penetapan fokus penggunaan Dana Desa kepada Menteri dalam bentuk dokumen fisik. Laporan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak RKP Desa ditetapkan.

 

Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi fokus penggunaan Dana Desa sesuai dengan kewenangannya. Pembinaan dapat dilakukan oleh perangkat daerah dan dapat dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembinaan dapat menggunakan sistem informasi Desa.

 

Pengawasan pelaksanaan penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh: a) aparat pengawas internal Pemerintah Daerah kabupaten/kota; b) badan permusyawaratan Desa; dan c) masyarakat Desa. Pelaksanaan pengawasan oleh aparat pengawas internal Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas (Juknis) Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

 

Link download Permendesa PDT Nomor16 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Salinan Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Semoga manfaat

 

 

 



= Baca Juga =

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

DMCA

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter