Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027
Kalender Pendidikan RA MI MTs MA MAK atau Kalebder Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 4860 Tahun 2026 Tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027
Adapun Pertimbangan Ditetapkanya
Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 adalah a) bahwa untuk
mendukung tata kelola madrasah yang profesional, efektif, dan efisien; b) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan
Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027.
Sedangkan Dasar Hukum Pedoman Kaldik Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027
adalah:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 6762);
4.
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 31);
5.
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari
Sekolah (Berita Negara Republik Tahun 2017 Nomor 829);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun
2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar
dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 172) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun
2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar
dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 503);
8.
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
9.
Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum
pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah
dan Madrasah Aliyah Kejuruan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan atas
Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum
pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah
Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan; dan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 6077 Tahun 2025 tentang Panduan Kurikulum Berbasis
Cinta;
10
Keputusan Menteri Agama Nomor 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru
Madrasah.
Isi Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 4860 Tahun 2026 Tentang
Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027.
1.
Menetapkan Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
2.
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan panduan bagi Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam penetapan kalender pendidikan di
Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs),
Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.
3.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menetapkan kalender pendidikan
madrasah di wilayahnya dengan memperhatikan peraturan daerah setempat.
4.
Satuan Pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan menyesuaikan dengan
program kerja madrasah berpedoman pada kalender pendidikan yang ditetapkan oleh
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
5.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dinyatakan dalam Kalender
Pendidikan RA MI MTs MA MAK atau Kalebder Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 bahwa
dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester
yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
Waktu pembelajaran efektif
setiap jam pelajaran tatap muka untuk RA: 30 menit, MI : 35 menit, MTs : 40
menit, dan MA/MAK : 45 menit. Adapun beban
belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan sebagai
berikut.
a.
Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang
dilaksanakan oleh madrasah yang bersangkutan.
b.
Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang- kurangnya 36 (tiga
puluh enam) minggu efektif.
c.
MAK wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender
pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada madrasah yang
bersangkutan.
Hari
libur nasional dan cuti bersama menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh pemerintah. Guru madrasah
memperoleh hari libur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
meliputi Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Hari Libur Kalender Pendidikan
yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen
Pendis) Nomor 4860 Tahun 2026 Tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah
Tahun Ajaran 2026/2027
Link download Kaldik MadrasahTahun Ajaran 2026/2027
Demikian informasi tentang Kalender
Pendidikan RA MI MTs MA MAK atau Kalender Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027.
Semoga ada manfaatnya.







No comments
Post a Comment