Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian

Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian


Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 02 Tahun 2026.

 

Peraturan Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam penyaluran bantuan pemerintah lingkup Kementerian Pertanian, perlu mengatur pedoman umum pengelolaan bantuan pemerintah lingkup Kementerian Pertanian; b) bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, menteri selaku pengguna anggaran perlu menetapkan pedoman umum pengelolaan bantuan pemerintah pada lingkup Kementerian Pertanian.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 02 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian adalah

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 389);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/ Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);

5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 884);

6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 250) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1197);

 

Dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 02 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian ini yang dimaksud dengan:

1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.

2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh menteri/pimpinan lembaga serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah.

3. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau Kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.

4. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.

5. Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen sumber berupa barang milik negara yang diserahterimakan dari pihak pertama kepada pihak kedua.

6. Aplikasi Bantuan Pemerintah Elektronik yang selanjutnya disebut eBanper adalah sistem elektronik yang digunakan untuk pengelolaan Bantuan Pemerintah mulai dari pengusulan, penilaian, penyaluran, dan serah terima, sampai dengan proses hibah.

7. Keadaan Tertentu yang Ditetapkan oleh Pemerintah adalah keadaan darurat yang ditetapkan pemerintah terkait dengan bencana yang merugikan petani dan/atau peternak.

8. Calon Penerima dan Calon Lokasi yang selanjutnya disingkat CPCL adalah kelompok dan/atau Lembaga penerima manfaat yang terdiri atas kelompok tani, gabungan kelompok tani, kelembagaan ekonomi petani, atau penerima bantuan lainnya yang akan menerima bantuan dan ditetapkan oleh Dinas Kabupaten/Kota dan/atau BRMP Provinsi, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.

9. Kementerian Pertanian yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

11. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri/Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

12. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.

13. Unit Kerja Eselon I Teknis adalah direktorat jenderal dan badan lingkup Kementerian Pertanian yang menyalurkan Bantuan Pemerintah.

14. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/lembaga yang bersangkutan.

15. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja negara

16. Dinas Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian.

17. Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian adalah unit pelaksana teknis Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.

18. Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang penyuluhan pertanian.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 02 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian bahwa Pencairan dana Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang dilakukan secara sekaligus atau bertahap. Dalam hal Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang merupakan bantuan dalam Keadaan Tertentu yang Ditetapkan Pemerintah pembayaran dilakukan secara sekaligus kepada penerima Bantuan Pemerintah.

 

Pencairan dana Bantuan Pemerintah ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan Kegiatan. Pencairan dana Bantuan Pemerintah kepada penerima Bantuan Pemerintah dilakukan melalui mekanisme uang persediaan (UP), tambahan uang persediaan (TUP), dan/atau langsung (LS) ke rekening penerima bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam hal dana Bantuan Pemerintah berjumlah lebih besar dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), pencairan dilakukan melalui tahapan:

a. pembayaran tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan sarana/prasarana setelah perjanjian kerja sama ditandatangani oleh penerima Bantuan Pemerintah dan PPK; dan

b. pembayaran tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan sarana/prasarana, dapat dilakukan apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen) dan telah diinput ke dalam eBanper menu BAST Bantuan Pemerintah Kementerian.

 

Penerima Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai, paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun berjalan. Laporan pertanggungjawaban meliputi:

a. BAST yang memuat:

1. jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana;

2. pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan perjanjian kerja sama; dan

3. pernyataan bahwa bukti pengeluaran telah disimpan; dan

b. foto/video/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan dengan memuat geo-tagging.

 

Dalam hal daerah penerima Bantuan Pemerintah merupakan daerah terpencil (remote area) yang tidak terdapat jaringan telekomunikasi, foto/video/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan dapat tidak memuat geo-tagging.

 

Dalam hal Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang merupakan bantuan dalam Keadaan Tertentu yang Ditetapkan Pemerintah, penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK yang diinput ke dalam eBanper paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Bantuan Pemerintah diterima.

