Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru PAI (GPAI) dan TPG Pengawas PAI Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 132 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
Kepdirjen
Pendis Nomor 132 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru PAI dan
TPG Pengawas PAI Tahun 2026 diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. bahwa dalam rangka
meningkatkan kompetensi, profesionalisme kinerja, martabat, dan kesejahteraan
Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas keprofesian
pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang
perlu memberikan Tunjangan Profesi;
b. bahwa untuk
menjamin pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi yang tertib, efisien,
efektif, transparan, akuntabel, perlu disusun petunjuk teknis;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran
Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam;
Dasar
hukum:
1. Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen,
Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5016);
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
9. Peraturan Presiden
Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan
Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 24);
10. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi
Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 441);
11. Peraturan Menteri
Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan
Agama Islam Pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
206) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 684);
12. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 168/PMK. 05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian/Lembaga Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 132/PMK.05/2021 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan menteri keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran bantuan Pemerintah Pada Kementerian
Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);
13. Peraturan Menteri
Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1655) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun
2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015
tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1131);
14. Peraturan Menteri
Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
15. Peraturan Menteri
Agama Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru
Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 381);
16. Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja
Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 463);
17. Keputusan Menteri Agama Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Isi Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026
tentang Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru PAI dan TPG Pengawas PAI Tahun
2026, menyatakan sebagai berikut
· KESATU : Menetapkan
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama
Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
· KEDUA : Petunjuk Teknis
sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan bagi pengelola
Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam proses
pembayaran dan distribusi Tunjangan Profesi Guru.
· KETIGA : Pada saat
Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
697 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan
Pengawas Pendidikan Agama Islam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
· KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dalam Kepdirjen
Pendis Nomor 132 Tahun 2026: Juknis TPG Guru PAI ini yang dimaksud:
1. Guru Pendidikan
Agama Islam yang selanjutnya disebut GPAI adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi
teladan, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini
jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah pada sekolah
umum, Sekolah Luar Biasa, dan Sekolah Indonesia Luar Negeri untuk mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam dan/atau pengembangannya.
2. Satuan Administrasi
Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal yaitu satuan pendidikan formal yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat yang telah
memiliki ijin operasional secara resmi sebagai basis data Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK).
3. Guru Tetap adalah
Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan
penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling
singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan
administrasi pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.
4. Guru Dalam Jabatan
adalah Guru Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil
Negara yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan
pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan
yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
5. Guru wali merupakan
Guru mata pelajaran pada sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar
biasa, sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah
menengah kejuruan/sekolah menengah kejuruan luar biasa yang bertugas
melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan
karakter murid dampingannya.
6. Pengawas Pendidikan
Agama Islam yang selanjutnya disebut Pengawas PAI pada sekolah adalah Guru
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas pendidikan
agama Islam yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan
penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.
7. Aparatur Sipil
Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
8. Pegawai Aparatur
Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat
pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan
perundang- undangan.
9. Pegawai Negeri
Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
10. Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian
kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan
dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
11. Nomor Registrasi
Guru yang selanjutnya disingkat NRG adalah nomor resmi pendidik yang
dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
Pendidikan, Dasar dan Menengah sebagai nomor identitas pemegang sertifikat
pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian yang berbeda antara pemegang
satu dengan lainnya.
12. Kualifikasi
Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh
Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan Pendidikan formal di tempat
penugasan.
13. Sertifikat
Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru
sebagai tenaga profesional.
14. Tunjangan Profesi
adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik
sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
15. Pendidikan inklusi
adalah pendidikan yang memberikan kesempatan bagi peserta didik berkebutuhan
khusus untuk belajar bersama-sama dengan peserta didik normal pada satuan
pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan dengan menyediakan
sarana, pendidik maupun tenaga kependidikan yang sesuai dengan kebutuhan
mereka, dimana mereka mengikuti kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhannya.
16. Pendidikan khusus
merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam
mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial,
dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
17. Linieritas bagi
guru bersertifikat pendidik adalah kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan
mata pelajaran yang diampu oleh guru.
18. Education
Management Information System yang selanjutnya EMIS adalah sistem pengelolaan
data pendidikan berbasis elektronik pada Kementerian yang menyelenggarakan
urusan di bidang Agama.
19. Data Pokok
Pendidikan yang selanjutnya disebut Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi
pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang digunakan untuk mengumpulkan dan
memeriksa data satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan, sumber daya Pendidikan, substansi Pendidikan, dan capaian
pendidikan yang diperbaharui secara dalam jaringan.
20. Pusat Data dan
Informasi selanjutnya disebut Pusdatin, adalah unsur pendukung pelaksana tugas
dan fungsi Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
melalui Sekjen.
21. Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat LPTK adalah Perguruan Tinggi
yang menyelenggarakan program pendidikan sarjana pendidikan atau program
pendidikan sarjana pendidikan dan pendidikan profesi guru dengan izin
operasional diterbitkan oleh Kementerian Agama.
22. Sistem Informasi
dan Administrasi Guru Agama yang selanjutnya disebut SIAGA adalah aplikasi
pendataan GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah berbasis online.
23. Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan
anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan
kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
24. Pendidikan agama Islam
adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian,
dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agama Islam, yang
dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan.
25. Taman Kanak-kanak,
yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak
usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan
bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
26. Sekolah Dasar,
yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
27. Sekolah Menengah
Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
28. Sekolah Menengah
Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
29. Sekolah Menengah
Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP
atau MTs.
30. Pendidikan luar
biasa adalah pendidikan yang khusus diselenggarakan bagi peserta didik yang
menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
31. Satuan pendidikan
luar biasa adalah sekolah yang menyelenggarakan pendidikan luar biasa.
32. Sekolah luar biasa, yang selanjutnya disingkat SLB adalah sekolah yang menyelenggarakan pendidikan luar biasa yang khusus diselenggarakan bagi peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
Dinyatakan
dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor
132 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru PAI dan TPG Pengawas
PAI Tahun 2026 bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional bagi
peserta didik di lingkungan institusi pendidikan di Indonesia, yaitu
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab, maka seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan tersebut.
Kualifikasi
akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program
diploma empat, sementara kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional yang dibuktikan dengan kepemilikan
sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kepemilikan
sertifikat bagi seorang guru merupakan pengakuan sebagai tenaga profesional
pendidik sehingga kompetensinya diakui dalam rangka meningkatkan martabat dan
perannya sebagai agen pembelajaran untuk peningkatan mutu pendidikana nasional.
Pendidikan
profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik, maka sesuai regulasi
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi, dimana dalam pelaksanaannya dilakukan secara
objektif, transparan, dan akuntabel dan tentu penetapan perguruan tinggi
penyelenggara program tenaga kependidikan tersebut ditetapkan oleh pemerintah
melalui surat keputusan resmi.
Penyaluran
Tunjangan Profesi Guru bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada
sekolah merupakan bentuk implementasi dari amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional antara lain disebutkan pada Pasal 40
yakni guru berhak atas penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas
dan memadai.
Selanjutnya
disebut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 16
yakni pemerintah memberikan Tunjangan Profesi sebagai bentuk implementasi dari
jaminan kemaslahatan yang memadai bagi para guru termasuk Guru Pendidikan Agama
Islam pada sekolah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
Dalam
menata dan mengatur penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan
Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam perlu menetapkan petunjuk
teknis penyaluran tunjangan profesi guru dan pengawas pendidikan agama Islam
yang disusun dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
tetap memperhatikan prinsip efektif, efisien, akuntabel, transparan dan
kepatutan.
Kepdirjen
Pendis Nomor 132 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis TPG Guru PAI dan Pengawas PAI
Tahun 2026 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan
profesi bagi guru pendidikan agama Islam (GPAI) dan pengawas pendidikan agama
Islam (Pengawas PAI).
Adapun
tuujuan adalah agar pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi bagi guru
pendidikan agama Islam dan pengawas pendidikan agama Islam dapat terlaksana
secara tertib dan akuntabel.
Ruang
lingkup Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor
132 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru PAI dan TPG Pengawas
PAI Tahun 2026 ini meliputi:
1. Kriteria
penerima Tunjangan Profesi GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;
2. Pemenuhan
beban kerja GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;
3. Persyaratan
berkas yang diperlukan dalam proses pencairan tunjangan profesi GPAI dan
Pengawas PAI;
4. Kriteria
dan mekanisme pembayaran tunjangan profesi GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;
5. Perencanaan,
Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan; dan
6. Mekanisme sanksi dan pengaduan.
Ditegaskan
dalam Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026 Juknis TPG Guru PAI dan TPG Pengawas
PAI Tahun 2026 bahwa Tunjangan Profesi diberikan kepada GPAI dan Pengawas PAI pada
sekolah dengan kriteria umum sebagai berikut:
a. GPAI aktif dan
bertugas pada satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini jalur
pendidikan formal, Pendidikan Dasar dan Menengah pada sekolah umum, dan Sekolah
Luar Biasa, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) GPAI berstatus PNS
yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi, Pemerintah Daerah, atau kementerian lain;
2) GPAI berstatus Guru
Tetap bukan ASN pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan diangkat
oleh yayasan/lembaga berbadan hukum dan memiliki izin operasional pendidikan
dari pemerintah;
3) GPAI berstatus Guru
Tetap bukan ASN di sekolah negeri yang diangkat/disetujui/disahkan oleh
pemerintah daerah yang membidangi urusan pendidikan/kepegawaian; dan
4) GPAI berstatus PPPK
yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi, Pemerintah Daerah, atau kementerian lain.
b. Guru yang diangkat
sebagai Pengawas PAI pada sekolah dan melaksanakan tugas sebagai pengawas dalam
proses pembelajaran PAI pada sekolah dan pembinaan terhadap GPAI pada satuan
pendidikan umum dengan ketentuan sebagai berikut:
1) guru yang diangkat
oleh Kementerian Agama sebagai pengawas di bidang Pendidikan Agama Islam;
2) guru yang diangkat
oleh Kementerian Agama sebagai pengawas di bidang Madrasah yang kemudian
dialihkan sebagai pengawas Pendidikan Agama Islam di sekolah;
3) guru yang diangkat
oleh pemerintah daerah sebagai pengawas di bidang Pendidikan Agama Islam sebelum
berlakunya Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional atau sebelum tanggal 12 Januari 2023;
4) guru yang diangkat
oleh pemerintah daerah sebagai Pengawas Sekolah dengan ketentuan:
a) memiliki sertifikat
kompetensi pengawas yang diterbitkan oleh Kementerian Agama; dan
b) diberi tugas
sebagai Pengawas Pendidikan Agama Islam oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c. Untuk GPAI,
memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI (Aqidah-Akhlak,
Qur’an-Hadis, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Bahasa Arab, atau guru
kelas pada madrasah (RA/MI) yang diterbitkan oleh LPTK Perguruan Tinggi dengan
izin operasional diterbitkan oleh Kementerian Agama;
d. Untuk Pengawas PAI
pada sekolah, memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI,
Pengawas, Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah yang diterbitkan oleh LPTK
Perguruan Tinggi dengan izin operasional diterbitkan oleh Kementerian Agama;
e. Memiliki NRG dan
dinyatakan valid melalui aplikasi SIAGA;
f. Memenuhi beban
kerja sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini;
g. Memiliki Surat
Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) dengan ketentuan sebagai berikut:
1) SKMT merupakan
bukti keaktifan mengajar sebagai Guru mata pelajaran PAI pada semester berjalan
di satuan pendidikan sesuai kalender pendidikan yang terbagi menjadi Dua
Semester (Ganjil untuk Bulan Juli hingga Desember dan Genap untuk Bulan Januari
hingga Juni;
2) Semester genap
wajib dilakukan paling lambat bulan Juni. Jika pencetakan SKMT belum
diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka tunjangan profesi pada
semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang negara;
3) Semester ganjil
wajib dilakukan paling lambat bulan November. Jika pencetakan SKMT belum
diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka tunjangan profesi pada
semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang negara;
4) Nilai hasil
penilaian kinerja sekurang-kurangnya berpredikat Baik;
5) SKMT GPAI ditandatangani
oleh kepala sekolah di tempat mengajar dan diketahui oleh Pengawas PAI. Dalam
hal terdapat GPAI yang belum dibina oleh Pengawas PAI, maka SKMT hanya
ditandatangani oleh kepala sekolah. GPAI yang mengajar di beberapa satuan
pendidikan harus melampirkan SKMT sejumlah satuan pendidikan tersebut; dan
6) SKMT Pengawas PAI
ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pejabat
yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
h. Memiliki Surat
Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
i. Ditetapkan sebagai
penerima tunjangan profesi melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen
yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran pada satuan kerja Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
j. Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan
bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang menyatakan tidak menerima
tunjangan profesi dari pemerintah daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten) /Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) /kementerian lain dan bersedia
mengembalikan tunjangan profesi ke kas negara apabila tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku serta pernyataan kebenaran dokumen (format terlampir);
dan
k. Pencetakan SKMT,
SKBK, dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan
Profesi sebagaimana dimaksud dilakukan secara digital melalui SIAGA.
Adapun Kriteria
Khusus adalah sebagai berikut”
a. GPAI pada SLB yang
memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama berhak
menerima Tunjangan Profesi selama tidak dibayarkan oleh Kemendikdasmen dengan
melampirkan Surat Keterangan ditandatangani oleh Dinas Pendidikan setempat;
b. GPAI/Pengawas PAI
pada Sekolah yang memiliki sertifikat pendidik Pendidikan Agama Islam (PAI),
mata pelajaran rumpun PAI, guru kelas pada madrasah atau mata pelajaran Bahasa
Arab yang sertifikat pendidiknya diterbitkan oleh LPTK dengan izin operasional
diterbitkan oleh Kementerian Agama serta Guru PAI pada sekolah luar biasa (SLB)
yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama tetapi
kualifikasi S1 tidak linier tetap berhak menerima Tunjangan Profesi;
c. GPAI/Pengawas PAI
pada Sekolah yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan
antar satuan pendidikan, antar jenjang dan/atau antar mata pelajaran maka
Tunjangan Profesi nya tetap dibayarkan maksimal 2 (dua) tahun sejak
dipindahtugaskan sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam
Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor:
05/X/PB/2011,SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun
2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, dan sesuai Bab
IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang
Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru;
d. Ketentuan mengenai
pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi GPAI Sekolah Indonesia Luar Negeri
akan diatur kemudian; dan
e. GPAI golongan II
yang telah menyelesaikan pendidikan S1/D-IV dan belum melakukan penyesuaian golongan
tetap berhak menerima Tunjangan Profesi.
Ditegaskan
dalam Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
TPG Guru PAI dan TPG Pengawas PAI Tahun 2026, bahwa Ketentuan pemenuhan beban
kerja GPAI adalah sebagai berikut:
a. Beban kerja guru
adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka (JTM) dan paling
banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata
pelajaran pendidikan agama Islam;
b. Perhitungan
mengajar untuk setiap jam tatap muka didasarkan atas ketentuan sebagai berikut:
1) Alokasi waktu
mengajar untuk 1 JTM pada taman kanak-kanak (TK) adalah 30 menit, sekolah dasar
(SD)/sederajat adalah 35 menit, sekolah menengah pertama (SMP)/sederajat adalah
40 menit, dan sekolah menengah atas (SMA)/sekolah menengah kejuruan
(SMK)/sederajat adalah 45 menit; dan
2) Basis penghitungan
jumlah JTM adalah berdasarkan pada rombongan belajar (kelas). Satu rombongan
belajar pada jenjang SD diakui maksimal 4 JTM/Minggu sedangkan pada jenjang
SMP/SMA/SMK/SLB diakui maksimal 3 JTM per Minggu.
c. GPAI yang memiliki
sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadis,
Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Bahasa Arab, atau guru kelas pada
madrasah (RA/MI) yang diterbitkan oleh LPTK Perguruan Tinggi dengan izin
operasional diterbitkan oleh Kementerian Agama dapat mengajar bidang studi PAI
di seluruh jenjang pendidikan;
d. GPAI yang diberi
tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan tugas manajerial,
pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan
dan diakui telah memenuhi beban kerja guru dengan ketentuan menyusun dan
melaksanakan program pengembangan PAI, misalnya program tahfidz, program tuntas
baca al-Quran (TBQ), program pesantren kilat (Sanlat), dan lain-lain. Pelaksana
tugas (Plt) atau sejenisnya tidak termasuk pada ketentuan ini sehingga harus
tetap melaksanakan tugas pembelajaran sebagaimana guru yang tidak menjabat;
e. Beban mengajar guru
yang memperoleh tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah di satminkalnya,
adalah paling sedikit 12 (dua belas) JTM per minggu;
f. Beban mengajar GPAI
yang memperoleh tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan/Kepala Laboratorium
di satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) JTM per minggu;
g. Beban mengajar
Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
inklusi atau pendidikan terpadu adalah 18 JTM dapat dilaksanakan pada satuan
administrasi pangkalnya atau diluar satuan administrasi pangkalnya;
h. GPAI yang mendapat
tugas tambahan sebagai Guru wali diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam Tatap Muka
per minggu, kecuali guru yang sudah mendapatkan tugas tambahan sebagaimana
dimaksud dalam huruf e dan f;
i. GPAI pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah yang tidak menjabat sebagai Kepala Satuan
Pendidikan wajib mengajar mata pelajaran PAI pada satminkalnya minimal 6 (enam)
JTM dalam 1 (satu) minggu;
j. GPAI pada TK dapat
memenuhi beban kerjanya dengan ketentuan:
1) Mengajar muatan
materi PAI pada 1 (satu) rombongan belajar atau kelas per minggu dan diakui
telah memenuhi beban kerja guru minimal. Satu rombongan belajar maksimal diajar
oleh 1 orang Guru PAI; atau
2) Memenuhi beban
kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) JTM, dengan ketentuan wajib mengajar
muatan PAI pada TK satminkal 6 (enam) JTM, dan sisa 18 (delapan belas) JTM
dengan mengajar sebagai guru kelas, mengajar bidang lain atau mengajar di TK
lain. Disamping itu, juga dapat membina kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai
dengan peningkatan keagamaan Islam di tingkat TK ataupun SD.
k. Daerah yang
menetapkan muatan lokal mata pelajaran PAI atau rumpun PAI diakui sebagai JTM
tambahan PAI maksimal 3 (tiga) JTM pada tiap rombongan belajar;
l. Guru PAI pada
Sekolah Luar Biasa (SLB) diakui telah memenuhi 24 JTM dengan ketentuan
melampirkan SK Guru Tetap PAI Pada SLB;
m. Apabila GPAI tidak
dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 1 pada
huruf a sampai dengan huruf j, dapat memenuhinya melalui ketentuan sebagai
berikut:
1) Mengajar pada
sekolah yang bukan satminkalnya, baik negeri maupun swasta yang memiliki izin
pendirian, dan mengajar mata pelajaran PAI;
2) Mengajar Al-Qur’an
dengan program Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) diutamakan pada satminkal (berbasis
sekolah tempat pembelajaran) diakui paling banyak 6 (enam) JTM dibuktikan Surat
Keputusan (SK) Kepala Sekolah dengan melampirkan jadwal mengajar TBQ yang
ditandatangani/tanda tangan elektronik Kepala Sekolah dan stempel basah
sekolah; dan
3) Tugas tambahan
selain angka 1) dan 2) secara akumulasi diakui paling banyak 6 (enam) JTM
n. Tugas tambahan
selain tersebut di bawah ini dapat dilaksanakan pada satuan administrasi
pangkalnya dan/atau di luar satuan administrasi pangkalnya:
1) kepala sekolah;
2) wakil kepala satuan
pendidikan;
3) ketua program
keahlian satuan pendidikan;
4) kepala perpustakaan
satuan pendidikan;
5) kepala
laboratorium, bengkel, atau pembelajaran industri satuan pendidikan;
6) pembina rohis;
7) pembina OSIS
(jenjang SMP, SMA, SMK);
8) wali kelas;
9) guru piket; dan
10) pembina ekstra
kurikuler.
o. Dalam kondisi
tertentu (bencana, dan/atau praktik kerja lapangan pada jenjang SMK) maka
pembelajaran dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan).
Sedangakan
Ketetentuan Pemenuhan Beban Kerja Pengawas PAI berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor
132 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru PAI dan TPG Pengawas
PAI Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
a. Pengawas PAI
mempunyai tugas melaksanakan kepengawasan pendidikan Agama Islam pada sekolah
dan mempunyai fungsi dalam penyusunan program pengawasan, pembinaan dan
bimbingan, pemantauan, penilaian, dan pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan;
b. Pengawas PAI
sebagaimana dimaksud pada huruf a berwenang:
1) Memberikan masukan,
saran, dan bimbingan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan
dan/atau pembelajaran PAI kepada Kepala Sekolah dan instansi terkait di
Provinsi/Kabupaten/Kota;
2) Memantau dan
menilai kinerja GPAI;
3) Melakukan pembinaan
terhadap GPAI;
4) Memberikan
pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas GPAI kepada pejabat yang
berwenang; dan
5) Memberikan
pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas dan penempatan GPAI kepada
Kepala Sekolah dan pejabat yang berwenang.
c. Beban kerja minimal
Pengawas PAI pada sekolah adalah ekuivalen dengan 37,5 (tiga puluh tujuh koma
lima) jam per minggu;
d. Pengawas PAI wajib
aktif menjadi pengurus dan/atau anggota pada kelompok kerja pengawas (Pokjawas)
dibuktikan dengan:
1) Pengurus Pokjawas
ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kementerian
Agama Pusat/Provinsi/ Kabupaten/Kota sesuai jenjang masing-masing;
2) Pengurus pokjawas
Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota tetap memiliki kewajiban melaksanakan tugas dan
fungsi pengawas di wilayah binaannya masing-masing; dan
3) Anggota Pokjawas
ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua Pokjawas
Kabupaten/Kota.
e. Pengawas PAI pada
Sekolah wajib melakukan pembinaan terhadap organisasi profesi guru (FKG, KKG
dan MGMP) mata pelajaran PAI dengan ketentuan:
1) dalam satu semester
minimal 5 kali pertemuan;
2) setiap pertemuan
dihadiri minimal 20 GPAI yang berbeda-beda kecuali guru binaannya terbatas; dan
3) membuat laporan
hasil pertemuan kepada Kepala Seksi PAI/Pakis/Pendis Kementerian Agama
Kabupaten/Kota.
f. Pengawas PAI pada
Sekolah wajib memastikan guru yang terdaftar di SIAGA adalah GPAI yang aktif
mengajar serta memastikan guru yang sudah tidak aktif mengajar dilaporkan ke
Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk dinonaktifkan pada SIAGA di wilayah
binaanya dengan ketentuan:
1) Wilayah binaan
pengawas berbasis kecamatan;
2) Jika dalam
kecamatan tidak ada pengawas maka diperluas menjadi kabupaten/kota dan jika
dalam kabupaten/kota tidak ada pengawas, maka diperluas menjadi zona; dan
3) Wilayah pembinaan
ini ditentukan melalui koordinasi dengan Kementerian Agama
Kabupaten/Kota/Provinsi.
Terkait ketentuan
Dispensasi dijelaskan sebagai berikut
a. Dispensasi Beban
Kerja
GPAI yang tidak dapat
memenuhi beban kerja minimum 24 (dua puluh empat) jam tatap muka, atau Pengawas
Bidang PAI yang tidak dapat memenuhi beban kerja dan/atau tugas kepengawasan
minimal, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kepala
Seksi PAI/Pendis/Pakis dapat memberikan surat keterangan dispensasi dalam
kondisi sebagai berikut:
1) GPAI/Pengawas PAI
pada sekolah bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan
sebagai daerah terdepan, terluar dan tertinggal berdasarkan ketentuan peraturan
perundang- undangan;
2) GPAI/Pengawas PAI
pada sekolah yang memiliki keahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki
keterampilan atau budaya khas daerah yang dibuktikan dengan SK/sertifikat yang
menunjukan keahlian khusus/langka/keterampilan/budaya daerah;
3) GPAI/Pengawas PAI
pada sekolah yang ditugaskan/ditunjuk sebagai Instruktur/Pengurus Forum
Komunikasi Guru, Kelompok Kerja Guru, Musyawarah Guru Mata Pelajaran dan
Kelompok Kerja Pengawas PAI;
4) GPAI/Pengawas PAI
pada sekolah yang bertugas di daerah dalam keadaan tertentu, antara lain:
a) daerah dengan
penduduk muslim sedikit;
b) sekolah yang baru
didirikan;
c) sekolah yang
didirikan atas Instruksi Presiden (Sekolah Rakyat dan sejenisnya);
d) sekolah dengan
peminat kurang maksimal;
e) daerah yang sedang
dilanda konflik;
f) kondisi geografis
antar sekolah yang sulit diakses dan/atau jarak tempuh yang tidak memungkinkan
seorang GPAI mengajar di sekolah lain atau Pengawas PAI pada sekolah melakukan
pembinaan guru di wilayah lain, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
Pejabat Pemerintahan setempat (kepala desa/kelurahan/kecamatan/kepala dinas);
g) daerah yang sedang
dilanda bencana/pandemi; dan/atau
h) Ketentuan
dispensasi pada angka 4 huruf (a) sampai dengan (g) dibuktikan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
b. Dispensasi/Pengecualian
administrasi pada Aplikasi SIAGA
1) GPAI/Pengawas PAI
pada Sekolah yang berlokasi pada wilayah yang mengalami bencana
daerah/nasional; dan
2) GPAI/Pengawas PAI
pada Sekolah yang telah pensiun/meninggal dunia namun masih memiliki hak
Tunjangan Profesi pada semester sebelumnya, diberikan dispensasi untuk
melakukan cetak SKMT dan SKBK.
Apa saja
Persyaratan Berkas Pencaiaran TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2026? Berdasarkan
Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis TPG
Guru PAI dan TPG Pengawas PAI Tahun 2026, dinyatakan bahwa Untuk keperluan
dan bahan verifikasi, GPAI yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima
Tunjangan Profesi wajib memastikan dokumen persyaratan telah terunggah atau
tercetak pada SIAGA. Kelengkapan Dokumen sebagaimana dimaksud terdiri dari :
1. Dokumen yang
diunggah satu kali
a. Sertifikat pendidik
guru profesional;
b. Ijazah pendidikan
terakhir;
c. Surat penugasan
sebagai GPAI yang berstatus bukan ASN dengan ketentuan sebagai berikut:
1) berstatus Guru
Tetap di sekolah swasta, yang ditetapkan oleh ketua yayasan/lembaga yang
berbadan hukum dan memiliki ijin operasional pendidikan dari pemerintah;
2) berstatus Guru
Tetap di sekolah negeri yang diangkat/disetujui/ disahkan oleh pemerintah
daerah/pemerintah kota/pemerintah kabupaten/Kepala Dinas yang membidangi urusan
pendidikan;
d. Surat Keputusan
Pengangkatan sebagai GPAI PNS; Surat Keputusan Pangkat terakhir (GPAI PNS);
e. Surat Keputusan
Kenaikan gaji berkala;
f. Surat penugasan
kepengawasan PAI dan Surat Pernyataan tidak dibayarkannya TPG sebagai Pengawas
Madrasah dari bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi atau
Kankemenag Kab/Kota bagi guru yang diangkat oleh Kementerian Agama sebagai
pengawas dibidang madrasah yang dialihkan tugas sebagai Pengawas PAI;
g. Surat Keputusan
tentang Penetapan Inpassing atau penetapan kepangkatan dan jabatan fungsional
Guru yang berstatus bukan ASN;
h. Surat Keputusan
PPPK sebagai GPAI;
i. Surat Perintah
Melaksanakan Tugas (SPMT) GPAI PPPK; dan
j. Untuk GPAI/Pengawas
yang melakukan mutasi pembayaran antar satuan kerja, wajib melampirkan surat
Keterangan asli tentang penghentian pembayaran Tunjangan Profesi dari satuan
kerja asal yang menerangkan bahwa Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud sudah
tidak dibayarkan sejak penetapan (bulan dan tahun) berkenaan mutasi tersebut.
Seluruh dokumen yang
diunggah harus dokumen asli. Jika dokumen asli tidak ada, maka harus
menggunakan dokumen yang telah dilegalisasi oleh instansi terkait sesuai dengan
peraturan perundang- undangan.
2. Dokumen yang
dicetak dan diunggah setiap semester
a. Jadwal dan tugas
tambahan mengajar;
b. Program
pengembangan pendidikan agama Islam bagi Kepala Sekolah;
c. SKMT asli;
d. SKBK asli; dan
e. Surat
Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
3. Dokumen yang
dicetak atau diunggah setiap pencairan
a. Presensi sesuai
dengan format pada aplikasi SIAGA yang secara umum dapat menunjukan minimal jam
kedatangan dan kepulangan dengan ketentuan :
1) presensi GPAI
ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
2) presensi Pengawas
PAI pada sekolah ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota.
b. Surat Keputusan
Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi
GPAI/Pengawas PAI pada Sekolah berstatus ASN yang disahkan oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang
Penetapan Penerima Tunjangan Profesi GPAI berstatus bukan ASN yang disahkan
oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. Contoh/Format Keputusan Pejabat
Pembuat Komitmen, daftar GPAI dan Pengawas PAI Penerima Tunjangan Profesi Guru
sebagaimana dalam lampiran petunjuk teknis ini.
c. Pejabat pelaksana
tugas (plt.) dapat mengesahkan/menandatangani pengesahan Surat Keputusan
Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026
tentang Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru PAI dan TPG Pengawas PAI Tahun
2026
Link
download Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026
Demikian
informasi tentang Juknis TPG Guru PAI (GPAI) dan TPG Pengawas PAI Tahun 2026. Semoga
ada manfaatnya







No comments
Post a Comment