Melansir informasi yang disampaikan dalam laman ainamulyana,org, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat telah menerbitkan Petunjuk Teknis SPMB SMA SMK Provinisi Sulawesi Barat Tahun (SULBAR) Pelajaran 2025/2026
Adapun Juknis SPMB SMA SMK Provinisi Sulawesi
Barat Tahun (SULBAR) Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat Nomor: B-400.3.1_9/PA/IV/2025
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Jenjang
Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Di Provinsi Sulawesi Barat
Tahun Ajaran 2025/2026
Dasar hukum pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru ini di Provinsi
Sumatera Barat hampir sama dengan provinsi lainnya yakni sebagai berikut:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023
tentang Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang
Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 677);
7. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang
Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 596);
8. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2023 tentang
Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan
Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan
Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 612);
9. Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2025 tentang Sistem
Penerimaan Murid Baru;
10. Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 244/M/2024 tentang
Spektrum Keahlian dan Konversi Spektrum Keahlian Satuan Pendidikan Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan pada Kurikulum Merdeka;
11. Keputusan Kepala Badan Standar,
Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan
Rombongan Belajar pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam Petunjuk Teknis Juknis PPDB SPMB
SMA SMK Provinisi Sulawesi Barat Tahun (SULBAR) Pelajaran 2025/2026 ini
yang dimaksud dengan:
1. Sistem Penerimaan Murid Baru yang
selanjutnya disingkat SPMB, adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan
murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu
bagi semua.
2. Satuan Pendidikan adalah kelompok
layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal,
dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
3. Satuan Pendidikan Negeri adalah
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
4. Satuan Pendidikan Swasta adalah
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
5. Pendidikan Formal adalah jalur
pendidikan terstruktur yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan tinggi.
6. Sekolah Menengah Pertama yang
selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan
dari Sekolah Dasar (SD) atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama atau setara SD.
7. Sekolah Menengah Atas yang
selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai
lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SMP.
8. Sekolah Menengah Kejuruan yang
selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah
sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.
9. Aplikasi Data Pokok Pendidikan
yang selanjutnya disingkat Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan
yang dikelola oleh kementerian yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa
data satuan pendidikan, murid, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya
pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui
secara daring.
10. Pemerintah Pusat adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Pemerintah Daerah adalah kepala
daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
12. Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah kementerian yang
menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
13. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan di daerah sesuai kewenangannya.
14. Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Dinas Dukcapil, adalah organisasi
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kependudukan dan pencatatan sipil di daerah sesuai kewenangannya.
15. Dinas Sosial adalah organisasi
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial di
daerah sesuai kewenangannya.
16. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
17. Murid adalah anggota masyarakat
yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang
tersedia pada jalur pendidikan formal meliputi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Tujuan Pelaksanaan SPMB
a. Memberi kesempatan seluas-luasnya
bagi warga untuk sekolah di Satuan Pendidikan SMA/SMK yang berdomisili tidak
jauh dari Satuan Pendidikan yang diinginkan agar memperoleh layanan pendidikan
yang bermutu dan berkeadilan;
b. Memberi kesempatan kepada Murid
dari keluarga ekonomi tidak mampu dan afirmasi pendidikan menengah, Murid yang
mempunyai nilai akademik tinggi dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak buruh
dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas untuk memperoleh
layanan pendidikan yang sebaik-baiknya;
c. Menjaring Murid baru berprestasi
di bidang lomba akademik (sains, teknologi, riset; dan/atau inovasi), lomba non
akademik (olahraga, seni budaya, keagamaan, dan kepramukaan), delegasi, organisasi
siswa intra sekolah (ketua OSIS), dan penghafal kitab suci;
d. Menjaring Murid baru berprestasi
di bidang nilai prestasi akademik (nilai rapor);
e. Memberi kesempatan pada anak
guru/tenaga kependidikan dan/atau anak orang tua/wali yang mutasi tugas untuk
memperoleh layanan pendidikan yang sebaik- baiknya; dan
f. Memberi kesempatan Murid baru
yang berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusi.
Adapun Tujuan penyusunan Juknis SPMB
pada jenjang SMA dan SMK Provinsi Sulawesi Barat Tahun Ajaran 2025/2026
adalah:
a. Menjaga pelaksanaan SPMB jenjang
SMA/SMK berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa
diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang
bermutu dan berkeadilan; dan
b. Memberikan panduan dan membangun
persepsi yang sama kepada Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK, orang tua/wali,
calon Murid baru, dan para pemangku kepentingan lainnya, agar pelaksanaan SPMB
dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien, serta menyelesaikan permasalahan
yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan SPMB.
Selengkapnya silahkan download dan baca Kepala Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat Nomor: B-400.3.1_9/PA/IV/2025 Tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas
Dan Sekolah Menengah Kejuruan Di Provinsi Sulawesi Barat Tahun Ajaran 2025/2026
Link download Jadwal dan Petunjuk Teknis SPMB SMA SMK Sulawesi Barat (SULBAR) Tahun Pelajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Juknis SPMB SMA SMK Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun Pelajaran 2025/2026, Semoga ada manfaatnya. Sumber: https://www.ainamulyana.org/)
No comments
Post a Comment