Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.121-DPM-DESA/2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada Desa untuk Kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2026.
Juknis ini menjadi pedoman
resmi bagi pemerintah desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),
pemerintah kabupaten/kota, serta pihak terkait dalam proses pengajuan,
penyaluran, penggunaan, hingga pelaporan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi
Jawa Barat Tahun 2026.
Melalui kebijakan ini,
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola
pemerintahan desa sekaligus memberikan tambahan penghasilan berbasis
peningkatan kinerja bagi aparatur pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD).
Dasar
Hukum
Juknis ini ditetapkan
melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor
900/Kep.121-DPM-DESA/2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan kepada Desa
untuk Kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2026.
Regulasi ini mengacu antara
lain pada:
·
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Desa;
·
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
·
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Provinsi Jawa Barat;
·
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun
2019;
·
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 20 Tahun
2025 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Belanja Keuangan.
Latar
Belakang Pemberian Bantuan Keuangan Desa
Pemerintah Provinsi Jawa
Barat memberikan bantuan keuangan kepada desa sebagai bagian dari upaya:
·
mempercepat pembangunan desa;
·
meningkatkan kualitas pelayanan publik;
·
memperkuat tata kelola pemerintahan desa;
·
meningkatkan kinerja aparatur pemerintah
desa.
Pada Tahun Anggaran 2026,
bantuan ini dialokasikan kepada 5.311 desa di seluruh Provinsi Jawa Barat
sebagai bentuk dukungan terhadap terwujudnya desa yang mandiri dan berkinerja
tinggi.
Maksud
dan Tujuan Bantuan Keuangan
Tujuan utama pemberian
bantuan ini adalah:
·
mendorong terwujudnya desa yang mandiri;
·
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan
desa;
·
meningkatkan pemerataan pembangunan;
·
meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat;
·
meningkatkan kinerja pemerintah desa.
Peruntukan Bantuan Keuangan
Tahun 2026
Dana bantuan digunakan
sebagai Tambahan Penghasilan Peningkatan Kinerja Pemerintahan Desa, meliputi:
·
Kepala Desa Rp2.000.000/bulan
·
Sekretaris Desa Rp200.000/bulan
·
Perangkat Desa Rp150.000/bulan
·
Ketua dan Anggota BPD Rp100.000/bulan
Dana tersebut dianggarkan
melalui APB Desa menggunakan kode rekening yang telah ditentukan dalam juknis.
Tahapan
Penyaluran Bantuan Keuangan
Penyaluran dilakukan dalam
empat tahap.
Tahap I
Persyaratan utama meliputi:
·
SK Kepala Desa;
·
SK Ketua dan Anggota BPD;
·
SK Perangkat Desa;
·
daftar rekening Bank BJB;
·
Pakta Integritas;
·
daftar akun media sosial pemerintah desa.
Tahap II
Selain persyaratan
sebelumnya, pemerintah desa wajib menyampaikan:
·
laporan realisasi keuangan bantuan tahun
sebelumnya;
·
laporan kegiatan pemerintahan desa
Januari–Juni 2026;
·
hasil evaluasi kinerja Pemerintah Desa
(Anugerah Gapura Sri Baduga).
Tahap III
Persyaratan utama:
·
laporan kegiatan pemerintahan desa
Juli–September 2026.
Tahap IV
Persyaratan utama:
·
laporan kegiatan Oktober–Desember 2026 yang
disampaikan sebelum 10 Desember 2026.
Dokumen
Persyaratan Penyaluran
Beberapa dokumen penting
yang harus dipersiapkan pemerintah desa antara lain:
·
Surat Permohonan Penyaluran;
·
Ringkasan APBDes;
·
Referensi rekening bank;
·
KTP Kepala Desa;
·
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM);
·
SK Kepala Desa;
·
SK BPD;
·
SK Perangkat Desa;
·
Nominatif rekening Bank BJB;
·
Pakta Integritas;
·
Laporan Realisasi Keuangan;
·
Laporan Kinerja Pemerintahan Desa;
Dan dokumen pendukung lainnya apabila
terdapat perubahan perangkat desa.
Mekanisme
Verifikasi
Verifikasi dilakukan secara
berjenjang.
Pemerintah Desa mengunggah
dokumen digital melalui aplikasi.
DPMD Kabupaten/Kota
melakukan verifikasi awal.
DPMD Provinsi Jawa Barat
melakukan verifikasi dan validasi.
Setelah dinyatakan lengkap,
permohonan diteruskan kepada BPKAD Provinsi Jawa Barat untuk proses pencairan
bantuan.
Penggunaan Dana Bantuan
Dana bantuan harus digunakan
sesuai peruntukannya, yaitu untuk Tambahan Penghasilan Peningkatan Kinerja
Pemerintahan Desa.
Pemerintah Desa bertanggung
jawab penuh atas:
·
perencanaan;
·
pelaksanaan;
·
pengawasan;
·
pertanggungjawaban penggunaan dana.
Apabila terdapat sisa dana
atau temuan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, dana wajib dikembalikan
ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Jawa Barat sesuai mekanisme dalam juknis.
Pelaporan
Pemerintah Desa wajib
menyampaikan:
·
Laporan Realisasi Keuangan;
·
Laporan Kegiatan Pemerintahan Desa;
·
Surat Pernyataan Tanggung Jawab;
serta dokumen pendukung
lainnya.
Format-format laporan
tersebut telah disediakan lengkap pada Lampiran II Keputusan Gubernur.
Format yang Disediakan dalam
Lampiran
Juknis juga melampirkan berbagai
format administrasi, antara lain:
·
Cover laporan realisasi keuangan;
·
Surat Pengantar;
·
Surat Pernyataan Tanggung Jawab;
·
Laporan Realisasi Keuangan;
·
Laporan Kegiatan Pemerintahan Desa;
·
Surat Permohonan Penyaluran;
·
Pakta Integritas;
·
Standing Instruction Bank BJB;
·
Nominatif rekening penerima;
·
Surat perubahan perangkat desa;
·
Surat tidak mengajukan penyaluran;
·
Surat pengajuan kembali bantuan.
Download Juknis Bantuan
Keuangan Desa Jawa Barat Tahun 2026
Bagi Pemerintah Desa, DPMD
Kabupaten/Kota, Camat, maupun masyarakat yang ingin mempelajari secara lengkap
ketentuan mengenai Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat kepada Desa Tahun
Anggaran 2026, silakan mengunduh dokumen resmi melalui tautan yang telah
disediakan di bawah ini.
Link download Keputusan
Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.121-DPM-DESA/2026 tentang Juknis Bantuan
Keuangan Desa Tahun 2026
Penutup
Terbitnya Petunjuk Teknis
Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat Untuk Desa Tahun Anggaran 2026 memberikan
kepastian tata kelola penyaluran bantuan yang lebih transparan, akuntabel, dan
terukur. Dengan adanya pedoman ini, pemerintah desa diharapkan dapat memenuhi
seluruh persyaratan administrasi, melaksanakan penyaluran sesuai tahapan, serta
menyusun laporan pertanggungjawaban secara tepat waktu sehingga tujuan
peningkatan kinerja pemerintahan desa dapat tercapai secara optimal.
FAQ
1.
Apa itu Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat kepada Desa Tahun 2026?
Bantuan
keuangan ini merupakan dana dari APBD Provinsi Jawa Barat yang diberikan kepada
pemerintah desa untuk mendukung pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa
melalui tambahan penghasilan berbasis peningkatan kinerja.
2.
Berapa tambahan penghasilan Kepala Desa?
Kepala
Desa menerima tambahan penghasilan sebesar Rp2.000.000 per bulan.
3.
Berapa tambahan penghasilan Sekretaris Desa?
Sekretaris
Desa memperoleh tambahan penghasilan sebesar Rp200.000 per bulan.
4.
Berapa tambahan penghasilan Perangkat Desa?
Perangkat
Desa memperoleh tambahan penghasilan sebesar Rp150.000 per bulan.
5.
Berapa honorarium Ketua dan Anggota BPD?
Honorarium
Ketua dan Anggota BPD sebesar Rp100.000 per bulan.
6.
Berapa tahap penyaluran bantuan?
Penyaluran
dilakukan dalam empat tahap sesuai pemenuhan persyaratan administrasi dan
pelaporan.
7.
Apa saja syarat utama pengajuan tahap pertama?
Antara
lain SK Kepala Desa, SK BPD, SK Perangkat Desa, rekening Bank BJB, Pakta
Integritas, serta daftar akun media sosial pemerintah desa.
8.
Siapa yang melakukan verifikasi dokumen?
Verifikasi
dilakukan oleh DPMD Kabupaten/Kota dan DPMD Provinsi Jawa Barat sebelum proses
pencairan oleh BPKAD.
9.
Bagaimana jika terdapat sisa dana bantuan?
Sisa
dana mengikuti ketentuan dalam juknis. Dalam kondisi tertentu wajib
dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Jawa Barat atau dapat
dianggarkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
10.
Mengapa pemerintah desa harus menyampaikan laporan?
Laporan
menjadi bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan agar pengelolaan
keuangan desa berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.







No comments
Post a Comment