Pemerintah Republk Indonesia melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Pemenkeu PMK) Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Ditegaskan dalam Pemenkeu
PMK Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026,
bahwa Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan
berkelanjutan:
a. penanganan kemiskinan
ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai Desa dengan
target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai
acuan;
b. penguatan Desa berketahanan
iklim dan tangguh bencana;
c. peningkatan promosi dan
penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
d. program ketahanan pangan
atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
e. dukungan implementasi
KDMP;
f. pembangunan dan
pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program padat karya tunai Desa;
g. pembangunan infrastruktur
digital dan teknologi di Desa; dan/atau
h. program sektor prioritas
lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
Penggunaan Dana Desa merupakan
fokus penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas nasional. Penggunaan Dana
Desa untuk dukungan implementasi KDMP berupa pembayaran angsuran dalam rangka
pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.
Penggunaan Dana Desa digunakan
untuk mendanai program yang merupakan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian
mendesak yang diputuskan melalui musyawarah Desa. Dana Desa dapat digunakan untuk
dana operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3% (tiga persen) dari pagu Dana
Desa reguler setiap Desa.
Penggunaan Dana Desa berpedoman
pada peraturan Menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Desa yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Terhadap Desa yang mengalami
bencana alam yang terjadi pada tahun anggaran 2025, penggunaan Dana Desa dapat
dikecualikan dan digunakan untuk penanggulangan bencana dengan berpedoman pada
ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah
tertinggal.
Dalam hal Pemerintah Desa
menerima insentif Desa, insentif Desa digunakan untuk pembangunan berkelanjutan.
Bupati/wali kota dapat menyusun petunjuk teknis atas pelaksanaan kegiatan yang
didanai dari Dana Desa dengan berpedoman pada ketentuan penggunaan Dana Desa.
Pelaksanaan kegiatan yang didanai
dari Dana Desa diutamakan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan
baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari
masyarakat Desa setempat.
Kepala Desa bertanggung jawab
atas penggunaan Dana Desa. Pemerintah Daerah melakukan pendampingan atas
penggunaan Dana Desa.
Kapan Pelaksanaan Penyaluran atau
Pencairan Dana Desa Tahun 2026? Dijelaskan dalam Pemenkeu PMK Nomor 7 Tahun
2026 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 bahwa KPA BUN
Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun RKA
Satker BUN Dana Desa berdasarkan pagu Dana Desa reguler.
Tata cara penyusunan DIPA BUN
Dana Desa/perubahan DIPA BUN Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi
dan pelaporan keuangan.
Dana Desa disalurkan dari
RKUN ke RKD melalui RKUD dan ke rekening penampung penyaluran dana. Penyaluran
Dana Desa terdiri atas: a) Dana Desa reguler; dan b) Dana Desa untuk mendukung
implementasi KDMP.
Penyaluran Dana Desa dilakukan
melalui pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil
pemotongan Dana Desa ke RKD.
Penyaluran Dana Desa disalurkan
dari RKUN ke rekening penampung penyaluran dana. Pemotongan Dana Desa setiap
kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD dilaksanakan
berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari bupati/wali kota.
Penyaluran Dana Desa reguler dilakukan
dalam 2 (dua) tahap dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I, sebesar 40%
(empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling
lambat bulan Juni 2026; dan
b. tahap II, sebesar 60%
(enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling
cepat bulan April 2026.
Penyaluran Dana Desa reguler untuk
Desa berstatus Desa mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. tahap I, sebesar 60% (enam
puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat
bulan Juni 2026; dan
b. tahap II, sebesar 40%
(empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling
cepat bulan April 2026.
Desa mandiri merupakan status
Desa berdasarkan indeks Desa yang ditetapkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan suburusan pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pembangunan daerah tertinggal.
Penyaluran Dana Desa dilaksanakan
setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan
menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap
dan benar.
Dokumen persyaratan
penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
tahap I berupa:
1.
peraturan Desa mengenai APB Desa;
2.
surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan
3.
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran
2025; dan
b.
tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa
tahap I.
Selain menyampaikan persyaratan
penyaluran, bupati/wali kota melakukan perekaman pagu Dana Desa untuk fokus
penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas nasional selain untuk dukungan
implementasi KDMP, melalui Aplikasi OM-SPAN TKD. Dokumen persyaratan penyaluran
diolah dan dihasilkan melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.
Penerimaan dokumen
persyaratan penyaluran serta ketentuan dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
tahap I paling lambat tanggal 15 Juni 2026; dan
b.
tahap II paling lambat sesuai dengan ketentuan mengenai langkah-langkah akhir
tahun.
Dalam hal dokumen persyaratan
penyaluran tahap I belum diterima pada tanggal, bupati/wali kota menyampaikan
dokumen persyaratan penyaluran tahap I dan perekaman disertai dengan surat
pernyataan kesanggupan menyerap Dana Desa tahap I.
Peraturan Desa mengenai APB Desa
disampaikan dalam bentuk: a) pindai format dokumen portabel; dan b) arsip data komputer
yang dihasilkan dari aplikasi pengelolaan keuangan Desa berbasis elektronik.
Peraturan Desa mengenai APB
Desa disampaikan melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Dalam hal Desa belum
menggunakan aplikasi pengelolaan keuangan Desa berbasis elektronik, APB Desa
direkam secara manual melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Bupati/wali kota bertanggung
jawab untuk menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa untuk seluruh
Desa, dan wajib menyampaikan surat kuasa dimaksud pada saat penyampaian dokumen
persyaratan penyaluran pertama kali disertai dengan daftar RKD.
Capaian keluaran dihitung
berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan setiap
Desa. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran disusun sesuai dengan
tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, satuan
keluaran, dan capaian keluaran berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Dalam hal tabel referensi
data bidang, kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, satuan keluaran, dan
capaian keluaran belum tersedia, bupati/wali kota menyampaikan permintaan
perubahan tabel referensi kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif,
Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk dilakukan pemutakhiran.
Daftar RKD merupakan daftar
rekening kas setiap Desa pada bank umum yang terdaftar dalam sistem kliring
nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia real time gross settlement
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam hal terdapat perubahan RKD,
bupati/wali kota menyampaikan perubahan RKD kepada KPA BUN Penyaluran Dana
Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
Tata cara dan penyampaian
perubahan RKD dilaksanakan berdasarkan ketentuan mengenai pengelolaan data
supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
Penyaluran Dana Desa untuk
mendukung implementasi KDMP dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari KPA BUN
Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan kepada KPA BUN
Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui
koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
Penyaluran Dana Desa untuk
mendukung implementasi KDMP dilakukan pengesahan sebagai realisasi Dana Desa
setiap Desa melalui Keputusan Menteri sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.
Dalam hal terdapat sisa pagu
penyaluran Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP, sisa pagu Dana Desa
menjadi sisa Dana Desa dalam RKUN atau ditetapkan lain oleh Menteri.
Insentif Desa disalurkan
setelah KPA BUN. Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota
secara lengkap dan benar berupa surat pernyataan kepala Desa terkait komitmen
penganggaran insentif Desa dalam APB Desa.
Insentif Desa disalurkan
setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan menerima rekomendasi penyaluran dari KPA BUN Pengelola Dana Desa,
Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN
Penyaluran TKD.
Penyaluran insentif Desa dilakukan
secara sekaligus paling cepat pada bulan Agustus 2026. Selain persyaratan
penyaluran insentif Desa, bupati/wali kota melakukan penandaan pengajuan
penyaluran insentif Desa atas Desa layak salur kepada KPA BUN Penyaluran Dana
Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui Aplikasi OM-SPAN TKD
yang disertai dengan daftar rincian Desa.
Batas waktu penerimaan dokumen
persyaratan penyaluran insentif Desa sesuai dengan ketentuan mengenai langkah-langkah
akhir tahun. Dokumen persyaratan penyaluran disampaikan dengan surat pengantar
yang ditandatangani oleh bupati/wali kota.
Surat pengantar dilampirkan
dengan daftar rincian Desa layak salur yang diperoleh dari hasil penandaan
pengajuan melalui Aplikasi OM-SPAN TKD. Penandatanganan oleh bupati/wali kota dapat
dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada paling rendah pimpinan perangkat Daerah
yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan Daerah atau pimpinan
perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dokumen persyaratan
penyaluran Dana Desa dan surat pengantar disampaikan dalam bentuk dokumen
digital (softcopy). Bupati/wali kota bertanggung jawab atas:
a. kelengkapan persyaratan penyaluran
Dana Desa;
b. kebenaran perekaman pagu
Dana Desa yang merupakan fokus penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas
nasional; dan
c. kebenaran atas surat kuasa
dan surat pengantar.
Dalam rangka penyampaian
dokumen persyaratan penyaluran, bupati/wali kota menerima dokumen persyaratan
penyaluran dari kepala Desa secara lengkap dan benar. Kepala Desa bertanggung
jawab atas kebenaran dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa.
Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dilarang menambah persyaratan penyaluran Dana Desa. Pemerintah Daerah
kabupaten/kota yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal bupati/wali kota
tidak menyampaikan: a) dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa reguler); dan b)
dokumen persyaratan penyaluran insentif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1), sampai dengan batas akhir sebagaimana ketentuan mengenai
langkah-langkah akhir tahun, Dana Desa reguler dan insentif Desa tidak
disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN.
Sisa Dana Desa di RKUN tidak
dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Pemotongan Dana Desa setiap
kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD dilaksanakan
dengan menggunakan SPP dan SPM. Pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dicatat
dengan menggunakan akun penerimaan nonanggaran oleh Daerah.
Penyaluran dana hasil
pemotongan Dana Desa ke RKD dicatat dengan menggunakan akun pengeluaran
nonanggaran. Dalam rangka pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan
penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa, pejabat pembuat komitmen
menerbitkan SPP.
Berdasarkan SPP, pejabat
penandatanganan SPM menerbitkan SPM untuk pemotongan Dana Desa setiap
kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD.
Berdasarkan SPM kepala KPPN
menerbitkan SP2D untuk penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD. Kepala
KPPN menyampaikan daftar rincian SP2D penyaluran dana hasil pemotongan Dana
Desa ke RKD kepada bupati/wali kota melalui Aplikasi OM-SPAN TKD. Tata cara penerbitan
SPP, SPM, dan SP2D dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kapan Penyaluran Dana Desa ke
Rekening Penampung Penyaluran Dana? Berdasarkan rekomendasi penyaluran Dana
Desa, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan
melakukan penyaluran Dana Desa untuk dukungan implementasi KDMP dari RKUN ke
rekening penampung penyaluran Dana.
Penyaluran Dana Desa dilaksanakan
sebesar nilai rekomendasi KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus,
dan Keistimewaan. Penyaluran Dana Desa dituangkan dalam SPP dan SPM penyaluran
Dana Desa.
Berdasarkan SPM, kepala KPPN
selaku kuasa BUN melakukan pengujian dan penerbitan SP2D. Tata cara penerbitan
SPP, SPM, dan SP2D dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penerbitan SP2D dilaksanakan
paling lambat hari kerja terakhir pada bulan periode jatuh tempo pembiayaan. Kepala
KPPN menyampaikan pemberitahuan penyaluran Dana Desa kepada bank dan Pemerintah
Daerah paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan SP2D melalui sistem
berbasis elektronik.
Bagaimana Penatausahaan,
Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Dana Desa, selengkapnya silahkan download dan
baca Salinan Pemenkeu PMK Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Juknis Pengelolaan Dana
Desa Tahun Anggaran 2026.
Link download Pemenkeu PMKNomor 7 Tahun 2026 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026
Demikian informasi tentang Link
download Pemenkeu PMK Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa
Tahun Anggaran 2026. Semoga ada manfaatnya







No comments
Post a Comment