Bagaimana Petunjuk Teknis Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Jatim Tahun 2026/2027 dan Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB - SPMB SMA SMK Provinsi Jatim Tahun 2026/2027? Bagi yang ingin tahu silahkan baca lengap penjelasan berikut ini!
A. Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Jatim Tahun 2026/2027
Juknis SPMB SMA SMK SLB Jawa Timur Tahun 2026 Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 100.3.6/1250/101.7.1/2026 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Dan Satuan Pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB) Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027.
Isi Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 100.3.6/1250/101.7.1/2026 Tentang Juknis
SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 Tahun Ajaran 2026/2027 menyatakan
1. menetapkan Petunjuk
Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru
(SPMB) Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Satuan Pendidikan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
2. menetapkan Petunjuk
Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru
(SPMB) Satuan Pendidikan TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB Negeri Provinsi Jawa
Timur Tahun Ajaran 2026/2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan
ini.
3. menetapkan Petunjuk
Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru
(SPMB) Satuan Pendidikan SMA Negeri Taruna Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini.
4. menetapkan Petunjuk
Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru
(SPMB) Satuan Pendidikan SMA Terbuka Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Keputusan ini.
5. menetapkan
Penetapan Wilayah Rayon di tiap Kabupaten/Kota pada Sistem Penerimaan Murid
Baru (SPMB) Satuan Pendidikan SMA/SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran
2026/2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Keputusan ini.
6. menetapkan daftar
konsentrasi keahlian dan persyaratan khusus kesehatan di beberapa
konsentrasi keahlian Satuan Pendidikan
SMK pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan SMA/SMK
Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
VII Keputusan ini.
7. Membebankan
seluruh biaya sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini pada Dokumen Pelaksana
Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 Nomor:
DPA/A.1/1.01.0.00.0.00.01.0000/001/2026
Tanggal 5 Januari 2026.
Berdasarkan Juknis SPMB SMA
SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 Tahun Ajaran 2026/2027, Tujuan
Pelaksanaan SPMB adalah
a.
Memberi kesempatan seluas-luasnya bagi warga untuk sekolah di Satuan Pendidikan
SMA/SMK yang berdomisili tidak jauh dari Satuan Pendidikan yang diinginkan agar
memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan;
b.
Memberi kesempatan kepada Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan afirmasi
pendidikan menengah, Murid yang mempunyai nilai akademik tinggi dari keluarga
ekonomi tidak mampu, anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan
penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya;
c.
Menjaring Murid baru berprestasi di bidang lomba akademik (sains, teknologi,
riset; dan/atau inovasi), lomba non akademik (olahraga, seni budaya, keagamaan,
dan kepramukaan), delegasi, organisasi siswa intra sekolah (ketua OSIS/MPK/Kepanduan),
dan penghafal kitab suci;
d.
Menjaring Murid baru berprestasi di bidang nilai prestasi akademik (rerata
nilai rapor dan Rerata Nilai TKA);
e.
Memberi kesempatan pada anak guru/tenaga kependidikan dan/atau anak orang
tua/wali yang mutasi tugas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-
baiknya; dan
f.
Memberi kesempatan Murid baru yang berkebutuhan khusus melalui pendidikan
inklusi di sekolah reguler.
AdapunTujuan penyusunan
Juknis SPMB Satuan Pendidikan SMA dan SMK Provinsi Jawa Timur tahun ajaran
2026/2027 adalah:
a.
Menjaga pelaksanaan SPMB Satuan Pendidikan SMA/SMK berjalan secara objektif,
transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong
peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan; dan
b.
Memberikan panduan dan membangun persepsi yang sama kepada Kepala Satuan
Pendidikan SMA/SMK, orang tua/wali, calon Murid baru, dan para pemangku
kepentingan lainnya, agar pelaksanaan SPMB dapat berjalan lancar, efektif, dan
efisien, serta menyelesaikan permasalahan yang timbul berkaitan dengan
pelaksanaan SPMB.
B. Jalur dan Jadwal SPMB SMA SMK Provinsi Jatim Tahun 2026/2027
Jadwal dan Tahap Pelaksanaan
Pendaftaran SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Pelajaran 2026/2027
adalah sbb
1. Jalur Domisili SMA/SMK
a.
Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan
KK/SKD, dan PIN.
b.
Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan
SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah
dalam rayon.
c.
Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) konsentrasi
keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang
berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon.
d.
Mengunduh bukti pendaftaran.
2. Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
a.
Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan
KK/SKD, dan PIN.
b.
Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA yang dituju
di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan.
c.
Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan
Pendidikan SMK yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.
d.
Khusus Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan
dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Program
Indonesia Pintar (PIP),
Program Keluarga Harapan (PKH),
dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan
program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah.
e.
Khusus calon Murid baru dari Anak Buruh keluarga ekonomi tidak mampu mengunggah
bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti pada huruf (d) ditambah dengan
surat keterangan/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
f.
Khusus calon Murid baru penyandang disabilitas, mengunggah surat keterangan
yang dikeluarkan oleh Dokter Spesialis atau Lembaga Psikologi yang
terakreditasi A yang diperoleh paling lama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran
SPMB tahap I, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial); dan Hasil
identifikasi dan asesmen dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs sederajat asal.
g. Mengunduh bukti pendaftaran.
3. Jalur Mutasi Orang
tua/wali (SMA/SMK)
a.
Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan
KK/SKPD, dan PIN.
b.
Bagi calon Murid baru yang mendaftar melalui jalur mutasi orang tua/wali, yaitu
Mutasi Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi tugas orang tua/wali
yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan
mengunggah SKPD/Surat Keterangan
sejenis yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa untuk orang tua/wali dan calon
Murid baru.
c.
Bagi calon Murid baru yang mendaftar melalui jalur mutasi orang tua/wali dari
Anak Guru/Tenaga Kependidikan selain pendidik, wajib mengunggah Surat Penugasan
orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan selain pendidik dari Kepala
Satuan Pendidikan SMA/SMK tempat bertugas.
d.
Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA yang dituju
di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan.
e.
Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan
Pendidikan SMK yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.
f.
Mengunduh bukti pendaftaran
4. Jalur Prestasi Hasil Lomba
(SMA/SMK)
a.
Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan
KK/SKD, dan PIN.
b.
Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA yang dituju
di wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau
wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan.
c.
Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan
Pendidikan SMK yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.
d.
Mengisi data prestasi/penghargaan dan mengunggah bukti dokumen
prestasi/penghargaan.
e.
Mengunduh bukti pendaftaran.
5. Jalur Nilai Prestasi
Akademik (SMA/SMK)
a.
Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan
KK/SKD, dan PIN.
b.
Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan
SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah
dalam rayon, atau paling banyak 2 (dua) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam
rayon dan paling banyak 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA di wilayah luar rayon
dalam kabupaten/kota atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang
berbatasan.
c.
Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) konsentrasi
keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang
berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon.
d.
Mengunduh bukti pendaftaran.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor:
100.3.6/1250/101.7.1/2026 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan
Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Satuan
Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Dan Satuan Pendidikan Sekolah Luar
Biasa (SLB) Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027.
Link download Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 Tahun Ajaran 2026/2027
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 100.3.6/1250/101.7.1/2026 Tentang Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 Tahun Ajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya.








No comments
Post a Comment