Latest:

Panduan Operasional Model Kompetensi Guru

Juknis atau Panduan Operasional Model Kompetensi Guru


Juknis atau Panduan Operasional Model Kompetensi Guru. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) telah berhasil mengeluarkan berbagai inovasi kebijakan yang diharapkan dapat mengakselerasi transformasi pendidikan. Upaya itu tercermin dalam beberapa kebijakan prioritas, seperti Merdeka Belajar, Pendidikan Guru Penggerak, Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, termasuk menyediakan Platform Merdeka Mengajar sebagai strategi peningkatan kompetensi guru yang mendorong transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

 

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek berkolaborasi bersama dengan berbagai pihak telah menyusun berbagai regulasi dan pedoman teknis bagi guru dan tenaga kependidikan, diantaranya Model Kompetensi Guru yang dikembangkan dengan mengacu pada standar kompetensi guru di negara lain sehingga kedepannya guru-guru Indonesia dapat memiliki kompetensi yang kompetitif secara global.

 

Juknis atau Panduan Operasional Model Kompetensi Guru disusun sebagai dokumen operasional yang berisi deskripsi fokus area dari masing-masing indikator kompetensi guru, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru.

 

Juknis atau Panduan Operasional Model Kompetensi Guru ini mudah-mudahan mampu menjawab kebutuhan akan adanya alat bantu yang rinci dan terukur dari setiap indikator kompetensi sehingga dapat lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh Guru dan pemangku kebijakan. Selain itu, dengan diterbitkannya panduan ini, diharapkan dapat semakin memotivasi para Guru untuk terus mengembangkan kemampuannya dan menjadi pendidik yang paripurna dan pembelajar sepanjang hayat.

 

Juknis atau Panduan Operasional Model Kompetensi Guru Tahun 2023-2024 ini juga dapat digunakan oleh Kepala Sekolah dan pemangku kebijakan lainnya dalam rangka pembinaan, pengembangan kompetensi, serta peningkatan mutu dan kinerja guru pada satuan pendidikan di bawah kewenangannya.

 

Satu dari sekian banyak cara mengukur kualitas Guru dilaksanakan melalui uji kompetensi. Hasil dari uji kompetensi digunakan untuk pemetaan kompetensi. Pemetaan kompetensi dilakukan melalui proses mengidentifikasi, menilai, dan mengevaluasi tingkat penguasaan pengetahuan/keterampilan melalui instrumen pemetaan kompetensi dengan menggunakan rujukan model kompetensi Guru yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru, sebagai pemutakhiran atas Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/GT/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru.

 

Hasil dari pemetaan kompetensi dapat menjadi acuan bagi Guru untuk merefleksikan, merencanakan, dan melakukan pengembangan diri, pengembangan kompetensi berkelanjutan, serta pengembangan karier. Bagi pemangku kebijakan dan berbagai pihak yang berkepentingan, hasil pemetaan kompetensi digunakan untuk menyusun strategi kebijakan dan atau memperluas akses dalam rangka pembinaan dan peningkatan kompetensi guru.


Penyusunan Model Kompetensi Guru ini menggunakan rujukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mendefinisikan ‘kompetensi’ sebagai “seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Guru atau Dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan” (Pasal 1 angka 10). Selanjutnya, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN, standar kompetensi memuat pengelompokan kompetensi dan uraian indikator masing-masing kompetensi.

 

Untuk memudahkan para Guru dan pemangku kebijakan dalam memahami Model Kompetensi Guru, Direktorat Jenderal GTK menerbitkan Panduan Operasional Model Kompetensi Guru yang menggambarkan kerangka kerja berisi indikator-indikator perilaku sesuai tingkat penguasaan setiap kompetensi yang dibutuhkan bagi Guru dalam menjalankan tugas profesinya.

 

Tujuan Juknis atau Panduan Operasional Model Kompetensi Guru Tahun 2023-2024, secara umum, panduan operasional ini bertujuan untuk: 1) Menjadi alat bantu bagi Guru dalam mengoperasikan kompetensi teknis dalam rangka menjalankan tugas profesinya; dan 2) Menjadi dokumen rujukan bagi Guru dalam merefleksikan, mengukur, dan mengevaluasi kompetensinya sebagai dasar merencanakan pengembangan diri yang berdampak pada pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

 

Secara khusus, Juknis atau Panduan Operasional Model Kompetensi Guru Tahun 2023-2024 ini diperuntukkan bagi: 1) Instansi Pembina dalam merancang desain pengembangan kompetensi guru, pengembangan instrumen pemetaan kompetensi, termasuk pengembangan materi, dan instrumen pada Pendidikan Profesi Guru; 2) Kepala Sekolah dan pemangku kebijakan, sebagai tolok ukur dalam pengelolaan kinerja, perencanaan pengembangan kompetensi berkelanjutan, dan pengembangan karier; dan 3) Mitra pembangunan dan/atau pemangku kepentingan lainnya yang akan berkontribusi dalam peningkatan kompetensi guru.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Juknis atau Panduan Operasional Model Kompetensi Guru. Link download Juknis atau Panduan Operasional Model Kompetensi Guru (disini)

 

Demikian informasi tentang Juknis atau Panduan Operasional Model Kompetensi Guru. Semoga ada manfaatnya, terima kasih atas kesempatan Anda berkunjung ke blog ini.



= Baca Juga =


No comments:

Post a Comment



































Free site counter