Juknis Pencairan/Penyaluran TPG Guru ASN dan Dasus Guru ASN Tahun 2026/2027 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi (TPG Guru), Tunjangan Khusus (Dasus), Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Berdasarkan Juknis Baru Pencairan/Penyaluran
TPG Guru ASN dan Dasus Guru ASN Tahun 2026/2027, Pemberian Tunjangan Profesi
Guru dan Tunjangan Daerh Terpencil (Dasus) untuk Guru ASN disalurkan setiap
bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Tunjangan
Profesi diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke Rekening Guru
ASND. Tunjangan Profesi diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru ASND diberikan Tunjangan
Profesi setiap bulan. Guru ASND yang
menerima Tunjangan Profesi
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki Sertifikat Pendidik;
b.
memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;
c.
mengajar pada Satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
d.
memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
e.
melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing Murid pada Satuan Pendidikan
sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat
keputusan mengajar;
f.
mengajar di kelas sesuai dengan jumlah Murid dalam 1 (satu) rombongan belajar
yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk Satuan Pendidikan;
g.
memenuhi beban kerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.
tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Persyaratan melaksanakan
tugas mengajar dan/atau membimbing Murid dan mengajar di kelas sebagaimana
dimaksud pada huruf e dan huruf f dikecualikan bagi Guru ASND yang ditugaskan
sebagai: a) kepala sekolah; atau b) guru pendidikan khusus pada ULD.
Sedangna Persyaratan
pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada huruf g dikecualikan bagi: a)
Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan
dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga)
bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau b)
Guru ASND yang mengikuti program pertukaran guru aparatur sipil negara,
kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina
kepegawaian.
Guru ASND termasuk Guru ASND
yang ditugaskan pada: a) sekolah Indonesia luar negeri; b) sekolah rakyat; c) Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat; dan d) ULD.
Guru ASND yang ditugaskan di
daerah khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan. Daerah khusus merupakan
daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat
yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami
bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat
lain.
Adapun Persyaratan Guru calon
penerima Tunjangan Daerah Khusus (DASUS) Tahun 2026/2027 adalah harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;
b.
memiliki NUPTK;
c.
mengajar pada Satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
d.
melaksanakan tugas mengajar di Satuan Pendidikan pada daerah khusus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan surat
keputusan mengajar; dan
e.
memenuhi beban kerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan lain Juknis Juknis
TPG dan Tunjangan Dasus Guru ASN Tahun 2026 berdasarkan Permendikdasmen Nomor
10 Tahun 2026 dengan permendikdasmen/permendikbud sebelumnya adalah bahwa Pemberian
Tunjangan Profesi disalurkan setiap bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran Tunjangan Profesi
dilaksanakan sesuai dengan
tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.
Begitu pula untuk guru ASND
yang ditugaskan di daerah khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan. Daerah
khusus merupakan daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi
masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah
yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain.
Dalam Permendikdasmen Nomor
10 Tahun 2026 tentang Juknis TPG dan Dasus Guru ASN (PNS dan PPPK) Tahun 2026
dinyatakan bahwa jadwal Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan sebagai berikut:
1.
Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASND Paling lambat tanggal 10 setiap bulan
2.
Sinkronisasi dan Validasi Data Paling lambat tanggal 13 setiap bulan
3.
Penetapan Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Paling lambat tanggal 15 setiap bulan
4.
Rekomendasi - Paling lambat tanggal 20 pada bulan Januari sampai dengan
November dan tanggal 15 pada bulan Desember (alam hal waktu paling
lambat merupakan hari libur, rekomendasi dapat dilakukan pada hari kerja
berikutnya
5.
Penyaluran Setelah tanggal 20 pada bulan Januari sampai dengan November dan
setelah tanggal 15 pada bulan Desember
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian
Tunjangan Profesi (TPG Guru), Tunjangan Khusus (Dasus), Dan Tambahan
Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Link download Juknis Pencairan/Penyaluran TPG Guru ASN dan Dasus Guru ASN Tahun 2026/2027
Demikian informasi tentang
Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan/Penyaluran TPG Guru ASN dan Dasus Guru
ASN Tahun 2026/2027. Semoga ada manfaatnya.







No comments
Post a Comment