Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Persesjen Kemendikbudristek) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 19, Pasal 24, Pasal 28, Pasal 33, dan Pasal 37 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana.
Berdasarkan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyelenggaraan Program SPAB, dinyatakan bahwa Program Satuan Pendidikan Aman Bencana yang selanjutnya disebut Program SPAB adalah upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana di Satuan Pendidikan. Adapun yang dimaksud Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Dalam Pasal 2 Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan
Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) dinyatakan bahwa Petunjuk teknis
ini bertujuan untuk digunakan sebagai acuan bagi Kementerian, kementerian atau
lembaga terkait lainnya, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan
Program SPAB.
Sedangkan dalam Pasal 3 Persetjen Persesjen Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyelenggaraan Program SPAB,
dinyatakan bahwa ) Petunjuk teknis Program SPAB meliputi: a) penyelenggaraan
Program SPAB pada saat Prabencana; b) penyelenggaraan layanan pendidikan dalam Situasi
Darurat Bencana; c) pemulihan layanan pendidikan Pascabencana; d) pembentukan
Sekber SPAB Daerah; e) pemberian penghargaan Program SPAB; dan f) pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan Program SPAB. Petunjuk teknis
atau Juknis Penyelenggaraan Program SPAB
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Sekretaris Jenderal ini
Petunjuk teknis
penyelenggaraan Program SPAB Prabencana baik yang diselenggarakan oleh
Kementerian, Pemerintah Daerah, dan atau Satuan Pendidikan mengacu pada kerangka
kerja Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) komprehensif tahun 2022-2030 untuk hak
dan resiliensi anak di sektor pendidikan. SPAB yang komprehensif dapat dicapai melalui
kebijakan dan perencanaan yang sejalan dengan manajemen Bencana di tingkat
nasional, provinsi, kabupaten/kota dan di tingkat Satuan Pendidikan. Kerangka
kerja SPAB yang komprehensif memiliki 4 (empat) komponen utama sebagai berikut:
a) Fondasi: Sistem dan Kebijakan yang Kondusif; b) Pilar 1: Fasilitas Belajar
yang Lebih Aman; c) Pilar 2: Keamanan Satuan Pendidikan dan Manajemen Kesinambungan
Pendidikan; dan e) Pilar 3: Pendidikan Pengurangan Risiko dan Resiliensi.
Demikian informasi tentang Persekjen - Persesjen Kemdikbudristek Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Program SPAB (Satuan Pendidikan Aman Bencana). Semoga ada manfaatnya