Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2025

Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2025 - 2026


Juknis Dana BOS Tahun 2025 - 2026 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS/BOSP).


Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis BOS PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025-2026 merupakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana operasional satuan pendidikan.


Apa perbedaan Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOS PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025 dengan juknis tahun sebelumnya? Berikut ini beberapa perbedaan Juknis Dana BOS Tahun 2025 dengan juknis tahun sebelumnya? Untuk Anda yang ingin lebih mengetahui Juknis Dana BOS PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025 - 2026 silahkan download dan  Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang perubahan Juknis pengelolaan BOS.


Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026

Berikut ini penjelasan tentang Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2025 - 2026 berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, yakni sebagai berikut

1. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

2. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

4. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.

5. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

6. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.

7. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Reguler adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.

8. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.

9. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Reguler adalah Dana BOP Kesetaraan yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C.

10. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Kinerja adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang dinilai berkinerja baik.

11. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.

12. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Kinerja adalah yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C yang dinilai berkinerja baik.

13. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

14. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

15. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

16. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.

17. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan Peserta Didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.

18. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk Satuan Pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.

19. Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu manajemen.

20. Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan yang selanjutnya disebut Program SMK Pusat Keunggulan adalah program Kementerian yang bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang terserap di dunia kerja atau menjadi wirausaha melalui keselarasan pendidikan vokasi yang mendalam dan menyeluruh dengan dunia kerja serta diharapkan menjadi pusat peningkatan kualitas dan rujukan bagi SMK lainnya.

21. Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut RKAS adalah dokumen perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk 1 (satu) tahun anggaran yang dikelola oleh Satuan Pendidikan.

22. Aplikasi Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data Satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara daring.

23. Nomor Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode referensi berbentuk nomor unik bagi peserta didik sebagai identitas dalam mengawali dan/atau pernah mengikuti proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang telah memiliki NPSN yang berfungsi sebagai nomor identitas peserta didik.

24. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disingkat NPSN adalah kode referensi berbentuk nomor unik bagi Satuan Pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas Satuan Pendidikan.

25. Rekening Satuan Pendidikan adalah rekening atas nama Satuan Pendidikan yang digunakan oleh Satuan Pendidikan untuk menerima Dana BOSP yang dibuka pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia- Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

26. Daerah Khusus adalah Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh Menteri.

27. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

28. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

29. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

30. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.

31. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

 32. Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

 

Apa yang dimaksud dengan BOS atau BOSP ? Menurut Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis BOS PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025-2026, yang dimaksud Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP) adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan

 

Dana BOSP terdiri dari dana BOP PAUD, Dana BOS SD SMP SMA SMK, dan Dana BOP Kesetaranaan. Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD. Komponen penggunaan Dana BOP PAUD terdiri atas: a) komponen Dana BOP PAUD Reguler; dan b. komponen Dana BOP PAUD Kinerja. Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Reguler meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca; c) pelaksanaan kegiatal pembelajaran dan bermain; d) pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain; e) pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan; f) pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan prasarana; i) penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gzi, dan kebersihan; dan/atau j) pembayaran honor.


Pembayaran honor GTK PAUD merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yarrg memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) tercatat pada Aplikasi Dapodik; b) ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan; c) aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan d) belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

 

Sedangkan Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja meliputi: a) pengembangan sumber daya manusia; b) pembelajaran dengan paradigma baru; c) digitalisasi sekolah; dan/atau d) perencanaan berbasis data.

 

Sedangkan Komponen Penggunaan Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026 menurut Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis BOS PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025-2026 bahwa Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS. Komponen penggunaan Dana BOS terdiri atas: a) komponen Dana BOS Reguler; dan b) komponen Dana BOS Kinerja.

 

Komponen penggunaan Dana BOS Reguler SD SMP SMA SMK tahun 2025/2026 meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembanganperpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembeiajaran; e) pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; f) pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran; j) penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian; k) penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/ atau l) pembayaran honor.

 

Pembayaran honor GTK SD SMP SMA SMK digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan. Guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan: a) berstatus bukan aparatur sipil negara; b) tercatat pada Dapodik; c) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan d) belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

 

Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan: a) berstatus bukan aparatur sipil negara; dan b) ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

 

Ketentuan penggunaan pembayaran honor paiing banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencala alam/ non-alam yang ditetapkan oieh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

 

Sedangkan Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi: a) sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak; b) sekolah yang memiliki prestasi; dan c) sekolah yang memiliki kemajuan terbaik. Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak meliputi: a) pengembangan sumber daya manusia; b) pembelajaran dengan paradigma baru; c) digitalisasi sekolah; dan d) perencanaan berbasis data. Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi meliputi: a) asesmen dan pemetaan talenta; b) pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi; dan/ atau c) pengelolaan manajemen dan ekosistem.

 

Bagi sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan Dana BOS Kinerja di atas, juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi. Sekolah pengimbas merupakal Sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi kriteria: a) memiliki prestasi tingkat nasional: dan b) masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi. Sedangkan komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah yang memiliki kemajuan terbaik meliputi: a) pembelajaran dengan paradigma baru; dan b) perencanaan berbasis data.

 

Selanjutnya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis BOS PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025-2026 menyatakan bahwa Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Kesetaraan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan. Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan terdiri atas: a) komponen Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan b) komponen Dana BOP Kesetaraan Kinerja.

 

Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan perpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; e) pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan; f) pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan prasarana; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan j) pembayaran honor.

 

Pembayaral honor merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) tercatat pada Aplikasi Dapodik; b) ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan; c) aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Kesetaraan; dan d) belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan daiam meiaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

 

Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan meliputi: a) pembelajaran dengan paradigma baru; dan b) perencanaan berbasis data. Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan. Kebutuhan Satuan Pendidikan harus dituangkan dalam dokumen perencanaan Satuan Pendidikan yang disertai dengan rincian komponen penggunaan dana.

 

Ketentuan menegnai rincian komponen penggunaan Dana BOSP tercantum dalam Lampiran I yang merupakal bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penggunaan Dana BOSP untuk pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan. Penggunaan Dana BOSP tidak dapat digrnakan untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis BOS PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025-2026, berikut ini tahapan Perencanaan dan Penganggaran Dana BOSP tahun 2025-2026

1. Perencanaan dan penganggaran Dana BOSP dilakukan sebelum Satuan Pendidikan menggunakan Dana BOSP.

2. Perencanaan dan penganggaran Dana BOSP disusun untuk 1 (satu) tahun anggaran dalam bentuk dokumen RKAS.

3. Penyusunan dokumen RKAS dilakukan berdasarkan:

a. kebutuhan Satuan Pendidikan; dan

b. hasil evaluasi diri pada profil Satuan Pendidikan.

4. Penyusunan dokumen RKAS dilakukan untuk menentukan:

a. komponen penggunaan Dana BOSP yang digunakan;

b. rincian komponen pembiayaan yang dibutuhkan;

c. rincian barang/jasa kebutuhan; dan

d. satuan harga dan volume yang menjadi basis penganggaran.

5. Penyusunan dokumen RKAS dilakukan melalui rapat penyusunan dokumen RKAS dengan melibatkan warga satuan pendidikan dan komite sekolah.

6. Hasil penyusunan dokumen RKAS diinput/dituangkan ke dalam aplikasi kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.

 

Adapun Tahapan Pelaksanaan Penatausahaan Dana BOSP

1. Penggunaan dana dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan dokumen perencanaan dan penganggaran Dana BOSP yang telah diinput pada sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.

2. Setiap penggunaan Dana BOSP oleh Satuan Pendidikan dicatat secara lengkap yang disertai dengan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.

3. Setiap penggunaan dana yang telah dilakukan oleh Satuan Pendidikan diinput ke dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.

4. Penginputan penggunaan dana dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dilakukan setiap waktu oleh Satuan Pendidikan.

 

Sedangkan Tahapan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOSP Tahun 2025-2026 adalah sebagai berikut

1. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOSP disusun berdasarkan hasil pelaksanaan penatausahaan Dana BOSP.

2. Pelaporan dan pertanggungjawaban termasuk pemeriksaan dan verifikasi atas penyelesaian pengadaan barang/jasa dan penggunaan dana tahun berkenaan.

3. Bentuk dokumen laporan dan pertanggungjawaban tercantum dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kementerian.

4. Laporan dan Pertanggungjawaban Dana sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi, divalidasi, dan disampaikan oleh Satuan Pendidikan melalui sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.

5. Satuan Pendidikan bersedia diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap laporan dan pertanggungjawaban dana Satuan Pendidikan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis BOS PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025-2026


Link download Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis BOS 2025 2026.

Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis BOS PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025-2026. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



1 comment:

  1. terima kasih telah berbagi Juknis BOS tahun 2022 . Ini sangat bermanfaat

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

DMCA

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter