Juknis atau Panduan Operasional Model Kompetensi Guru. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) telah berhasil mengeluarkan berbagai inovasi kebijakan yang diharapkan dapat mengakselerasi transformasi pendidikan. Upaya itu tercermin dalam beberapa kebijakan prioritas, seperti Merdeka Belajar, Pendidikan Guru Penggerak, Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, termasuk menyediakan Platform Merdeka Mengajar sebagai strategi peningkatan kompetensi guru yang mendorong transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek berkolaborasi bersama dengan
berbagai pihak telah menyusun berbagai regulasi dan pedoman teknis bagi guru
dan tenaga kependidikan, diantaranya Model Kompetensi Guru yang dikembangkan
dengan mengacu pada standar kompetensi guru di negara lain sehingga kedepannya
guru-guru Indonesia dapat memiliki kompetensi yang kompetitif secara global.
Juknis
atau Panduan Operasional Model Kompetensi Guru
disusun sebagai dokumen operasional yang berisi deskripsi fokus area dari
masing-masing indikator kompetensi guru, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, dan profesional, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model
Kompetensi Guru.
Juknis
atau Panduan Operasional Model Kompetensi Guru ini
mudah-mudahan mampu menjawab kebutuhan akan adanya alat bantu yang rinci dan
terukur dari setiap indikator kompetensi sehingga dapat lebih mudah dipahami
dan diterapkan oleh Guru dan pemangku kebijakan. Selain itu, dengan diterbitkannya
panduan ini, diharapkan dapat semakin memotivasi para Guru untuk terus
mengembangkan kemampuannya dan menjadi pendidik yang paripurna dan pembelajar
sepanjang hayat.
Juknis
atau Panduan Operasional Model Kompetensi Guru Tahun 2023-2024 ini
juga dapat digunakan oleh Kepala Sekolah dan pemangku kebijakan lainnya dalam
rangka pembinaan, pengembangan kompetensi, serta peningkatan mutu dan kinerja
guru pada satuan pendidikan di bawah kewenangannya.
Satu dari sekian banyak cara
mengukur kualitas Guru dilaksanakan melalui uji kompetensi. Hasil dari uji kompetensi
digunakan untuk pemetaan kompetensi. Pemetaan kompetensi dilakukan melalui proses
mengidentifikasi, menilai, dan mengevaluasi tingkat penguasaan pengetahuan/keterampilan
melalui instrumen pemetaan kompetensi dengan menggunakan rujukan model kompetensi
Guru yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru, sebagai pemutakhiran atas
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/GT/2020 tentang
Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru.
Hasil dari pemetaan kompetensi
dapat menjadi acuan bagi Guru untuk merefleksikan, merencanakan, dan melakukan pengembangan
diri, pengembangan kompetensi berkelanjutan, serta pengembangan karier. Bagi pemangku
kebijakan dan berbagai pihak yang berkepentingan, hasil pemetaan kompetensi digunakan
untuk menyusun strategi kebijakan dan atau memperluas akses dalam rangka pembinaan
dan peningkatan kompetensi guru.
Penyusunan Model Kompetensi Guru
ini menggunakan rujukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
yang mendefinisikan ‘kompetensi’ sebagai “seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Guru
atau Dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan” (Pasal 1 angka 10).
Selanjutnya, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
menyatakan kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional. Memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN,
standar kompetensi memuat pengelompokan kompetensi dan uraian indikator masing-masing
kompetensi.
Untuk memudahkan para Guru dan
pemangku kebijakan dalam memahami Model Kompetensi Guru, Direktorat Jenderal GTK
menerbitkan Panduan Operasional Model Kompetensi Guru yang menggambarkan kerangka
kerja berisi indikator-indikator perilaku sesuai tingkat penguasaan setiap kompetensi
yang dibutuhkan bagi Guru dalam menjalankan tugas profesinya.
Tujuan Juknis atau Panduan Operasional Model Kompetensi Guru Tahun 2023-2024,
secara umum, panduan operasional ini bertujuan untuk: 1) Menjadi alat bantu
bagi Guru dalam mengoperasikan kompetensi teknis dalam rangka menjalankan tugas
profesinya; dan 2) Menjadi dokumen rujukan bagi Guru dalam merefleksikan, mengukur,
dan mengevaluasi kompetensinya sebagai dasar merencanakan pengembangan diri yang
berdampak pada pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Secara khusus, Juknis atau Panduan Operasional Model
Kompetensi Guru Tahun 2023-2024 ini diperuntukkan bagi: 1) Instansi Pembina
dalam merancang desain pengembangan kompetensi guru, pengembangan instrumen pemetaan
kompetensi, termasuk pengembangan materi, dan instrumen pada Pendidikan Profesi
Guru; 2) Kepala Sekolah dan pemangku kebijakan, sebagai tolok ukur dalam pengelolaan
kinerja, perencanaan pengembangan kompetensi berkelanjutan, dan pengembangan
karier; dan 3) Mitra pembangunan dan/atau pemangku kepentingan lainnya yang
akan berkontribusi dalam peningkatan kompetensi guru.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Juknis atau Panduan
Operasional Model Kompetensi Guru. Link download Juknis atau Panduan Operasional Model Kompetensi Guru (disini)
Demikian informasi tentang Juknis atau Panduan Operasional Model
Kompetensi Guru. Semoga ada manfaatnya, terima kasih atas kesempatan Anda
berkunjung ke blog ini.