PMK Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Juknis Dana Desa Tahun 2026

Pemenkeu PMK Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026


Pemerintah Republk Indonesia melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Pemenkeu PMK) Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.


Ditegaskan dalam Pemenkeu PMK Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, bahwa Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan:

a. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;

b. penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;

c. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;

d. program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;

e. dukungan implementasi KDMP;

f. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program padat karya tunai Desa;

g. pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau

h. program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.

 

Penggunaan Dana Desa merupakan fokus penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas nasional. Penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi KDMP berupa pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.

 

Penggunaan Dana Desa digunakan untuk mendanai program yang merupakan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian mendesak yang diputuskan melalui musyawarah Desa. Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa.

 

Penggunaan Dana Desa berpedoman pada peraturan Menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

 

Terhadap Desa yang mengalami bencana alam yang terjadi pada tahun anggaran 2025, penggunaan Dana Desa dapat dikecualikan dan digunakan untuk penanggulangan bencana dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

 

Dalam hal Pemerintah Desa menerima insentif Desa, insentif Desa digunakan untuk pembangunan berkelanjutan. Bupati/wali kota dapat menyusun petunjuk teknis atas pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Desa dengan berpedoman pada ketentuan penggunaan Dana Desa.

 

Pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Desa diutamakan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

 

Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa. Pemerintah Daerah melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa.

 

Kapan Pelaksanaan Penyaluran atau Pencairan Dana Desa Tahun 2026? Dijelaskan dalam Pemenkeu PMK Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 bahwa KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun RKA Satker BUN Dana Desa berdasarkan pagu Dana Desa reguler.

 

Tata cara penyusunan DIPA BUN Dana Desa/perubahan DIPA BUN Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

 

Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD dan ke rekening penampung penyaluran dana. Penyaluran Dana Desa terdiri atas: a) Dana Desa reguler; dan b) Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP.

 

Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD.

 

Penyaluran Dana Desa disalurkan dari RKUN ke rekening penampung penyaluran dana. Pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari bupati/wali kota.

 

Penyaluran Dana Desa reguler dilakukan dalam 2 (dua) tahap dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tahap I, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan

b. tahap II, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

 

Penyaluran Dana Desa reguler untuk Desa berstatus Desa mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tahap I, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan

b. tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

 

Desa mandiri merupakan status Desa berdasarkan indeks Desa yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

 

Penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar.

 

Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. tahap I berupa:

1. peraturan Desa mengenai APB Desa;

2. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan

3. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2025; dan

b. tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I.

 

Selain menyampaikan persyaratan penyaluran, bupati/wali kota melakukan perekaman pagu Dana Desa untuk fokus penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas nasional selain untuk dukungan implementasi KDMP, melalui Aplikasi OM-SPAN TKD. Dokumen persyaratan penyaluran diolah dan dihasilkan melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.

 

Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran serta ketentuan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tahap I paling lambat tanggal 15 Juni 2026; dan

b. tahap II paling lambat sesuai dengan ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun.

 

Dalam hal dokumen persyaratan penyaluran tahap I belum diterima pada tanggal, bupati/wali kota menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran tahap I dan perekaman disertai dengan surat pernyataan kesanggupan menyerap Dana Desa tahap I.

 

Peraturan Desa mengenai APB Desa disampaikan dalam bentuk: a) pindai format dokumen portabel; dan b) arsip data komputer yang dihasilkan dari aplikasi pengelolaan keuangan Desa berbasis elektronik.

 

Peraturan Desa mengenai APB Desa disampaikan melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

 

Dalam hal Desa belum menggunakan aplikasi pengelolaan keuangan Desa berbasis elektronik, APB Desa direkam secara manual melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

 

Bupati/wali kota bertanggung jawab untuk menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa untuk seluruh Desa, dan wajib menyampaikan surat kuasa dimaksud pada saat penyampaian dokumen persyaratan penyaluran pertama kali disertai dengan daftar RKD.

 

Capaian keluaran dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan setiap Desa. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran disusun sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, satuan keluaran, dan capaian keluaran berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

 

Dalam hal tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, satuan keluaran, dan capaian keluaran belum tersedia, bupati/wali kota menyampaikan permintaan perubahan tabel referensi kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk dilakukan pemutakhiran.

 

Daftar RKD merupakan daftar rekening kas setiap Desa pada bank umum yang terdaftar dalam sistem kliring nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia real time gross settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Dalam hal terdapat perubahan RKD, bupati/wali kota menyampaikan perubahan RKD kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.

 

Tata cara dan penyampaian perubahan RKD dilaksanakan berdasarkan ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara.

 

Penyaluran Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.

 

Penyaluran Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP dilakukan pengesahan sebagai realisasi Dana Desa setiap Desa melalui Keputusan Menteri sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.

 

Dalam hal terdapat sisa pagu penyaluran Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP, sisa pagu Dana Desa menjadi sisa Dana Desa dalam RKUN atau ditetapkan lain oleh Menteri.

 

Insentif Desa disalurkan setelah KPA BUN. Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar berupa surat pernyataan kepala Desa terkait komitmen penganggaran insentif Desa dalam APB Desa.

 

Insentif Desa disalurkan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima rekomendasi penyaluran dari KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.

 

Penyaluran insentif Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat pada bulan Agustus 2026. Selain persyaratan penyaluran insentif Desa, bupati/wali kota melakukan penandaan pengajuan penyaluran insentif Desa atas Desa layak salur kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui Aplikasi OM-SPAN TKD yang disertai dengan daftar rincian Desa.

 

Batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran insentif Desa sesuai dengan ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun. Dokumen persyaratan penyaluran disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh bupati/wali kota.

 

Surat pengantar dilampirkan dengan daftar rincian Desa layak salur yang diperoleh dari hasil penandaan pengajuan melalui Aplikasi OM-SPAN TKD. Penandatanganan oleh bupati/wali kota dapat dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada paling rendah pimpinan perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan Daerah atau pimpinan perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat Desa.

 

Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa dan surat pengantar disampaikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy). Bupati/wali kota bertanggung jawab atas:

a. kelengkapan persyaratan penyaluran Dana Desa;

b. kebenaran perekaman pagu Dana Desa yang merupakan fokus penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas nasional; dan

c. kebenaran atas surat kuasa dan surat pengantar.

 

Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran, bupati/wali kota menerima dokumen persyaratan penyaluran dari kepala Desa secara lengkap dan benar. Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa.

 

Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilarang menambah persyaratan penyaluran Dana Desa. Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan: a) dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa reguler); dan b) dokumen persyaratan penyaluran insentif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), sampai dengan batas akhir sebagaimana ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun, Dana Desa reguler dan insentif Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN.

 

Sisa Dana Desa di RKUN tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

 

Pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD dilaksanakan dengan menggunakan SPP dan SPM. Pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dicatat dengan menggunakan akun penerimaan nonanggaran oleh Daerah.

 

Penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD dicatat dengan menggunakan akun pengeluaran nonanggaran. Dalam rangka pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa, pejabat pembuat komitmen menerbitkan SPP.

 

Berdasarkan SPP, pejabat penandatanganan SPM menerbitkan SPM untuk pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD.

 

Berdasarkan SPM kepala KPPN menerbitkan SP2D untuk penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD. Kepala KPPN menyampaikan daftar rincian SP2D penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD kepada bupati/wali kota melalui Aplikasi OM-SPAN TKD. Tata cara penerbitan SPP, SPM, dan SP2D dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kapan Penyaluran Dana Desa ke Rekening Penampung Penyaluran Dana? Berdasarkan rekomendasi penyaluran Dana Desa, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melakukan penyaluran Dana Desa untuk dukungan implementasi KDMP dari RKUN ke rekening penampung penyaluran Dana.

 

Penyaluran Dana Desa dilaksanakan sebesar nilai rekomendasi KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. Penyaluran Dana Desa dituangkan dalam SPP dan SPM penyaluran Dana Desa.

 

Berdasarkan SPM, kepala KPPN selaku kuasa BUN melakukan pengujian dan penerbitan SP2D. Tata cara penerbitan SPP, SPM, dan SP2D dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penerbitan SP2D dilaksanakan paling lambat hari kerja terakhir pada bulan periode jatuh tempo pembiayaan. Kepala KPPN menyampaikan pemberitahuan penyaluran Dana Desa kepada bank dan Pemerintah Daerah paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan SP2D melalui sistem berbasis elektronik.

 

Bagaimana Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Dana Desa, selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Pemenkeu PMK Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

 

Link download Pemenkeu PMKNomor 7 Tahun 2026 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

 

Demikian informasi tentang Link download Pemenkeu PMK Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Semoga ada manfaatnya


No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

DMCA

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter