Juknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bidang Kerukunan Umat Beragama Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Tahun 2023 disampaikan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bidang Kerukunan Umat Beragama Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Pertimbangan diterbitkan Keputusan
Sekjen Kemenag Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Juknis
Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bidang Kerukunan Umat Beragama Pada Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
antara lain: a) bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan program kerukunan umat
beragama pada Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kantor Kementerian
Agama kabupaten/kota, perlu diberikan bantuan pemerintah bidang kerukunan umat
beragama; b) bahwa untuk tertib administrasi, efektivitas, dan akuntabilitas
dalam pelaksanaan bantuan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
ditetapkan petunjuk teknis; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris
Jenderal tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bidang
Kerukunan Umat Beragama pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
Program pemeliharaan
kerukunan umat beragama merupakan salah satu tugas Kementerian Agama. Untuk
mewujudkan kerukunan umat beragama, penting memberikan sejumlah fasilitasi dan
bantuan pemerintah bagi Forum Kerukunan Umat Beragama maupun umat beragama. Hal
ini penting sebagai wujud kehadiran Pemerintah di tengah masyarakat dalam
rangka mendukung peran serta masyarakat dalam mewujudkan kehidupan umat
beragama yang rukun dan harmonis.
Salah satu bentuk dukungan
Pemerintah adalah dengan memberikan bantuan pemerintah kepada Forum Kerukunan
Umat Beragama dan DesalKelurahan Sadar Kerukunan. Hal ini bertujuan untuk
mendukung berbagai kegiatan yang diorientasikan untuk memperkuat moderasi
beragama maupun persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itu, dibutuhkan mekanisme
pelaksanaan bantuan pemerintah bidang kerukunan umat beragama yang transparan
dan akuntabel.
Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah
Bidang Kerukunan Umat Beragama Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota ini mempunyai tujuan untuk
meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, dan akuntabilitas pelaksanaan
bantuan pemerintah bidang kerukunan umat beragama pada Kantor Wilayah
Kementerian Agama provinsi dan Kantor Kementerian Agama kabupaten / kota.
Ruang lingkup Petunjuk
Teknis ini meliputi: a) jenis bantuan pemerintah; b) persyaratan penerima
bantuan; c) alokasi anggaran, penggunaan,
dan prosedur pemberian bantuan; d) pertanggungjawaban dan perpajakan; dan e) pemantauan
dan evaluasi.
Diktum KESATU Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 4 Tahun 2023
Tentang Juknis Pelaksanaan Bantuan
Pemerintah Bidang Kerukunan Umat Beragama Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kotamenyatakan menetapkan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bidang Kerukunan Umat Beragama
pada Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian
Agama (Sekjen Kemenag) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan
Bantuan Pemerintah Bidang Kerukunan Umat Beragama Pada Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, menyatakan
bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan
panduan bagi pemangku kepentingan dalam pengajuan permohonan, penyaluran, pelaporan,
pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan bantuan pemerintah bidang kerukunan umat
beragama.
Berdasarkan Juknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah
Bidang Kerukunan Umat Beragama Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Jenis Bantuan Pemerintah terdiri
atas: a) bantuan operasional yang diberikan kepada FKUB provinsi dan kabupaten/
kota untuk mendukung pelaksanaan program/ kegiatan kerukunan umat beragama; dan
b)bantuan Desa/Kelurahan Sadar Kerukunan yang diberikan kepada pengurus Desa/
Kelurahan Sadar Kerukunan untuk memfasilitasi kegiatan kerukunan umat beragama
dan penguatan moderasi beragama di tingkat desa/kelurahan atau nama lain.
Penerima Bantuan Pemerintah
hares memenuhi persyaratan:
a.
bantuan operasional FKUB, melampirkan:
1. keputusan pembentukan FKUB;
2. nomor rekening bank atas nama FKUB;
3. rencana anggaran biaya;
4. menandatangani perjanjian kerja sama
pengelolaan Bantuan Pemerintah bermeterai sesuai dengan Format 1;
5. menandatangani surat pernyataan tanggung
jawab mutlak bermeterai sesuai dengan Format 2; dan
6. formulir perekaman FKUB Tahun 2022 dan
sertifikat perekaman FKUB yang diperoleh secara daring.
b.
bantuan Desa/Kelurahan Sadar Kerukunan, melampirkan:
1.
keputusan pembentukan Desa/ Kelurahan Sadar Kerukunan oleh Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama provinsi untuk masing¬masing desa/kelurahan yang
paling sedikit memuat:
a. judul yang menyebutkan nama desa/kelurahan,
kecamatan, dan kabupaten/kota. Contoh: Pengurus Desa Sadar Kerukunan pada Desa
Sendangmulyo Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang;
b. nama ketua, sekretaris, bendahara, dan
anggota; dan
c. Nomor Induk Kependudukan pengurus
Desa/Kelurahan Sadar Kerukunan.
2.
nomor rekening bank atas nama pengurus Desa/Kelurahan Sadar Kerukunan. Untuk
membuka rekening atas nama pengurus Desa/ Kelurahan Sadar Kerukunan, ketua
mengisi surat permohonan pembukaan rekening bank sesuai dengan Format 3;
3.
rencana anggaran biaya;
4.
menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan Bantuan Pemerintah bermeterai
sesuai dengan Format 1; dan
5.
menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermeterai sesuai dengan
Format 2.
Alokasi anggaran Bantuan
Pemerintah bidang kerukunan umat beragama berasal dari anggaran Pusat Kerukunan
Umat Beragama Sekretariat Jenderal Kementerian Agama yang dialokasikan pada
DIPA/RKA-K/L satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kantor Kementerian
Agama kabupaten/kota.
Bantuan operasional
digunakan sesuai dengan kebutuhan masing¬masing FKUB. Adapun kegiatan yang
dapat dilakukan FKUB menggunakan bantuan operasional, meliputi:
a. sosialisasi regulasi pemerintah pusat dan
pemerintah daerah terkait kerukunan umat beragama dan moderasi beragama;
b. rapat koordinasi;
c. dialog, workshop, dan seminar;
d. konsultasi, koordinasi, dan mediasi;
e. kunjungan kerja dalam rangka pembinaan dan
pemberdayaan FKUB;
f. alat tulis kantor kesekretariatan FKUB;
g. transportasi, konsumsi, dan honorarium sesuai
dengan Standar Biaya Masukan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan;
h. biaya pemeliharaan kantor/ sekretariat FKUB
antara lain listrik, air, telepon, kebersihan kantor bagi FKUB yang memiliki
gedung kantor/ sekretariat bersama;
i.
publikasi praktik kerukunan;
j. literasi moderasi beragama;
k. pemantauan dan evaluasi; dan/ atau
l.
kegiatan terkait kerukunan umat beragama dan moderasi beragama yang lain.
Sedangkan Bantuan Desa/
Kelurahan Sadar Kerukunan dapat digunakan antara lain untuk:
a. perayaan proklamasi kemerdekaan Republik
Indonesia dengan semangat toleransi;
b. sosialisasi regulasi kerukunan umat beragama;
c. dialog dan workshop dalam rangka memelihara
dan merawat kerukunan umat beragama;
d. pembinaan kerukunan umat beragama dan moderasi
beragama;
e. gotong royong lintas agama di rumah ibadat;
f. koperasi/unit usaha lintas agama kolaborasi
dengan kementerian/lembaga atau swasta;
g. kolaborasi seni karang taruna lintas agama;
h. pengadaan fasilitas duka cita/hajatan untuk
penganut semua agama;
i. pentas seni lintas agama (festival seni);
j. gerak jalan sehat kerukunan;
k. turnamen olahraga lintas agama (komposisi
satu tim lintas agama); dan/ atau
l.
kegiatan terkait kerukunan umat beragama dan moderasi beragama yang lain.
Berdasarkan Juknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah
Bidang Kerukunan Umat Beragama Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Prosedur Pemberian Bantuan adalah
sebagai berikut.
1. Pemohon mengajukan permohonan Bantuan
Pemerintah secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan melampirkan
dokumen persyaratan penerima bantuan.
2. Bantuan Pemerintah melalui Pembayaran Langsung
(LS) pada rekening bank atas nama FKUB atau pengurus Desa/Kelurahan Sadar
Kerukunan.
3. Bantuan Pemerintah akan diberikan 1 (satu)
termin apabila bantuan berjumlah paling banyak sebesar Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Selengkapnya silahkan
donload dan baca Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Teknis - Juknis Pelaksanaan Bantuan
Pemerintah Bidang Kerukunan Umat Beragama Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Juknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah
Bidang Kerukunan Umat Beragama Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Terima kasih telah berbagi informasinya yang sangat bermanfaat.
Terima kasih juga telah berbagi informasinya yang sangat bermanfaat.
Mantap, terima kasih atas informasinya
Terima kasih telah berbagi dan sangat membantu
Makasih banyak, luar biasa informasinya sangat bermanfaat