Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027


Kalender Pendidikan RA MI MTs MA MAK atau Kalebder Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 4860 Tahun 2026 Tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027

 

Adapun Pertimbangan Ditetapkanya Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 adalah a) bahwa untuk mendukung tata kelola madrasah yang profesional, efektif, dan efisien; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027.

 

Sedangkan Dasar Hukum  Pedoman Kaldik Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 adalah:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 6762);

4. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348) sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 31);

5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik Tahun 2017 Nomor 829);

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 503);

8. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);

9. Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan; dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6077 Tahun 2025 tentang Panduan Kurikulum Berbasis Cinta;

10 Keputusan Menteri Agama Nomor 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah.

 

Isi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 4860 Tahun 2026 Tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027.

1. Menetapkan Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

2. Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan panduan bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam penetapan kalender pendidikan di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.

3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menetapkan kalender pendidikan madrasah di wilayahnya dengan memperhatikan peraturan daerah setempat.

4. Satuan Pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan menyesuaikan dengan program kerja madrasah berpedoman pada kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan RA MI MTs MA MAK atau Kalebder Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.

 

Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk RA: 30 menit, MI : 35 menit, MTs : 40 menit, dan MA/MAK : 45 menit. Adapun  beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan sebagai berikut.

a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh madrasah yang bersangkutan.

b. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang- kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.

c. MAK wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada madrasah yang bersangkutan.

Hari libur nasional dan cuti bersama menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.  Guru madrasah memperoleh hari libur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Hari Libur Kalender Pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.


Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 4860 Tahun 2026 Tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027

 

Link download Kaldik MadrasahTahun Ajaran 2026/2027

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan RA MI MTs MA MAK atau Kalender Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya.

 

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

DMCA

Search This Blog

Social Media

Popular Posts



































    Free site counter
    Free site counter
    Free site counter