Berikut PPT (powerpoint) Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen yang disusun Direktorat Sumber Daya, Ditjen Dikti, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang disampaikan dalam sosialisasi 27 Januari 2026.
Dengan terbitnya Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun
2023 tentang Jabatan Fungsional, diperlukan adanya penyesuaian prosedur proses
kenaikan jabatan akademik dosen. Jabatan akademik merupakan kedudukan yang menunjukkan
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dosen dalam suatu satuan
pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu
serta bersifat mandiri.
Penyusunan petunjuk teknis
perlu dibuat untuk memastikan proses kenaikan jabatan akademik dosen bisa
berjalan dan pengaturan ini mengatur proses pemutakhiran data dosen yang akan
mendukung proses kenaikan jabatan akademik dan pelaksanaan kinerja dosen
sehingga layanan pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen bisa berjalan
dengan baik.
Usulan kenaikan jabatan
akademik dosen pada dasarnya merupakan pengakuan, penghargaan, dan kepercayaan
atas kompetensi, kinerja, integritas, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan
tugas tridharma perguruan tinggi. Untuk menjamin pembinaan karier, kenaikan
jabatan, dan peningkatan profesionalisme dosen, dipandang perlu menetapkan Uji Kompetensi
Jabatan Akademik Dosen.
Usulan seseorang menjadi
profesor sebagai jabatan fungsional tertinggi bagi dosen (Pasal 1 angka 3
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen) bukan hanya pemenuhan
administrasi, namun juga evaluasi kepatutan yang bersangkutan menempati kedudukan
dosen (Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen),
melaksanakan fungsi dosen (Pasal 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen) dan tujuan kedudukan dosen (Pasal 6 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen), sehingga Kementerian akan melakukan
evaluasi holistik dari usulan maupun sumber lain yang formal meliputi laman
PDDikti, laman Science and Technology Index (SINTA), sistem informasi pada
perguruan tinggi yang bersangkutan, dan sumber lain.
PPT (powerpoint) Petunjuk
Teknis (Juknis) Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen versi Januari
2026
ini menjelaskan ruang lingkup layanan karier dosen yang mencakup: pendaftaran
& pemutakhiran data, pengadaan & pengangkatan, pengelolaan kinerja
dosen, kenaikan jabatan akademik, retensi dosen profesor, pemberhentian dan
pengangkatan kembali, pengangkatan profesor emeritus, hingga format dokumen dan
tata cara pengisian.
Salah satu penekanan penting
adalah arah kebijakan yang semakin menonjolkan dampak dan kontribusi karya
akademik. Juknis ini juga memperkenalkan tambahan Angka Kredit (AK) Prestasi
sebagai suplemen di luar AK yang berasal dari predikat kinerja SKP, sekaligus
sebagai instrumen percepatan karier bagi dosen yang sangat produktif.
Pada aspek kenaikan jabatan
akademik dosen (JAD), dokumen merinci persyaratan administratif dan syarat
khusus untuk jenjang Lektor, Lektor Kepala, hingga Profesor (misalnya terkait
BKD, proporsi AK penelitian, predikat kinerja, publikasi/karya seni, dan uji
kompetensi). Diatur pula mekanisme kenaikan jabatan 2 tingkat lebih tinggi untuk
dosen dengan prestasi luar biasa dan dedikasi luar biasa, termasuk contoh
bentuk pembuktiannya.
Juknis juga memuat pengaturan
retensi Profesor (termasuk konsekuensi apabila beban kerja/indikator kinerja
tidak terpenuhi) serta skema Profesor Emeritus—mulai dari tujuan, proses
pengangkatan, masa tugas, hingga evaluasi dan pelaporan melalui sistem terkait.
Berikut ini salinann PPT
(powerpoint) Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Pengembangan Profesi dan Karier
Dosen
Demikian informasi tentang Salinan
PPT (powerpoint) Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Pengembangan Profesi dan
Karier Dosen versi Januari 2026. Semoga ada manfaatnya.
%20Petunjuk%20Teknis%20(Juknis)%20Layanan%20Pengembangan%20Profesi%20dan%20Karier%20Dosen.png)






No comments
Post a Comment