 

Penerima Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang harus menginput pertanggungjawaban bantuan uang ke dalam eBanper, paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun berjalan atau paling lambat audited. Pertanggungjawaban meliputi:

a. dokumen BAST;

b. surat keputusan penetapan penerima

c. rekening penerima;

d. jenis barang; dan

e. kuitansi pertanggungjawaban.

 

Dalam hal terdapat sisa dana sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan, Penerima Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK dan melakukan input pada aplikasi BAST Bantuan Pemerintah Kementerian sesuai dengan perjanjian kerja sama. Bukti surat setoran sisa dana sebagai dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban.

 

PPK melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban. PPK mengesahkan BAST Bantuan Pemerintah kementerian setelah hasil verifikasi telah sesuai dengan perjanjian kerja sama.

 

Bagaimana Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Barang? Mekanisme penyaluran Bantuan Pemerintah dalam bentuk barang meliputi: a) perencanaan; b) pengadaan; c) penyaluran; dan d) pertanggungjawaban.

 

Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan oleh masing-masing satuan kerja yang mengelola DIPA Kegiatan. Perencanaan dilakukan melalui kegiatan penetapan CPCL.

 

Pengadaan dilakukan oleh masing-masing satuan kerja yang mengelola DIPA kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

 

Penyaluran dilakukan oleh penyedia barang sampai ke penerima Bantuan Pemerintah sesuai dengan kontrak. Penyaluran barang dibuktikan dengan BAST yang ditandatangani oleh: a) penyedia barang; b) penerima Bantuan Pemerintah; dan c) PPK. Selain dibuktikan dengan BAST, juga dibuktikan dengan surat pernyataan bersedia menerima hibah dan perjanjian hibah.

 

PPK melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan. Dalam melakukan pemeriksaan, PPK dapat dibantu oleh konsultan pengawas, tim ahli, tim teknis dan/atau Penyuluh Pertanian di titik bagi. Titik bagi ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal/kepala badan.

 

Pemeriksaan dan serah terima barang dilakukan setelah penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan hasil pekerjaan.

 

Pemeriksaan barang dilakukan terhadap jumlah, kriteria, dan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Hasil pemeriksaan barang:

a. dicatat oleh PPK sesuai dengan spesifikasi teknis barang yang meliputi merek, nomor seri barang, dan/atau karakteristik barang lainnya; dan

b. dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan dan selanjutnya PPK membuat dokumen berita acara penerimaan barang.

 

Dalam hal barang yang memerlukan konstruksi/ instalasi/perakitan, pemeriksaan dan serah terima barang dilakukan setelah konstruksi/instalasi/ perakitan barang selesai dikerjakan oleh penyedia barang. Penerimaan barang hasil pengadaan dilakukan bersama antara penyedia dan PPK dengan memperhatikan isi dokumen kontrak dan didukung dengan BAST antara penerima barang dengan pengguna barang.

 

Pertanggungjawaban dilaksanakan oleh penyedia barang dengan melakukan input:

a. BAST ke penerima bantuan;

b. foto/video/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan dengan memuat geo-tagging;

c. dokumen naskah perjanjian hibah yang ditandatangani penerima bantuan; dan/atau

d. BAST hibah yang ditandatangani penerima bantuan, melalui eBanper paling lambat 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal Bantuan Pemerintah diserahkan di titik bagi.

 

Dalam hal daerah penerima Bantuan Pemerintah merupakan daerah terpencil (remote area) yang tidak terdapat jaringan telekomunikasi, foto/video/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan dapat tidak memuat geo-tagging.

 

Pembayaran sekaligus atau realisasi sisa pembayaran tahap akhir bagi pembayaran yang dilakukan dengan termin hanya dapat dilakukan apabila dokumen BAST telah diinput melalui eBanper.

 

Bantuan Pemerintah berupa barang yang telah selesai diinput melalui eBanper dilakukan pemindahtanganan dengan mekanisme hibah paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun berikutnya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 02 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian

 

Link download Permentan Nomor02 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Permentan (Pemermentani) Nomor 02 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian. Semoga ada manfaatnya

 

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

DMCA

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter