Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Sulawesi Barat 2025/2026

Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Sulawesi Barat 2025/2026


Melansir informasi yang disampaikan dalam laman ainamulyana,org, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat telah menerbitkan Petunjuk Teknis SPMB SMA SMK Provinisi Sulawesi Barat Tahun (SULBAR) Pelajaran 2025/2026


Adapun Juknis SPMB SMA SMK Provinisi Sulawesi Barat Tahun (SULBAR) Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat Nomor: B-400.3.1_9/PA/IV/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Di Provinsi Sulawesi Barat Tahun Ajaran 2025/2026

 

Dasar hukum pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru ini di Provinsi Sumatera Barat hampir sama dengan provinsi lainnya yakni sebagai berikut:

1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 677);

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 612);

9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;

10. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 244/M/2024 tentang Spektrum Keahlian dan Konversi Spektrum Keahlian Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan pada Kurikulum Merdeka;

11. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

 

Dalam Petunjuk Teknis Juknis PPDB SPMB SMA SMK Provinisi Sulawesi Barat Tahun (SULBAR) Pelajaran 2025/2026 ini yang dimaksud dengan:

1. Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB, adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.

2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

3. Satuan Pendidikan Negeri adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

4. Satuan Pendidikan Swasta adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

5. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan terstruktur yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

6. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar (SD) atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD.

7. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.

8. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.

9. Aplikasi Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh kementerian yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data satuan pendidikan, murid, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara daring.

10. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

12. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah kementerian yang menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

13. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan di daerah sesuai kewenangannya.

14. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Dinas Dukcapil, adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil di daerah sesuai kewenangannya.

15. Dinas Sosial adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial di daerah sesuai kewenangannya.

16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

17. Murid adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur pendidikan formal meliputi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

 

Tujuan Pelaksanaan SPMB

a. Memberi kesempatan seluas-luasnya bagi warga untuk sekolah di Satuan Pendidikan SMA/SMK yang berdomisili tidak jauh dari Satuan Pendidikan yang diinginkan agar memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan;

b. Memberi kesempatan kepada Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan afirmasi pendidikan menengah, Murid yang mempunyai nilai akademik tinggi dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya;

c. Menjaring Murid baru berprestasi di bidang lomba akademik (sains, teknologi, riset; dan/atau inovasi), lomba non akademik (olahraga, seni budaya, keagamaan, dan kepramukaan), delegasi, organisasi siswa intra sekolah (ketua OSIS), dan penghafal kitab suci;

d. Menjaring Murid baru berprestasi di bidang nilai prestasi akademik (nilai rapor);

e. Memberi kesempatan pada anak guru/tenaga kependidikan dan/atau anak orang tua/wali yang mutasi tugas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik- baiknya; dan

f. Memberi kesempatan Murid baru yang berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusi.

 

Adapun Tujuan penyusunan Juknis SPMB pada jenjang SMA dan SMK Provinsi Sulawesi Barat Tahun Ajaran 2025/2026 adalah:

a. Menjaga pelaksanaan SPMB jenjang SMA/SMK berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan; dan

b. Memberikan panduan dan membangun persepsi yang sama kepada Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK, orang tua/wali, calon Murid baru, dan para pemangku kepentingan lainnya, agar pelaksanaan SPMB dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien, serta menyelesaikan permasalahan yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan SPMB.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat Nomor: B-400.3.1_9/PA/IV/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Di Provinsi Sulawesi Barat Tahun Ajaran 2025/2026

 

Link download Jadwal dan Petunjuk Teknis SPMB SMA SMK Sulawesi Barat (SULBAR) Tahun Pelajaran 2025/2026


Demikian informasi tentang Juknis SPMB SMA SMK Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun Pelajaran 2025/2026, Semoga ada manfaatnya. Sumber: https://www.ainamulyana.org/

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

DMCA

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter