Juknis TPG Guru PAI Tahun 2026

Juknis TPG Guru PAI Tahun 2026


Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru PAI (GPAI) dan TPG Pengawas PAI Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 132 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.


Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru PAI dan TPG Pengawas PAI Tahun 2026 diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, profesionalisme kinerja, martabat, dan kesejahteraan Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan Tunjangan Profesi;

b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi yang tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, perlu disusun petunjuk teknis;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam;

 

Dasar hukum:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan

5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);

9. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218) sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 24);

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 441);

11. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 206) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 684);

12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK. 05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan menteri keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);

13. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1655) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1131);

14. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);

15. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 381);

16. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 463);

17. Keputusan Menteri Agama Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

 

Isi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru PAI dan TPG Pengawas PAI Tahun 2026, menyatakan sebagai berikut

·      KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

·      KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan bagi pengelola Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam proses pembayaran dan distribusi Tunjangan Profesi Guru.

·      KETIGA : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 697 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

·      KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Dalam Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026: Juknis TPG Guru PAI ini yang dimaksud:

1. Guru Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disebut GPAI adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah pada sekolah umum, Sekolah Luar Biasa, dan Sekolah Indonesia Luar Negeri untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan/atau pengembangannya.

2. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal yaitu satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat yang telah memiliki ijin operasional secara resmi sebagai basis data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

3. Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.

4. Guru Dalam Jabatan adalah Guru Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

5. Guru wali merupakan Guru mata pelajaran pada sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan/sekolah menengah kejuruan luar biasa yang bertugas melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid dampingannya.

6. Pengawas Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disebut Pengawas PAI pada sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas pendidikan agama Islam yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.

7. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

8. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang- undangan.

9. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

10. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

11. Nomor Registrasi Guru yang selanjutnya disingkat NRG adalah nomor resmi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan, Dasar dan Menengah sebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian yang berbeda antara pemegang satu dengan lainnya.

12. Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan Pendidikan formal di tempat penugasan.

13. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.

14. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

15. Pendidikan inklusi adalah pendidikan yang memberikan kesempatan bagi peserta didik berkebutuhan khusus untuk belajar bersama-sama dengan peserta didik normal pada satuan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan dengan menyediakan sarana, pendidik maupun tenaga kependidikan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, dimana mereka mengikuti kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhannya.

16. Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

17. Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik adalah kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru.

18. Education Management Information System yang selanjutnya EMIS adalah sistem pengelolaan data pendidikan berbasis elektronik pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang Agama.

19. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya Pendidikan, substansi Pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara dalam jaringan.

20. Pusat Data dan Informasi selanjutnya disebut Pusdatin, adalah unsur pendukung pelaksana tugas dan fungsi Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekjen.

21. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat LPTK adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan sarjana pendidikan atau program pendidikan sarjana pendidikan dan pendidikan profesi guru dengan izin operasional diterbitkan oleh Kementerian Agama.

22. Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama yang selanjutnya disebut SIAGA adalah aplikasi pendataan GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah berbasis online.

23. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

24. Pendidikan agama Islam adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agama Islam, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

25. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

26. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

27. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

28. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.

29. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

30. Pendidikan luar biasa adalah pendidikan yang khusus diselenggarakan bagi peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.

31. Satuan pendidikan luar biasa adalah sekolah yang menyelenggarakan pendidikan luar biasa.

32. Sekolah luar biasa, yang selanjutnya disingkat SLB adalah sekolah yang menyelenggarakan pendidikan luar biasa yang khusus diselenggarakan bagi peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.

 

Dinyatakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru PAI dan TPG Pengawas PAI Tahun 2026 bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional bagi peserta didik di lingkungan institusi pendidikan di Indonesia, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, maka seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan tersebut.

 

Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat, sementara kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

 

Kepemilikan sertifikat bagi seorang guru merupakan pengakuan sebagai tenaga profesional pendidik sehingga kompetensinya diakui dalam rangka meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran untuk peningkatan mutu pendidikana nasional.

 

Pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik, maka sesuai regulasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, dimana dalam pelaksanaannya dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel dan tentu penetapan perguruan tinggi penyelenggara program tenaga kependidikan tersebut ditetapkan oleh pemerintah melalui surat keputusan resmi.

 

Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah merupakan bentuk implementasi dari amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional antara lain disebutkan pada Pasal 40 yakni guru berhak atas penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.

 

Selanjutnya disebut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 16 yakni pemerintah memberikan Tunjangan Profesi sebagai bentuk implementasi dari jaminan kemaslahatan yang memadai bagi para guru termasuk Guru Pendidikan Agama Islam pada sekolah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

 

Dalam menata dan mengatur penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam perlu menetapkan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru dan pengawas pendidikan agama Islam yang disusun dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap memperhatikan prinsip efektif, efisien, akuntabel, transparan dan kepatutan.

 

Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis TPG Guru PAI dan Pengawas PAI Tahun 2026 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi bagi guru pendidikan agama Islam (GPAI) dan pengawas pendidikan agama Islam (Pengawas PAI).

 

Adapun tuujuan adalah agar pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi bagi guru pendidikan agama Islam dan pengawas pendidikan agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel.

 

Ruang lingkup Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru PAI dan TPG Pengawas PAI Tahun 2026 ini meliputi:

1. Kriteria penerima Tunjangan Profesi GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;

2. Pemenuhan beban kerja GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;

3. Persyaratan berkas yang diperlukan dalam proses pencairan tunjangan profesi GPAI dan Pengawas PAI;

4. Kriteria dan mekanisme pembayaran tunjangan profesi GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;

5. Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan; dan

6. Mekanisme sanksi dan pengaduan.

 

Ditegaskan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026 Juknis TPG Guru PAI dan TPG Pengawas PAI Tahun 2026 bahwa Tunjangan Profesi diberikan kepada GPAI dan Pengawas PAI pada sekolah dengan kriteria umum sebagai berikut:

a. GPAI aktif dan bertugas pada satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar dan Menengah pada sekolah umum, dan Sekolah Luar Biasa, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) GPAI berstatus PNS yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pemerintah Daerah, atau kementerian lain;

2) GPAI berstatus Guru Tetap bukan ASN pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan diangkat oleh yayasan/lembaga berbadan hukum dan memiliki izin operasional pendidikan dari pemerintah;

3) GPAI berstatus Guru Tetap bukan ASN di sekolah negeri yang diangkat/disetujui/disahkan oleh pemerintah daerah yang membidangi urusan pendidikan/kepegawaian; dan

4) GPAI berstatus PPPK yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pemerintah Daerah, atau kementerian lain.

b. Guru yang diangkat sebagai Pengawas PAI pada sekolah dan melaksanakan tugas sebagai pengawas dalam proses pembelajaran PAI pada sekolah dan pembinaan terhadap GPAI pada satuan pendidikan umum dengan ketentuan sebagai berikut:

1) guru yang diangkat oleh Kementerian Agama sebagai pengawas di bidang Pendidikan Agama Islam;

2) guru yang diangkat oleh Kementerian Agama sebagai pengawas di bidang Madrasah yang kemudian dialihkan sebagai pengawas Pendidikan Agama Islam di sekolah;

3) guru yang diangkat oleh pemerintah daerah sebagai pengawas di bidang Pendidikan Agama Islam sebelum berlakunya Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional atau sebelum tanggal 12 Januari 2023;

4) guru yang diangkat oleh pemerintah daerah sebagai Pengawas Sekolah dengan ketentuan:

a) memiliki sertifikat kompetensi pengawas yang diterbitkan oleh Kementerian Agama; dan

b) diberi tugas sebagai Pengawas Pendidikan Agama Islam oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

c. Untuk GPAI, memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadis, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah (RA/MI) yang diterbitkan oleh LPTK Perguruan Tinggi dengan izin operasional diterbitkan oleh Kementerian Agama;

d. Untuk Pengawas PAI pada sekolah, memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI, Pengawas, Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah yang diterbitkan oleh LPTK Perguruan Tinggi dengan izin operasional diterbitkan oleh Kementerian Agama;

e. Memiliki NRG dan dinyatakan valid melalui aplikasi SIAGA;

f. Memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini;

g. Memiliki Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) dengan ketentuan sebagai berikut:

1) SKMT merupakan bukti keaktifan mengajar sebagai Guru mata pelajaran PAI pada semester berjalan di satuan pendidikan sesuai kalender pendidikan yang terbagi menjadi Dua Semester (Ganjil untuk Bulan Juli hingga Desember dan Genap untuk Bulan Januari hingga Juni;

2) Semester genap wajib dilakukan paling lambat bulan Juni. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka tunjangan profesi pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang negara;

3) Semester ganjil wajib dilakukan paling lambat bulan November. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka tunjangan profesi pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang negara;

4) Nilai hasil penilaian kinerja sekurang-kurangnya berpredikat Baik;

5) SKMT GPAI ditandatangani oleh kepala sekolah di tempat mengajar dan diketahui oleh Pengawas PAI. Dalam hal terdapat GPAI yang belum dibina oleh Pengawas PAI, maka SKMT hanya ditandatangani oleh kepala sekolah. GPAI yang mengajar di beberapa satuan pendidikan harus melampirkan SKMT sejumlah satuan pendidikan tersebut; dan

6) SKMT Pengawas PAI ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

h. Memiliki Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

i. Ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

j. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang menyatakan tidak menerima tunjangan profesi dari pemerintah daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten) /Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) /kementerian lain dan bersedia mengembalikan tunjangan profesi ke kas negara apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta pernyataan kebenaran dokumen (format terlampir); dan

k. Pencetakan SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dilakukan secara digital melalui SIAGA.

 

Adapun Kriteria Khusus adalah sebagai berikut”

a. GPAI pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama berhak menerima Tunjangan Profesi selama tidak dibayarkan oleh Kemendikdasmen dengan melampirkan Surat Keterangan ditandatangani oleh Dinas Pendidikan setempat;

b. GPAI/Pengawas PAI pada Sekolah yang memiliki sertifikat pendidik Pendidikan Agama Islam (PAI), mata pelajaran rumpun PAI, guru kelas pada madrasah atau mata pelajaran Bahasa Arab yang sertifikat pendidiknya diterbitkan oleh LPTK dengan izin operasional diterbitkan oleh Kementerian Agama serta Guru PAI pada sekolah luar biasa (SLB) yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama tetapi kualifikasi S1 tidak linier tetap berhak menerima Tunjangan Profesi;

c. GPAI/Pengawas PAI pada Sekolah yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antar satuan pendidikan, antar jenjang dan/atau antar mata pelajaran maka Tunjangan Profesi nya tetap dibayarkan maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011,SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, dan sesuai Bab IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru;

d. Ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi GPAI Sekolah Indonesia Luar Negeri akan diatur kemudian; dan

e. GPAI golongan II yang telah menyelesaikan pendidikan S1/D-IV dan belum melakukan penyesuaian golongan tetap berhak menerima Tunjangan Profesi.

 

Ditegaskan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru PAI dan TPG Pengawas PAI Tahun 2026, bahwa Ketentuan pemenuhan beban kerja GPAI adalah sebagai berikut:

a. Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka (JTM) dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran pendidikan agama Islam;

b. Perhitungan mengajar untuk setiap jam tatap muka didasarkan atas ketentuan sebagai berikut:

1) Alokasi waktu mengajar untuk 1 JTM pada taman kanak-kanak (TK) adalah 30 menit, sekolah dasar (SD)/sederajat adalah 35 menit, sekolah menengah pertama (SMP)/sederajat adalah 40 menit, dan sekolah menengah atas (SMA)/sekolah menengah kejuruan (SMK)/sederajat adalah 45 menit; dan

2) Basis penghitungan jumlah JTM adalah berdasarkan pada rombongan belajar (kelas). Satu rombongan belajar pada jenjang SD diakui maksimal 4 JTM/Minggu sedangkan pada jenjang SMP/SMA/SMK/SLB diakui maksimal 3 JTM per Minggu.

c. GPAI yang memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadis, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah (RA/MI) yang diterbitkan oleh LPTK Perguruan Tinggi dengan izin operasional diterbitkan oleh Kementerian Agama dapat mengajar bidang studi PAI di seluruh jenjang pendidikan;

d. GPAI yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan dan diakui telah memenuhi beban kerja guru dengan ketentuan menyusun dan melaksanakan program pengembangan PAI, misalnya program tahfidz, program tuntas baca al-Quran (TBQ), program pesantren kilat (Sanlat), dan lain-lain. Pelaksana tugas (Plt) atau sejenisnya tidak termasuk pada ketentuan ini sehingga harus tetap melaksanakan tugas pembelajaran sebagaimana guru yang tidak menjabat;

e. Beban mengajar guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah di satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) JTM per minggu;

f. Beban mengajar GPAI yang memperoleh tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan/Kepala Laboratorium di satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) JTM per minggu;

g. Beban mengajar Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu adalah 18 JTM dapat dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya atau diluar satuan administrasi pangkalnya;

h. GPAI yang mendapat tugas tambahan sebagai Guru wali diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam Tatap Muka per minggu, kecuali guru yang sudah mendapatkan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan f;

i. GPAI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tidak menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan wajib mengajar mata pelajaran PAI pada satminkalnya minimal 6 (enam) JTM dalam 1 (satu) minggu;

j. GPAI pada TK dapat memenuhi beban kerjanya dengan ketentuan:

1) Mengajar muatan materi PAI pada 1 (satu) rombongan belajar atau kelas per minggu dan diakui telah memenuhi beban kerja guru minimal. Satu rombongan belajar maksimal diajar oleh 1 orang Guru PAI; atau

2) Memenuhi beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) JTM, dengan ketentuan wajib mengajar muatan PAI pada TK satminkal 6 (enam) JTM, dan sisa 18 (delapan belas) JTM dengan mengajar sebagai guru kelas, mengajar bidang lain atau mengajar di TK lain. Disamping itu, juga dapat membina kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan peningkatan keagamaan Islam di tingkat TK ataupun SD.

k. Daerah yang menetapkan muatan lokal mata pelajaran PAI atau rumpun PAI diakui sebagai JTM tambahan PAI maksimal 3 (tiga) JTM pada tiap rombongan belajar;

l. Guru PAI pada Sekolah Luar Biasa (SLB) diakui telah memenuhi 24 JTM dengan ketentuan melampirkan SK Guru Tetap PAI Pada SLB;

m. Apabila GPAI tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 1 pada huruf a sampai dengan huruf j, dapat memenuhinya melalui ketentuan sebagai berikut:

1) Mengajar pada sekolah yang bukan satminkalnya, baik negeri maupun swasta yang memiliki izin pendirian, dan mengajar mata pelajaran PAI;

2) Mengajar Al-Qur’an dengan program Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) diutamakan pada satminkal (berbasis sekolah tempat pembelajaran) diakui paling banyak 6 (enam) JTM dibuktikan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah dengan melampirkan jadwal mengajar TBQ yang ditandatangani/tanda tangan elektronik Kepala Sekolah dan stempel basah sekolah; dan

3) Tugas tambahan selain angka 1) dan 2) secara akumulasi diakui paling banyak 6 (enam) JTM

n. Tugas tambahan selain tersebut di bawah ini dapat dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya dan/atau di luar satuan administrasi pangkalnya:

1) kepala sekolah;

2) wakil kepala satuan pendidikan;

3) ketua program keahlian satuan pendidikan;

4) kepala perpustakaan satuan pendidikan;

5) kepala laboratorium, bengkel, atau pembelajaran industri satuan pendidikan;

6) pembina rohis;

7) pembina OSIS (jenjang SMP, SMA, SMK);

8) wali kelas;

9) guru piket; dan

10) pembina ekstra kurikuler.

o. Dalam kondisi tertentu (bencana, dan/atau praktik kerja lapangan pada jenjang SMK) maka pembelajaran dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan).

 

Sedangakan Ketetentuan Pemenuhan Beban Kerja Pengawas PAI berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru PAI dan TPG Pengawas PAI Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

a. Pengawas PAI mempunyai tugas melaksanakan kepengawasan pendidikan Agama Islam pada sekolah dan mempunyai fungsi dalam penyusunan program pengawasan, pembinaan dan bimbingan, pemantauan, penilaian, dan pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan;

b. Pengawas PAI sebagaimana dimaksud pada huruf a berwenang:

1) Memberikan masukan, saran, dan bimbingan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan dan/atau pembelajaran PAI kepada Kepala Sekolah dan instansi terkait di Provinsi/Kabupaten/Kota;

2) Memantau dan menilai kinerja GPAI;

3) Melakukan pembinaan terhadap GPAI;

4) Memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas GPAI kepada pejabat yang berwenang; dan

5) Memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas dan penempatan GPAI kepada Kepala Sekolah dan pejabat yang berwenang.

c. Beban kerja minimal Pengawas PAI pada sekolah adalah ekuivalen dengan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu;

d. Pengawas PAI wajib aktif menjadi pengurus dan/atau anggota pada kelompok kerja pengawas (Pokjawas) dibuktikan dengan:

1) Pengurus Pokjawas ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kementerian Agama Pusat/Provinsi/ Kabupaten/Kota sesuai jenjang masing-masing;

2) Pengurus pokjawas Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota tetap memiliki kewajiban melaksanakan tugas dan fungsi pengawas di wilayah binaannya masing-masing; dan

3) Anggota Pokjawas ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua Pokjawas Kabupaten/Kota.

e. Pengawas PAI pada Sekolah wajib melakukan pembinaan terhadap organisasi profesi guru (FKG, KKG dan MGMP) mata pelajaran PAI dengan ketentuan:

1) dalam satu semester minimal 5 kali pertemuan;

2) setiap pertemuan dihadiri minimal 20 GPAI yang berbeda-beda kecuali guru binaannya terbatas; dan

3) membuat laporan hasil pertemuan kepada Kepala Seksi PAI/Pakis/Pendis Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

f. Pengawas PAI pada Sekolah wajib memastikan guru yang terdaftar di SIAGA adalah GPAI yang aktif mengajar serta memastikan guru yang sudah tidak aktif mengajar dilaporkan ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk dinonaktifkan pada SIAGA di wilayah binaanya dengan ketentuan:

1) Wilayah binaan pengawas berbasis kecamatan;

2) Jika dalam kecamatan tidak ada pengawas maka diperluas menjadi kabupaten/kota dan jika dalam kabupaten/kota tidak ada pengawas, maka diperluas menjadi zona; dan

3) Wilayah pembinaan ini ditentukan melalui koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten/Kota/Provinsi.

 

Terkait ketentuan Dispensasi dijelaskan sebagai berikut

a. Dispensasi Beban Kerja

GPAI yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimum 24 (dua puluh empat) jam tatap muka, atau Pengawas Bidang PAI yang tidak dapat memenuhi beban kerja dan/atau tugas kepengawasan minimal, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kepala Seksi PAI/Pendis/Pakis dapat memberikan surat keterangan dispensasi dalam kondisi sebagai berikut:

1) GPAI/Pengawas PAI pada sekolah bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan sebagai daerah terdepan, terluar dan tertinggal berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;

2) GPAI/Pengawas PAI pada sekolah yang memiliki keahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah yang dibuktikan dengan SK/sertifikat yang menunjukan keahlian khusus/langka/keterampilan/budaya daerah;

3) GPAI/Pengawas PAI pada sekolah yang ditugaskan/ditunjuk sebagai Instruktur/Pengurus Forum Komunikasi Guru, Kelompok Kerja Guru, Musyawarah Guru Mata Pelajaran dan Kelompok Kerja Pengawas PAI;

4) GPAI/Pengawas PAI pada sekolah yang bertugas di daerah dalam keadaan tertentu, antara lain:

a) daerah dengan penduduk muslim sedikit;

b) sekolah yang baru didirikan;

c) sekolah yang didirikan atas Instruksi Presiden (Sekolah Rakyat dan sejenisnya);

d) sekolah dengan peminat kurang maksimal;

e) daerah yang sedang dilanda konflik;

f) kondisi geografis antar sekolah yang sulit diakses dan/atau jarak tempuh yang tidak memungkinkan seorang GPAI mengajar di sekolah lain atau Pengawas PAI pada sekolah melakukan pembinaan guru di wilayah lain, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pejabat Pemerintahan setempat (kepala desa/kelurahan/kecamatan/kepala dinas);

g) daerah yang sedang dilanda bencana/pandemi; dan/atau

h) Ketentuan dispensasi pada angka 4 huruf (a) sampai dengan (g) dibuktikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

b. Dispensasi/Pengecualian administrasi pada Aplikasi SIAGA

1) GPAI/Pengawas PAI pada Sekolah yang berlokasi pada wilayah yang mengalami bencana daerah/nasional; dan

2) GPAI/Pengawas PAI pada Sekolah yang telah pensiun/meninggal dunia namun masih memiliki hak Tunjangan Profesi pada semester sebelumnya, diberikan dispensasi untuk melakukan cetak SKMT dan SKBK.


Apa saja Persyaratan Berkas Pencaiaran TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2026? Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru PAI dan TPG Pengawas PAI Tahun 2026, dinyatakan bahwa Untuk keperluan dan bahan verifikasi, GPAI yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima Tunjangan Profesi wajib memastikan dokumen persyaratan telah terunggah atau tercetak pada SIAGA. Kelengkapan Dokumen sebagaimana dimaksud terdiri dari :

1. Dokumen yang diunggah satu kali

a. Sertifikat pendidik guru profesional;

b. Ijazah pendidikan terakhir;

c. Surat penugasan sebagai GPAI yang berstatus bukan ASN dengan ketentuan sebagai berikut:

1) berstatus Guru Tetap di sekolah swasta, yang ditetapkan oleh ketua yayasan/lembaga yang berbadan hukum dan memiliki ijin operasional pendidikan dari pemerintah;

2) berstatus Guru Tetap di sekolah negeri yang diangkat/disetujui/ disahkan oleh pemerintah daerah/pemerintah kota/pemerintah kabupaten/Kepala Dinas yang membidangi urusan pendidikan;

d. Surat Keputusan Pengangkatan sebagai GPAI PNS; Surat Keputusan Pangkat terakhir (GPAI PNS);

e. Surat Keputusan Kenaikan gaji berkala;

f. Surat penugasan kepengawasan PAI dan Surat Pernyataan tidak dibayarkannya TPG sebagai Pengawas Madrasah dari bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kab/Kota bagi guru yang diangkat oleh Kementerian Agama sebagai pengawas dibidang madrasah yang dialihkan tugas sebagai Pengawas PAI;

g. Surat Keputusan tentang Penetapan Inpassing atau penetapan kepangkatan dan jabatan fungsional Guru yang berstatus bukan ASN;

h. Surat Keputusan PPPK sebagai GPAI;

i. Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) GPAI PPPK; dan

j. Untuk GPAI/Pengawas yang melakukan mutasi pembayaran antar satuan kerja, wajib melampirkan surat Keterangan asli tentang penghentian pembayaran Tunjangan Profesi dari satuan kerja asal yang menerangkan bahwa Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud sudah tidak dibayarkan sejak penetapan (bulan dan tahun) berkenaan mutasi tersebut.

 

Seluruh dokumen yang diunggah harus dokumen asli. Jika dokumen asli tidak ada, maka harus menggunakan dokumen yang telah dilegalisasi oleh instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

 

2. Dokumen yang dicetak dan diunggah setiap semester

a. Jadwal dan tugas tambahan mengajar;

b. Program pengembangan pendidikan agama Islam bagi Kepala Sekolah;

c. SKMT asli;

d. SKBK asli; dan

e. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

 

3. Dokumen yang dicetak atau diunggah setiap pencairan

a. Presensi sesuai dengan format pada aplikasi SIAGA yang secara umum dapat menunjukan minimal jam kedatangan dan kepulangan dengan ketentuan :

1) presensi GPAI ditandatangani oleh Kepala Sekolah;

2) presensi Pengawas PAI pada sekolah ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

b. Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi GPAI/Pengawas PAI pada Sekolah berstatus ASN yang disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi GPAI berstatus bukan ASN yang disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. Contoh/Format Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen, daftar GPAI dan Pengawas PAI Penerima Tunjangan Profesi Guru sebagaimana dalam lampiran petunjuk teknis ini.

c. Pejabat pelaksana tugas (plt.) dapat mengesahkan/menandatangani pengesahan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru PAI dan TPG Pengawas PAI Tahun 2026

 

Link download Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Juknis TPG Guru PAI (GPAI) dan TPG Pengawas PAI Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

DMCA

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter