Latest:

Juknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bidang Kerukunan Umat Beragama Tahun 2023

Juknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bidang Kerukunan Umat Beragama Tahun 2023


Juknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bidang Kerukunan Umat Beragama Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Tahun 2023 disampaikan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bidang Kerukunan Umat Beragama Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

 

Pertimbangan diterbitkan Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bidang Kerukunan Umat Beragama Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, antara lain: a) bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan program kerukunan umat beragama pada Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, perlu diberikan bantuan pemerintah bidang kerukunan umat beragama; b) bahwa untuk tertib administrasi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan bantuan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan petunjuk teknis; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bidang Kerukunan Umat Beragama pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

 

Program pemeliharaan kerukunan umat beragama merupakan salah satu tugas Kementerian Agama. Untuk mewujudkan kerukunan umat beragama, penting memberikan sejumlah fasilitasi dan bantuan pemerintah bagi Forum Kerukunan Umat Beragama maupun umat beragama. Hal ini penting sebagai wujud kehadiran Pemerintah di tengah masyarakat dalam rangka mendukung peran serta masyarakat dalam mewujudkan kehidupan umat beragama yang rukun dan harmonis.

 

Salah satu bentuk dukungan Pemerintah adalah dengan memberikan bantuan pemerintah kepada Forum Kerukunan Umat Beragama dan DesalKelurahan Sadar Kerukunan. Hal ini bertujuan untuk mendukung berbagai kegiatan yang diorientasikan untuk memperkuat moderasi beragama maupun persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itu, dibutuhkan mekanisme pelaksanaan bantuan pemerintah bidang kerukunan umat beragama yang transparan dan akuntabel.

 

Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bidang Kerukunan Umat Beragama Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, dan akuntabilitas pelaksanaan bantuan pemerintah bidang kerukunan umat beragama pada Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kantor Kementerian Agama kabupaten / kota.

 

Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi: a) jenis bantuan pemerintah; b) persyaratan penerima bantuan; c) alokasi anggaran, penggunaan, dan prosedur pemberian bantuan; d) pertanggungjawaban dan perpajakan; dan e) pemantauan dan evaluasi.

 

Diktum KESATU Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bidang Kerukunan Umat Beragama Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kotamenyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bidang Kerukunan Umat Beragama pada Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bidang Kerukunan Umat Beragama Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan panduan bagi pemangku kepentingan dalam pengajuan permohonan, penyaluran, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan bantuan pemerintah bidang kerukunan umat beragama.

 

Berdasarkan Juknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bidang Kerukunan Umat Beragama Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Jenis Bantuan Pemerintah terdiri atas: a) bantuan operasional yang diberikan kepada FKUB provinsi dan kabupaten/ kota untuk mendukung pelaksanaan program/ kegiatan kerukunan umat beragama; dan b)bantuan Desa/Kelurahan Sadar Kerukunan yang diberikan kepada pengurus Desa/ Kelurahan Sadar Kerukunan untuk memfasilitasi kegiatan kerukunan umat beragama dan penguatan moderasi beragama di tingkat desa/kelurahan atau nama lain.

 

Penerima Bantuan Pemerintah hares memenuhi persyaratan:

a. bantuan operasional FKUB, melampirkan:

1.   keputusan pembentukan FKUB;

2.   nomor rekening bank atas nama FKUB;

3.   rencana anggaran biaya;

4.   menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan Bantuan Pemerintah bermeterai sesuai dengan Format 1;

5.   menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermeterai sesuai dengan Format 2; dan

6.   formulir perekaman FKUB Tahun 2022 dan sertifikat perekaman FKUB yang diperoleh secara daring.

 

b. bantuan Desa/Kelurahan Sadar Kerukunan, melampirkan:

1. keputusan pembentukan Desa/ Kelurahan Sadar Kerukunan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi untuk masing¬masing desa/kelurahan yang paling sedikit memuat:

a.   judul yang menyebutkan nama desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota. Contoh: Pengurus Desa Sadar Kerukunan pada Desa Sendangmulyo Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang;

b.   nama ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota; dan

c.   Nomor Induk Kependudukan pengurus Desa/Kelurahan Sadar Kerukunan.

2. nomor rekening bank atas nama pengurus Desa/Kelurahan Sadar Kerukunan. Untuk membuka rekening atas nama pengurus Desa/ Kelurahan Sadar Kerukunan, ketua mengisi surat permohonan pembukaan rekening bank sesuai dengan Format 3;

3. rencana anggaran biaya;

4. menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan Bantuan Pemerintah bermeterai sesuai dengan Format 1; dan

5. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermeterai sesuai dengan Format 2.

 

Alokasi anggaran Bantuan Pemerintah bidang kerukunan umat beragama berasal dari anggaran Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekretariat Jenderal Kementerian Agama yang dialokasikan pada DIPA/RKA-K/L satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

 

Bantuan operasional digunakan sesuai dengan kebutuhan masing¬masing FKUB. Adapun kegiatan yang dapat dilakukan FKUB menggunakan bantuan operasional, meliputi:

a.  sosialisasi regulasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait kerukunan umat beragama dan moderasi beragama;

b.  rapat koordinasi;

c.   dialog, workshop, dan seminar;

d.  konsultasi, koordinasi, dan mediasi;

e.  kunjungan kerja dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan FKUB;

f.   alat tulis kantor kesekretariatan FKUB;

g.  transportasi, konsumsi, dan honorarium sesuai dengan Standar Biaya Masukan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan;

h.  biaya pemeliharaan kantor/ sekretariat FKUB antara lain listrik, air, telepon, kebersihan kantor bagi FKUB yang memiliki gedung kantor/ sekretariat bersama;

i. publikasi praktik kerukunan;

j.    literasi moderasi beragama;

k.   pemantauan dan evaluasi; dan/ atau

l. kegiatan terkait kerukunan umat beragama dan moderasi beragama yang lain.

 

Sedangkan Bantuan Desa/ Kelurahan Sadar Kerukunan dapat digunakan antara lain untuk:

a.  perayaan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia dengan semangat toleransi;

b.  sosialisasi regulasi kerukunan umat beragama;

c.   dialog dan workshop dalam rangka memelihara dan merawat kerukunan umat beragama;

d.  pembinaan kerukunan umat beragama dan moderasi beragama;

e.  gotong royong lintas agama di rumah ibadat;

f.   koperasi/unit usaha lintas agama kolaborasi dengan kementerian/lembaga atau swasta;

g.  kolaborasi seni karang taruna lintas agama;

h.  pengadaan fasilitas duka cita/hajatan untuk penganut semua agama;

i.    pentas seni lintas agama (festival seni);

j.    gerak jalan sehat kerukunan;

k.   turnamen olahraga lintas agama (komposisi satu tim lintas agama); dan/ atau

l. kegiatan terkait kerukunan umat beragama dan moderasi beragama yang lain.

 

Berdasarkan Juknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bidang Kerukunan Umat Beragama Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Prosedur Pemberian Bantuan adalah sebagai berikut.

1.  Pemohon mengajukan permohonan Bantuan Pemerintah secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan melampirkan dokumen persyaratan penerima bantuan.

2.  Bantuan Pemerintah melalui Pembayaran Langsung (LS) pada rekening bank atas nama FKUB atau pengurus Desa/Kelurahan Sadar Kerukunan.

3.  Bantuan Pemerintah akan diberikan 1 (satu) termin apabila bantuan berjumlah paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Selengkapnya silahkan donload dan baca Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bidang Kerukunan Umat Beragama Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Juknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bidang Kerukunan Umat Beragama Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



5 comments:

  1. Terima kasih telah berbagi informasinya yang sangat bermanfaat.

    ReplyDelete
  2. Terima kasih juga telah berbagi informasinya yang sangat bermanfaat.

    ReplyDelete
  3. Mantap, terima kasih atas informasinya

    ReplyDelete
  4. Terima kasih telah berbagi dan sangat membantu

    ReplyDelete
  5. Makasih banyak, luar biasa informasinya sangat bermanfaat

    ReplyDelete



































Free site counter