Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pranata HUMAS

 

Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pranata HUMAS (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2025)


Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pranata HUMAS tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan Digital Republik Indonesia Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.


Dalam aturan ini dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut dengan Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.

 

Pejabat Fungsional Pranata HUMAS (Hubungan Masyarakat) yang selanjutnya disebut Pranata Humas adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.

 

Ruang lingkup Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2025 Tentang  Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pranata HUMAS ini meliputi: a) petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pranata Humas; b) pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas; dan c) pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Humas.

 

Jabatan Fungsional Pranata Humas merupakan jabatan karier PNS. Pranata Humas berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan pada Instansi Pemerintah. Pranata Humas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Humas.

 

Dalam hal unit organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pranata Humas dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin unit organisasi.

Pemetaan kedudukan Pranata Humas mempertimbangkan kesesuaian tugas dan fungsi unit organisasi dengan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Pranata Humas. Kedudukan Pranata Humas ditetapkan pada peta jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Pranata Humas termasuk dalam klasifikasi/rumpun penerangan dan seni budaya. Jabatan Fungsional Pranata Humas merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Humas terdiri dari

a. kategori keterampilan terdiri atas:

1. Pranata Humas pemula;

2. Pranata Humas terampil;

3. Pranata Humas mahir; dan

4. Pranata Humas penyelia,

b. kategori keahlian terdiri atas:

1. Pranata Humas ahli pertama;

2. Pranata Humas ahli muda;

3. Pranata Humas ahli madya; dan

4. Pranata Humas ahli utama.

 

Ditegaskan dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata HUMAS bahwa Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pranata Humas ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

 

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Humas yaitu melaksanakan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.         Selain tugas sebagaimana, Pranata Humas dapat diberikan tugas lainnya. Adapun Rincian tugas Jabatan Fungsional Pranata Humas sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Humas yang terdiri atas:

a. kategori keterampilan:

1. melaksanakan layanan stasioner informasi dan kehumasan bagi Pranata Humas pemula;

2. melaksanakan pengumpulan data pelayanan informasi dan kehumasan bagi Pranata Humas terampil;

3. melaksanakan pengolahan data layanan informasi dan kehumasan bagi Pranata Humas mahir; dan

4. melaksanakan penyajian dan pemutakhiran data layanan informasi dan kehumasan bagi Pranata Humas penyelia,

b. kategori keahlian:

1. melaksanakan pengelolaan naskah, konten, dan data di bidang informasi dan kehumasan bagi Pranata Humas ahli pertama;

2. melaksanakan pengelolaan program di bidang informasi dan kehumasan bagi Pranata Humas ahli muda;

3. melaksanakan evaluasi, penyusunan rekomendasi, dan strategi di bidang informasi dan kehumasan bagi Pranata Humas ahli madya; dan

4. melaksanakan penyusunan dan pengembangan strategi, desain, dan inovasi kerangka kerja sistem komunikasi publik nasional bagi Pranata Humas ahli utama.

 

Hasil kerja Jabatan Fungsional Pranata Humas terdiri atas:

a. bagi kategori keterampilan yaitu:

1. laporan pelaksanaan kegiatan kehumasan;

2. produksi konten media online;

3. produksi program audio visual kreatif;

4. produksi program audio visual dokumentasi;

5. produksi media terbitan berkala;

6. laporan pelayanan informasi; dan

7. desain produk media promosi kehumasan,

b. bagi kategori keahlian yaitu:

1. laporan pelaksanaan kegiatan kehumasan;

2. laporan kegiatan internasional;

3. produksi konten media online;

4. produksi program audio visual;

5. dokumen media publikasi terbitan berkala;

6. dokumen strategi dan pengembangan komunikasi publik instansi;

7. dokumen strategi dan pengembangan komunikasi publik nasional;

8. dokumen pedoman tata kelola komunikasi publik; dan

9. laporan konsultasi, advokasi, dan hubungan antarlembaga.

 

Hasil kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2025 Tentang  Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pranata HUMAS ini.

 

Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan prioritas nasional sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional serta dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas dirinci ke dalam prioritas kebutuhan per tahun.

 

Instansi Pemerintah menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas kepada Menteri dengan melampirkan dokumen kelengkapan usulan kebutuhan. Usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humasditandatangani oleh: a) PPK; atau b) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia.

 

 

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas ditetapkan oleh PPK bagi:

a. Pranata Humas pemula;

b. Pranata Humas terampil;

c. Pranata Humas mahir;

d. Pranata Humas penyelia;

e. Pranata Humas ahli pertama;

f. Pranata Humas ahli muda; dan

g. Pranata Humas ahli madya.

 

PPK dapat menunjuk PyB untuk menetapkan pengangkatan Pranata Humas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) promosi; d) penyesuaian.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui pengangkatan pertama harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. sekolah lanjutan tingkat atas atau setara untuk jenjang pemula;

2. diploma tiga bidang periklanan, komunikasi massa, jurnalistik, penyiaran, penerbitan, hubungan masyarakat, desain, atau multimedia untuk jenjang terampil; dan

3. sarjana atau diploma empat di bidang ilmu komunikasi atau desain untuk jenjang ahli pertama,

e. nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Dalam hal dibutuhkan pengangkatan pertama dengan kualifikasi pendidikan doktor bidang ilmu komunikasi atau desain, maka PNS diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang ahli muda. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui pengangkatan pertama) harus melampirkan dokumen berupa:

a. salinan keputusan pengangkatan calon PNS;

b. salinan keputusan pengangkatan PNS;

c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah;

d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; dan

e. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan pertama harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Pranata Humas dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Pranata Humas.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas dari calon PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas. Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui pengangkatan pertama ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS.

 

Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas kepada Instansi Pembina.

 

Menteri menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui pengangkatan pertama.

 

Sedangkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui perpindahan dari jabatan lain, menurut Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2025 Tentang  Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pranata HUMAS harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. sekolah lanjutan tingkat atas atau setara untuk jenjang pemula;

2. diploma tiga bidang periklanan, komunikasi assa, jurnalistik, penyiaran, penerbitan, hubungan masyarakat, desain, atau multimedia untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia;

3. sarjana atau diploma empat bidang ilmu komunikasi atau desain untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan

4. magister bidang ilmu komunikasi atau desain untuk jenjang ahli madya dan ahli utama, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pranata Humas.

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Menteri;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

h. tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin; dan

i. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi anak yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Humas pada kategori keterampilan dan Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang ahli pertama dan ahli muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang ahli madya;

3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang ahli utama untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan

4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang ahli utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional ahli utama lainnya.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui perpindahan dari jabatan lain merupakan perpindahan horizontal ke dalam Jabatan Fungsional dilaksanakan melalui: a) perpindahan antar jabatan; dan b) perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui perpindahan antar jabatan dilaksanakan bagi:

a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang ahli utama;

b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang ahli madya;

c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang ahli muda; atau

d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas kategori keterampilan dan Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang ahli pertama.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional dilaksanakan dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:

a. perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas pada kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan

b. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.

 

Pranata Humas kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas kategori keahlian dengan syarat sebagai berikut:

a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pranata Humas kategori keahlian yang akan diduduki;

b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;

c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Menteri;

d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas kategori keahlian yang akan diduduki; dan

e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan.

 

Proses perpindahan kategori serta pemberian Angka Kredit Pranata Humas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.

 

Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas pada jenjang ahli utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia. Pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.



Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui pengangkatan dari perpindahan jabatan lain.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui perpindahan dari jabatan lain melampirkan dokumen persyaratan administratif berupa:

a. salinan keputusan pengangkatan PNS;

b. salinan keputusan pangkat terakhir;

c. salinan keputusan jabatan terakhir;

d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d;

e. surat keterangan telah dan/atau sedang menjalankan tugas bidang pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani pimpinan unit kerja;

f. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir;

g. surat pernyataan tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin;

h. penetapan jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan

i. surat rekomendasi hasil Uji Kompetensi.

j. perpindahan antarkelompok Jabatan Fungsional harus melampirkan Penetapan Angka Kredit terakhir.

 

Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan kategori keterampilan dilaksanakan dengan alur proses sebagai berikut:

a. PPK melalui paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia pada Instansi Pemerintah mengajukan surat permohonan yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Humas;

b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi pengusulan yang diajukan;

c. Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi;

d. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi yang memuat angka kredit; dan

e. PPK melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas.

 

Mekanisme pengusulan dan penetapan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas ahli pertama, Jabatan Fungsional Pranata Humas ahli muda Jabatan Fungsional Pranata Humas ahli madya, dan kategori keterampilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang ahli utama melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan dengan alur proses sebagai berikut:

a. PPK melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah mengajukan usulan berupa surat permohonan yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Humas;

b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi pengusulan yang diajukan;

c. Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi;

d. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi yang memuat Angka Kredit;

e. Instansi Pemerintah menyampaikan usulan pengangkatan Jabatan Fungsional ahli utama kepada Presiden dan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan; dan

f. Presiden melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional.

 

Mekanisme pengusulan dan penetapan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas ahli utama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui promosi dilaksanakan melalui: a) promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pranata Humas; dan b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pranata Humas.

 

Promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pranata Humas merupakan perpindahan diagonal. Promosi meliputi:

a. Jabatan Fungsional Pranata Humas ahli utama ke dalam jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi utama;

b. Jabatan Fungsional Pranata Humas ahli madya ke dalam jabatan pimpinan tinggi pratama;

c. Jabatan Fungsional Pranata Humas ahli muda ke dalam jabatan administrator;

d. Jabatan Fungsional Pranata Humas penyelia dan ahli pertama ke dalam jabatan pengawas;

e. jabatan administrator dan jabatan pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas ahli utama;

f. jabatan pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas ahli madya; atau

g. jabatan pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas ahli pertama, Jabatan Fungsional Pranata Humas ahli muda, dan Jabatan Fungsional Pranata Humas kategori keterampilan.

 

 

Pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang disusun oleh Menteri;

b. memiliki nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;

e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan

f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;

b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;

c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai Standar Kompetensi yang disusun oleh Menteri;

d. memiliki nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

e. tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin; dan

f. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pranata Humas untuk jenjang ahli madya dan ahli utama.

 

Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS. Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dinyatakan dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Pranata HUMAS (Hubungan Masyarakat) bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui promosi harus melampirkan dokumen persyaratan administratif berupa:

a. salinan keputusan pangkat terakhir;

b. salinan keputusan jabatan terakhir;

c. salinan ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;

d. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir;

e. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bahwa yang bersangkutan memiliki rekam jejak yang baik;

f. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS;

g. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bahwa yang bersangkutan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS sedang atau berat;

h. penetapan jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan

i. surat rekomendasi hasil Uji Kompetensi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui promosi harus melampirkan dokumen persyaratan administratif berupa:

a. salinan keputusan pangkat terakhir;

b. salinan keputusan jabatan terakhir;

c. salinan ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;

d. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 1 (satu) tahun terakhir;

e. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin;

f. Penetapan Angka Kredit terakhir;

g. penetapan jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan

h. surat rekomendasi hasil Uji Kompetensi.

 

PPK pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui promosi kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Humas.

 

Adapun Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang pemula melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara;

e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan paling singkat 2 (dua) tahun;

f. memiliki nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

g. tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang pemula melalui penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang pemula melalui penyesuaian diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Angka Kredit diberikan 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang pemula melalui penyesuaian harus melampirkan dokumen persyaratan administratif berupa:

a. salinan keputusan pengangkatan PNS;

b. salinan keputusan pangkat terakhir;

c. salinan keputusan jabatan terakhir;

d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi ketentuan;

e. surat keterangan telah dan/atau sedang menjalankan tugas bidang pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani pimpinan unit kerja;

f. penetapan jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;

g. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin.

 

Pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang pemula melalui penyesuaian dilaksanakan dengan alur proses sebagai berikut:

a. PPK melalui paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia pada Instansi Pemerintah mengajukan usulan berupa surat permohonan yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Humas;

b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi pengusulan yang diajukan;

c. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi yang memuat Angka Kredit; dan

d. PPK melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2025 Tentang  Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pranata HUMAS

 

Link download Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2025 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2025 Tentang  Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pranata HUMAS. Semoga ada manfaatnya.

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

DMCA

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter