Juknis Bankeu Provinsi Jawa Barat Untuk Desa Tahun 2026

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat Untuk Desa Tahun Anggaran 2026

 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.121-DPM-DESA/2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada Desa untuk Kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2026.

 

Juknis ini menjadi pedoman resmi bagi pemerintah desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pemerintah kabupaten/kota, serta pihak terkait dalam proses pengajuan, penyaluran, penggunaan, hingga pelaporan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.

 

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa sekaligus memberikan tambahan penghasilan berbasis peningkatan kinerja bagi aparatur pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

 

Dasar Hukum

Juknis ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.121-DPM-DESA/2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan kepada Desa untuk Kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2026.

 

Regulasi ini mengacu antara lain pada:

·          Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa;

·          Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

·          Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat;

·          Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019;

·          Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Belanja Keuangan.

 

Latar Belakang Pemberian Bantuan Keuangan Desa

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan keuangan kepada desa sebagai bagian dari upaya:

·          mempercepat pembangunan desa;

·          meningkatkan kualitas pelayanan publik;

·          memperkuat tata kelola pemerintahan desa;

·          meningkatkan kinerja aparatur pemerintah desa.

 

Pada Tahun Anggaran 2026, bantuan ini dialokasikan kepada 5.311 desa di seluruh Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk dukungan terhadap terwujudnya desa yang mandiri dan berkinerja tinggi.

 

Maksud dan Tujuan Bantuan Keuangan

Tujuan utama pemberian bantuan ini adalah:

·          mendorong terwujudnya desa yang mandiri;

·          meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa;

·          meningkatkan pemerataan pembangunan;

·          meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat;

·          meningkatkan kinerja pemerintah desa.

Peruntukan Bantuan Keuangan Tahun 2026

 

Dana bantuan digunakan sebagai Tambahan Penghasilan Peningkatan Kinerja Pemerintahan Desa, meliputi:

·          Kepala Desa Rp2.000.000/bulan

·          Sekretaris Desa Rp200.000/bulan

·          Perangkat Desa Rp150.000/bulan

·          Ketua dan Anggota BPD Rp100.000/bulan

Dana tersebut dianggarkan melalui APB Desa menggunakan kode rekening yang telah ditentukan dalam juknis.

 

Tahapan Penyaluran Bantuan Keuangan

Penyaluran dilakukan dalam empat tahap.

Tahap I

Persyaratan utama meliputi:

·          SK Kepala Desa;

·          SK Ketua dan Anggota BPD;

·          SK Perangkat Desa;

·          daftar rekening Bank BJB;

·          Pakta Integritas;

·          daftar akun media sosial pemerintah desa.

Tahap II

Selain persyaratan sebelumnya, pemerintah desa wajib menyampaikan:

·          laporan realisasi keuangan bantuan tahun sebelumnya;

·          laporan kegiatan pemerintahan desa Januari–Juni 2026;

·          hasil evaluasi kinerja Pemerintah Desa (Anugerah Gapura Sri Baduga).

Tahap III

Persyaratan utama:

·          laporan kegiatan pemerintahan desa Juli–September 2026.

Tahap IV

 

Persyaratan utama:

·          laporan kegiatan Oktober–Desember 2026 yang disampaikan sebelum 10 Desember 2026.

 

Dokumen Persyaratan Penyaluran

Beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan pemerintah desa antara lain:

·          Surat Permohonan Penyaluran;

·          Ringkasan APBDes;

·          Referensi rekening bank;

·          KTP Kepala Desa;

·          Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);

·          SK Kepala Desa;

·          SK BPD;

·          SK Perangkat Desa;

·          Nominatif rekening Bank BJB;

·          Pakta Integritas;

·          Laporan Realisasi Keuangan;

·          Laporan Kinerja Pemerintahan Desa;

Dan dokumen pendukung lainnya apabila terdapat perubahan perangkat desa.

 

Mekanisme Verifikasi

Verifikasi dilakukan secara berjenjang.

Pemerintah Desa mengunggah dokumen digital melalui aplikasi.

DPMD Kabupaten/Kota melakukan verifikasi awal.

DPMD Provinsi Jawa Barat melakukan verifikasi dan validasi.

Setelah dinyatakan lengkap, permohonan diteruskan kepada BPKAD Provinsi Jawa Barat untuk proses pencairan bantuan.

 

Penggunaan Dana Bantuan

Dana bantuan harus digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk Tambahan Penghasilan Peningkatan Kinerja Pemerintahan Desa.

Pemerintah Desa bertanggung jawab penuh atas:

·          perencanaan;

·          pelaksanaan;

·          pengawasan;

·          pertanggungjawaban penggunaan dana.

Apabila terdapat sisa dana atau temuan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, dana wajib dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Jawa Barat sesuai mekanisme dalam juknis.

 

Pelaporan

Pemerintah Desa wajib menyampaikan:

·          Laporan Realisasi Keuangan;

·          Laporan Kegiatan Pemerintahan Desa;

·          Surat Pernyataan Tanggung Jawab;

serta dokumen pendukung lainnya.

Format-format laporan tersebut telah disediakan lengkap pada Lampiran II Keputusan Gubernur.

 

Format yang Disediakan dalam Lampiran

Juknis juga melampirkan berbagai format administrasi, antara lain:

·          Cover laporan realisasi keuangan;

·          Surat Pengantar;

·          Surat Pernyataan Tanggung Jawab;

·          Laporan Realisasi Keuangan;

·          Laporan Kegiatan Pemerintahan Desa;

·          Surat Permohonan Penyaluran;

·          Pakta Integritas;

·          Standing Instruction Bank BJB;

·          Nominatif rekening penerima;

·          Surat perubahan perangkat desa;

·          Surat tidak mengajukan penyaluran;

·          Surat pengajuan kembali bantuan.

 

Download Juknis Bantuan Keuangan Desa Jawa Barat Tahun 2026

Bagi Pemerintah Desa, DPMD Kabupaten/Kota, Camat, maupun masyarakat yang ingin mempelajari secara lengkap ketentuan mengenai Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat kepada Desa Tahun Anggaran 2026, silakan mengunduh dokumen resmi melalui tautan yang telah disediakan di bawah  ini.

 

Link download Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.121-DPM-DESA/2026 tentang Juknis Bantuan Keuangan Desa Tahun 2026

 

Penutup

Terbitnya Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat Untuk Desa Tahun Anggaran 2026 memberikan kepastian tata kelola penyaluran bantuan yang lebih transparan, akuntabel, dan terukur. Dengan adanya pedoman ini, pemerintah desa diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi, melaksanakan penyaluran sesuai tahapan, serta menyusun laporan pertanggungjawaban secara tepat waktu sehingga tujuan peningkatan kinerja pemerintahan desa dapat tercapai secara optimal.

 

FAQ

1. Apa itu Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat kepada Desa Tahun 2026?

Bantuan keuangan ini merupakan dana dari APBD Provinsi Jawa Barat yang diberikan kepada pemerintah desa untuk mendukung pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa melalui tambahan penghasilan berbasis peningkatan kinerja.

 

2. Berapa tambahan penghasilan Kepala Desa?

 

Kepala Desa menerima tambahan penghasilan sebesar Rp2.000.000 per bulan.

 

3. Berapa tambahan penghasilan Sekretaris Desa?

Sekretaris Desa memperoleh tambahan penghasilan sebesar Rp200.000 per bulan.

 

4. Berapa tambahan penghasilan Perangkat Desa?

Perangkat Desa memperoleh tambahan penghasilan sebesar Rp150.000 per bulan.

 

5. Berapa honorarium Ketua dan Anggota BPD?

Honorarium Ketua dan Anggota BPD sebesar Rp100.000 per bulan.

 

6. Berapa tahap penyaluran bantuan?

Penyaluran dilakukan dalam empat tahap sesuai pemenuhan persyaratan administrasi dan pelaporan.

 

7. Apa saja syarat utama pengajuan tahap pertama?

Antara lain SK Kepala Desa, SK BPD, SK Perangkat Desa, rekening Bank BJB, Pakta Integritas, serta daftar akun media sosial pemerintah desa.

 

8. Siapa yang melakukan verifikasi dokumen?

Verifikasi dilakukan oleh DPMD Kabupaten/Kota dan DPMD Provinsi Jawa Barat sebelum proses pencairan oleh BPKAD.

 

9. Bagaimana jika terdapat sisa dana bantuan?

Sisa dana mengikuti ketentuan dalam juknis. Dalam kondisi tertentu wajib dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Jawa Barat atau dapat dianggarkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

 

10. Mengapa pemerintah desa harus menyampaikan laporan?

Laporan menjadi bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan agar pengelolaan keuangan desa berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

DMCA

Search This Blog

Social Media

Popular Posts



































    Free site counter
    Free site counter
    Free site counter