Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 02 Tahun 2026.
Peraturan Tentang Pedoman
Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan akuntabilitas, efektivitas,
efisiensi, dan transparansi dalam penyaluran bantuan pemerintah lingkup
Kementerian Pertanian, perlu mengatur pedoman umum pengelolaan bantuan
pemerintah lingkup Kementerian Pertanian; b) bahwa Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian
Pertanian sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
organisasi, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada
Kementerian Negara/Lembaga, menteri selaku pengguna anggaran perlu menetapkan
pedoman umum pengelolaan bantuan pemerintah pada lingkup Kementerian Pertanian.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 02 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum
Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian adalah
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 389);
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/ Lembaga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);
5.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun
2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 884);
6.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 250) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun
2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun
2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan
Perakitan dan Modernisasi Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 1197);
Dalam Peraturan Menteri
Pertanian (Permentan) Nomor 02 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan
Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian ini yang dimaksud dengan:
1.
Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial
yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau
lembaga pemerintah/non pemerintah.
2.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA atau dokumen
lain yang dipersamakan dengan DIPA adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran
yang dibuat oleh menteri/pimpinan lembaga serta disahkan oleh Menteri Keuangan
dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen
pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah.
3.
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan
instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh
alokasi anggaran, atau Kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi
pemerintah.
4.
Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa
satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program
dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa
personil, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi
dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk
menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
5.
Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen sumber
berupa barang milik negara yang diserahterimakan dari pihak pertama kepada
pihak kedua.
6.
Aplikasi Bantuan Pemerintah Elektronik yang selanjutnya disebut eBanper adalah
sistem elektronik yang digunakan untuk pengelolaan Bantuan Pemerintah mulai
dari pengusulan, penilaian, penyaluran, dan serah terima, sampai dengan proses
hibah.
7.
Keadaan Tertentu yang Ditetapkan oleh Pemerintah adalah keadaan darurat yang
ditetapkan pemerintah terkait dengan bencana yang merugikan petani dan/atau
peternak.
8.
Calon Penerima dan Calon Lokasi yang selanjutnya disingkat CPCL adalah kelompok
dan/atau Lembaga penerima manfaat yang terdiri atas kelompok tani, gabungan
kelompok tani, kelembagaan ekonomi petani, atau penerima bantuan lainnya yang
akan menerima bantuan dan ditetapkan oleh Dinas Kabupaten/Kota dan/atau BRMP
Provinsi, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
9.
Kementerian Pertanian yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian.
11.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri/Pimpinan Lembaga
yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga
yang bersangkutan.
12.
Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.
13.
Unit Kerja Eselon I Teknis adalah direktorat jenderal dan badan lingkup
Kementerian Pertanian yang menyalurkan Bantuan Pemerintah.
14.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/lembaga yang bersangkutan.
15.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja negara
16.
Dinas Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian.
17.
Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian adalah unit pelaksana teknis Badan
Perakitan dan Modernisasi Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi dan pelaksanaan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket
teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.
18.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh
Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di
bidang penyuluhan pertanian.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 02 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum
Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian bahwa Pencairan
dana Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang dilakukan secara sekaligus atau
bertahap. Dalam hal Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang merupakan bantuan
dalam Keadaan Tertentu yang Ditetapkan Pemerintah pembayaran dilakukan secara
sekaligus kepada penerima Bantuan Pemerintah.
Pencairan dana Bantuan
Pemerintah ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA dengan mempertimbangkan
jumlah dana dan waktu pelaksanaan Kegiatan. Pencairan dana Bantuan Pemerintah
kepada penerima Bantuan Pemerintah dilakukan melalui mekanisme uang persediaan
(UP), tambahan uang persediaan (TUP), dan/atau langsung (LS) ke rekening
penerima bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal dana Bantuan Pemerintah berjumlah lebih besar dari Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah), pencairan dilakukan melalui tahapan:
a.
pembayaran tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana
bantuan sarana/prasarana setelah perjanjian kerja sama ditandatangani oleh
penerima Bantuan Pemerintah dan PPK; dan
b.
pembayaran tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana
bantuan sarana/prasarana, dapat dilakukan apabila prestasi pekerjaan telah
mencapai 50% (lima puluh persen) dan telah diinput ke dalam eBanper menu BAST
Bantuan Pemerintah Kementerian.
Penerima Bantuan Pemerintah
dalam bentuk uang harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK
setelah pekerjaan selesai, paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun
berjalan. Laporan pertanggungjawaban meliputi:
a. BAST yang memuat:
1. jumlah dana awal, dana
yang dipergunakan, dan sisa dana;
2. pekerjaan telah
diselesaikan sesuai dengan perjanjian kerja sama; dan
3. pernyataan bahwa bukti
pengeluaran telah disimpan; dan
b. foto/video/film hasil pekerjaan
yang telah diselesaikan dengan memuat geo-tagging.
Dalam hal daerah penerima Bantuan
Pemerintah merupakan daerah terpencil (remote area) yang tidak terdapat
jaringan telekomunikasi, foto/video/film hasil pekerjaan yang telah
diselesaikan dapat tidak memuat geo-tagging.
Dalam hal Bantuan Pemerintah
dalam bentuk uang merupakan bantuan dalam Keadaan Tertentu yang Ditetapkan
Pemerintah, penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan laporan
pertanggungjawaban bantuan kepada PPK yang diinput ke dalam eBanper paling
lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Bantuan Pemerintah diterima.
Penerima Bantuan Pemerintah
dalam bentuk uang harus menginput pertanggungjawaban bantuan uang ke dalam eBanper,
paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun berjalan atau paling lambat
audited. Pertanggungjawaban meliputi:
a. dokumen BAST;
b. surat keputusan penetapan
penerima
c. rekening penerima;
d. jenis barang; dan
e. kuitansi
pertanggungjawaban.
Dalam hal terdapat sisa dana
sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan, Penerima Bantuan Pemerintah
dalam bentuk uang harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening
Kas Negara kepada PPK dan melakukan input pada aplikasi BAST Bantuan Pemerintah
Kementerian sesuai dengan perjanjian kerja sama. Bukti surat setoran sisa dana sebagai
dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban.
PPK melakukan verifikasi atas
laporan pertanggungjawaban. PPK mengesahkan BAST Bantuan Pemerintah kementerian
setelah hasil verifikasi telah sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Bagaimana Penyaluran Bantuan
Pemerintah dalam Bentuk Barang? Mekanisme penyaluran Bantuan Pemerintah dalam
bentuk barang meliputi: a) perencanaan; b) pengadaan; c) penyaluran; dan d) pertanggungjawaban.
Perencanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan oleh masing-masing satuan kerja yang
mengelola DIPA Kegiatan. Perencanaan dilakukan melalui kegiatan penetapan CPCL.
Pengadaan dilakukan oleh
masing-masing satuan kerja yang mengelola DIPA kegiatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Penyaluran dilakukan oleh
penyedia barang sampai ke penerima Bantuan Pemerintah sesuai dengan kontrak. Penyaluran
barang dibuktikan dengan BAST yang ditandatangani oleh: a) penyedia barang; b) penerima
Bantuan Pemerintah; dan c) PPK. Selain dibuktikan dengan BAST, juga dibuktikan
dengan surat pernyataan bersedia menerima hibah dan perjanjian hibah.
PPK melakukan pemeriksaan
terhadap hasil pekerjaan. Dalam melakukan pemeriksaan, PPK dapat dibantu oleh
konsultan pengawas, tim ahli, tim teknis dan/atau Penyuluh Pertanian di titik
bagi. Titik bagi ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal/kepala badan.
Pemeriksaan dan serah terima
barang dilakukan setelah penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada
PPK untuk penyerahan hasil pekerjaan.
Pemeriksaan barang dilakukan terhadap
jumlah, kriteria, dan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Hasil
pemeriksaan barang:
a.
dicatat oleh PPK sesuai dengan spesifikasi teknis barang yang meliputi merek,
nomor seri barang, dan/atau karakteristik barang lainnya; dan
b.
dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan dan selanjutnya PPK membuat
dokumen berita acara penerimaan barang.
Dalam hal barang yang
memerlukan konstruksi/ instalasi/perakitan, pemeriksaan dan serah terima barang
dilakukan setelah konstruksi/instalasi/ perakitan barang selesai dikerjakan
oleh penyedia barang. Penerimaan barang hasil pengadaan dilakukan bersama antara
penyedia dan PPK dengan memperhatikan isi dokumen kontrak dan didukung dengan BAST
antara penerima barang dengan pengguna barang.
Pertanggungjawaban dilaksanakan
oleh penyedia barang dengan melakukan input:
a.
BAST ke penerima bantuan;
b.
foto/video/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan dengan memuat
geo-tagging;
c.
dokumen naskah perjanjian hibah yang ditandatangani penerima bantuan; dan/atau
d.
BAST hibah yang ditandatangani penerima bantuan, melalui eBanper paling lambat
2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal Bantuan Pemerintah diserahkan di titik bagi.
Dalam hal daerah penerima Bantuan
Pemerintah merupakan daerah terpencil (remote area) yang tidak terdapat
jaringan telekomunikasi, foto/video/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan
dapat tidak memuat geo-tagging.
Pembayaran sekaligus atau
realisasi sisa pembayaran tahap akhir bagi pembayaran yang dilakukan dengan
termin hanya dapat dilakukan apabila dokumen BAST telah diinput melalui
eBanper.
Bantuan Pemerintah berupa barang
yang telah selesai diinput melalui eBanper dilakukan pemindahtanganan dengan
mekanisme hibah paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun berikutnya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 02
Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup
Kementerian Pertanian
Link download Permentan Nomor02 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permentan (Pemermentani) Nomor 02 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum
Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian. Semoga ada
manfaatnya







No comments
Post a Comment