Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pranata HUMAS tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan Digital Republik Indonesia Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.
Dalam aturan ini dinyatakan bahwa Jabatan
Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut dengan Jabatan
Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan dan pengelolaan informasi dan
kehumasan.
Pejabat Fungsional Pranata HUMAS (Hubungan
Masyarakat) yang selanjutnya disebut Pranata Humas adalah PNS yang diberikan
tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pelayanan dan pengelolaan
informasi dan kehumasan.
Ruang lingkup Permenkomdigi Nomor 9
Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pranata HUMAS ini meliputi: a) petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pranata Humas; b) pedoman
penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas; dan c) pedoman Uji
Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Humas.
Jabatan Fungsional Pranata Humas merupakan
jabatan karier PNS. Pranata Humas berkedudukan sebagai pelaksana teknis di
bidang pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan pada Instansi
Pemerintah. Pranata Humas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Humas.
Dalam hal unit organisasi dipimpin
oleh pejabat fungsional, Pranata Humas dapat berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin
unit organisasi.
Pemetaan kedudukan Pranata Humas
mempertimbangkan kesesuaian tugas dan fungsi unit organisasi dengan tugas dan
fungsi Jabatan Fungsional Pranata Humas. Kedudukan Pranata Humas ditetapkan
pada peta jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Pranata Humas
termasuk dalam klasifikasi/rumpun penerangan dan seni budaya. Jabatan
Fungsional Pranata Humas merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan
keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pranata
Humas terdiri dari
a. kategori keterampilan terdiri
atas:
1. Pranata Humas pemula;
2. Pranata Humas terampil;
3. Pranata Humas mahir; dan
4. Pranata Humas penyelia,
b. kategori keahlian terdiri atas:
1. Pranata Humas ahli pertama;
2. Pranata Humas ahli muda;
3. Pranata Humas ahli madya; dan
4. Pranata Humas ahli utama.
Ditegaskan dalam Permenkomdigi Nomor
9 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pranata HUMAS bahwa Jenjang
pangkat Jabatan Fungsional Pranata Humas ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
Tugas Jabatan Fungsional Pranata
Humas yaitu melaksanakan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan. Selain tugas sebagaimana, Pranata Humas
dapat diberikan tugas lainnya. Adapun Rincian tugas Jabatan Fungsional Pranata
Humas sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Humas
yang terdiri atas:
a. kategori keterampilan:
1. melaksanakan layanan stasioner informasi dan kehumasan
bagi Pranata Humas pemula;
2. melaksanakan pengumpulan data pelayanan informasi dan
kehumasan bagi Pranata Humas terampil;
3. melaksanakan pengolahan data layanan informasi dan
kehumasan bagi Pranata Humas mahir; dan
4. melaksanakan penyajian dan pemutakhiran data layanan
informasi dan kehumasan bagi Pranata Humas penyelia,
b. kategori keahlian:
1. melaksanakan pengelolaan naskah, konten, dan data di
bidang informasi dan kehumasan bagi Pranata Humas ahli pertama;
2. melaksanakan pengelolaan program di bidang informasi
dan kehumasan bagi Pranata Humas ahli muda;
3. melaksanakan evaluasi, penyusunan rekomendasi, dan
strategi di bidang informasi dan kehumasan bagi Pranata Humas ahli madya; dan
4. melaksanakan penyusunan dan pengembangan strategi,
desain, dan inovasi kerangka kerja sistem komunikasi publik nasional bagi
Pranata Humas ahli utama.
Hasil kerja Jabatan Fungsional
Pranata Humas terdiri atas:
a. bagi kategori keterampilan yaitu:
1. laporan pelaksanaan kegiatan kehumasan;
2. produksi konten media online;
3. produksi program audio visual kreatif;
4. produksi program audio visual dokumentasi;
5. produksi media terbitan berkala;
6. laporan pelayanan informasi; dan
7. desain produk media promosi kehumasan,
b. bagi kategori keahlian yaitu:
1. laporan pelaksanaan kegiatan kehumasan;
2. laporan kegiatan internasional;
3. produksi konten media online;
4. produksi program audio visual;
5. dokumen media publikasi terbitan berkala;
6. dokumen strategi dan pengembangan komunikasi publik
instansi;
7. dokumen strategi dan pengembangan komunikasi publik
nasional;
8. dokumen pedoman tata kelola komunikasi publik; dan
9. laporan konsultasi, advokasi, dan hubungan
antarlembaga.
Hasil kerja tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenkomdigi Nomor 9
Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pranata HUMAS ini.
Penyusunan kebutuhan Jabatan
Fungsional Pranata Humas dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
berdasarkan prioritas nasional sesuai dengan rencana pembangunan jangka
menengah nasional serta dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Kebutuhan
Jabatan Fungsional Pranata Humas dirinci ke dalam prioritas kebutuhan per
tahun.
Instansi Pemerintah menyampaikan
usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas kepada Menteri dengan melampirkan
dokumen kelengkapan usulan kebutuhan. Usulan kebutuhan Jabatan Fungsional
Pranata Humasditandatangani oleh: a) PPK; atau b) pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi sumber daya manusia.
Pejabat yang memiliki kewenangan
mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas yaitu pejabat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pranata Humas ditetapkan oleh PPK bagi:
a. Pranata Humas pemula;
b. Pranata Humas terampil;
c. Pranata Humas mahir;
d. Pranata Humas penyelia;
e. Pranata Humas ahli pertama;
f. Pranata Humas ahli muda; dan
g. Pranata Humas ahli madya.
PPK dapat menunjuk PyB untuk
menetapkan pengangkatan Pranata Humas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pranata Humas untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh Presiden atas
usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian
Negara dan penetapan kebutuhan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional Pranata Humas dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan
dari jabatan lain; c) promosi; d) penyesuaian.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pranata Humas melalui pengangkatan pertama harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sekolah lanjutan tingkat atas atau setara untuk
jenjang pemula;
2. diploma tiga bidang periklanan, komunikasi massa,
jurnalistik, penyiaran, penerbitan, hubungan masyarakat, desain, atau
multimedia untuk jenjang terampil; dan
3. sarjana atau diploma empat di bidang ilmu komunikasi
atau desain untuk jenjang ahli pertama,
e. nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Dalam hal dibutuhkan pengangkatan
pertama dengan kualifikasi pendidikan doktor bidang ilmu komunikasi atau
desain, maka PNS diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang
ahli muda. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui pengangkatan
pertama) harus melampirkan dokumen berupa:
a. salinan keputusan pengangkatan calon PNS;
b. salinan keputusan pengangkatan PNS;
c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
pemerintah atau rumah sakit pemerintah;
d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; dan
e. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai dalam 1
(satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama harus
mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Pranata Humas dalam keputusan
pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan
Fungsional Pranata Humas.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pranata Humas melalui pengangkatan pertama merupakan pengangkatan
untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas dari calon
PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas. Angka Kredit pada saat PNS
diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui pengangkatan pertama
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pranata Humas melalui pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan pertama dalam
Jabatan Fungsional Pranata Humas dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan
dan pengambilan sumpah/janji PNS.
Pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi sumber daya manusia pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan
salinan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas kepada
Instansi Pembina.
Menteri menyusun dan menyampaikan
rincian kualifikasi pendidikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara sebagai rekomendasi kualifikasi
pendidikan Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui pengangkatan pertama.
Sedangkan Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui perpindahan dari jabatan lain, menurut
Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Pranata HUMAS harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sekolah lanjutan tingkat atas atau setara untuk
jenjang pemula;
2. diploma tiga bidang periklanan, komunikasi assa, jurnalistik,
penyiaran, penerbitan, hubungan masyarakat, desain, atau multimedia untuk
jenjang terampil sampai dengan penyelia;
3. sarjana atau diploma empat bidang ilmu komunikasi atau
desain untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan
4. magister bidang ilmu komunikasi atau desain untuk
jenjang ahli madya dan ahli utama, atau kualifikasi pendidikan lain yang
relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pranata Humas.
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan
Standar Kompetensi yang disusun oleh Menteri;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang
pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman
disiplin; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi anak yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Pranata Humas pada kategori keterampilan dan
Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang ahli pertama dan ahli muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki
Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang ahli madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan
Fungsional Pranata Humas jenjang ahli utama untuk PNS yang telah menduduki jabatan
pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki
Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang ahli utama bagi PNS yang telah
menduduki Jabatan Fungsional ahli utama lainnya.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pranata Humas melalui perpindahan dari jabatan lain merupakan
perpindahan horizontal ke dalam Jabatan Fungsional dilaksanakan melalui: a) perpindahan
antar jabatan; dan b) perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pranata Humas melalui perpindahan antar jabatan dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi
madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pranata
Humas jenjang ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional
Pranata Humas jenjang ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pranata
Humas jenjang ahli muda; atau
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pranata
Humas kategori keterampilan dan Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang ahli
pertama.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pranata Humas melalui perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional dilaksanakan
dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan,
ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional
Pranata Humas pada kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli
madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan
yang diduduki; dan
b. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib
memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas
serta kebutuhan organisasi.
Pranata Humas kategori keterampilan
yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan
Fungsional Pranata Humas kategori keahlian dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pranata
Humas kategori keahlian yang akan diduduki;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi
pendidikan yang dipersyaratkan;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan
Standar Kompetensi yang disusun oleh Menteri;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat
dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas kategori keahlian yang akan diduduki;
dan
e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan.
Proses perpindahan kategori serta
pemberian Angka Kredit Pranata Humas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau
kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan
paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
Pengusulan untuk pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Pranata Humas pada jenjang ahli utama dilaksanakan paling
lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia. Pengangkatan Jabatan
Fungsional Pranata Humas melalui perpindahan harus mempertimbangkan
ketersediaan lowongan kebutuhan.
Penetapan kebutuhan untuk
pengangkatan melalui perpindahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Menteri menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi
pendidikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional
Pranata Humas melalui pengangkatan dari perpindahan jabatan lain.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pranata Humas melalui perpindahan dari jabatan lain melampirkan
dokumen persyaratan administratif berupa:
a. salinan keputusan pengangkatan
PNS;
b. salinan keputusan pangkat
terakhir;
c. salinan keputusan jabatan
terakhir;
d. salinan ijazah terakhir sesuai
kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d;
e. surat keterangan telah dan/atau
sedang menjalankan tugas bidang pelayanan dan pengelolaan informasi dan
kehumasan paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani pimpinan unit kerja;
f. salinan dokumen evaluasi kinerja
pegawai 2 (dua) tahun terakhir;
g. surat pernyataan tidak sedang
dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin;
h. penetapan jumlah kebutuhan
Jabatan Fungsional Pranata Humas yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan
i. surat rekomendasi hasil Uji
Kompetensi.
j. perpindahan antarkelompok
Jabatan Fungsional harus melampirkan Penetapan Angka Kredit terakhir.
Pengangkatan melalui perpindahan
dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang ahli
pertama, ahli muda, ahli madya, dan kategori keterampilan dilaksanakan dengan
alur proses sebagai berikut:
a. PPK melalui paling rendah
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia pada
Instansi Pemerintah mengajukan surat permohonan yang dilengkapi dengan dokumen
kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina melalui pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pranata
Humas;
b. Instansi Pembina memverifikasi
dan memvalidasi pengusulan yang diajukan;
c. Instansi Pembina
menyelenggarakan Uji Kompetensi;
d. Instansi Pembina menerbitkan
rekomendasi yang memuat angka kredit; dan
e. PPK melakukan pengangkatan ke
dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas.
Mekanisme pengusulan dan penetapan
pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas ahli pertama, Jabatan
Fungsional Pranata Humas ahli muda Jabatan Fungsional Pranata Humas ahli madya,
dan kategori keterampilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pengangkatan Jabatan Fungsional
Pranata Humas jenjang ahli utama melalui perpindahan dari jabatan lain
dilaksanakan dengan alur proses sebagai berikut:
a. PPK melalui pejabat pimpinan
tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah
mengajukan usulan berupa surat permohonan yang dilengkapi dengan dokumen
kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina melalui pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pranata
Humas;
b. Instansi Pembina memverifikasi
dan memvalidasi pengusulan yang diajukan;
c. Instansi Pembina
menyelenggarakan Uji Kompetensi;
d. Instansi Pembina menerbitkan
rekomendasi yang memuat Angka Kredit;
e. Instansi Pemerintah menyampaikan
usulan pengangkatan Jabatan Fungsional ahli utama kepada Presiden dan tembusan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis
pengangkatan; dan
f. Presiden melakukan pengangkatan
ke dalam Jabatan Fungsional.
Mekanisme pengusulan dan penetapan
pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas ahli utama dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pranata Humas melalui promosi dilaksanakan melalui: a) promosi ke
dalam atau dari Jabatan Fungsional Pranata Humas; dan b) kenaikan jenjang
Jabatan Fungsional Pranata Humas.
Promosi ke dalam atau dari Jabatan
Fungsional Pranata Humas merupakan perpindahan diagonal. Promosi meliputi:
a. Jabatan Fungsional Pranata Humas ahli utama ke dalam
jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi utama;
b. Jabatan Fungsional Pranata Humas ahli madya ke dalam
jabatan pimpinan tinggi pratama;
c. Jabatan Fungsional Pranata Humas ahli muda ke dalam
jabatan administrator;
d. Jabatan Fungsional Pranata Humas penyelia dan ahli
pertama ke dalam jabatan pengawas;
e. jabatan administrator dan jabatan pimpinan tinggi
pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas ahli utama;
f. jabatan pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pranata
Humas ahli madya; atau
g. jabatan pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pranata
Humas ahli pertama, Jabatan Fungsional Pranata Humas ahli muda, dan Jabatan
Fungsional Pranata Humas kategori keterampilan.
Pengangkatan Jabatan Fungsional
Pranata Humas melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas melalui
promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar
Kompetensi yang disusun oleh Menteri;
b. memiliki nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai
sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan
pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat
sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pranata Humas melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang
jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang
jabatan sesuai Standar Kompetensi yang disusun oleh Menteri;
d. memiliki nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai
baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman
disiplin; dan
f. berijazah paling rendah magister sesuai dengan
kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pranata
Humas untuk jenjang ahli madya dan ahli utama.
Promosi untuk kenaikan jenjang
jabatan b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja
PNS. Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pranata Humas melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan
lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan
kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Pranata HUMAS
(Hubungan Masyarakat) bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata
Humas melalui promosi harus melampirkan dokumen persyaratan administratif
berupa:
a. salinan keputusan pangkat terakhir;
b. salinan keputusan jabatan terakhir;
c. salinan ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi
yang ditentukan;
d. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 2 (dua) tahun
terakhir;
e. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi sumber daya manusia bahwa yang bersangkutan memiliki rekam
jejak yang baik;
f. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi sumber daya manusia bahwa yang bersangkutan tidak pernah
melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS;
g. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi sumber daya manusia bahwa yang bersangkutan tidak pernah
dikenakan hukuman disiplin PNS sedang atau berat;
h. penetapan jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata
Humas yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara; dan
i. surat rekomendasi hasil Uji Kompetensi.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pranata Humas melalui promosi harus melampirkan dokumen persyaratan
administratif berupa:
a. salinan keputusan pangkat terakhir;
b. salinan keputusan jabatan terakhir;
c. salinan ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi
yang ditentukan;
d. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 1 (satu)
tahun terakhir;
e. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi sumber daya manusia bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam
proses dan/atau menjalani hukuman disiplin;
f. Penetapan Angka Kredit terakhir;
g. penetapan jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata
Humas oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara; dan
h. surat rekomendasi hasil Uji Kompetensi.
PPK pada Instansi Pemerintah wajib
menyampaikan salinan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata
Humas melalui promosi kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Humas.
Adapun Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pranata Humas jenjang pemula melalui penyesuaian harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas
atau setara;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang
pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan paling singkat 2 (dua) tahun;
f. memiliki nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman
disiplin.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pranata Humas jenjang pemula melalui penyesuaian dilakukan dengan
mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan
diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pranata Humas jenjang pemula melalui penyesuaian diberikan Angka
Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Angka Kredit
diberikan 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pranata Humas jenjang pemula melalui penyesuaian harus melampirkan
dokumen persyaratan administratif berupa:
a. salinan keputusan pengangkatan PNS;
b. salinan keputusan pangkat terakhir;
c. salinan keputusan jabatan terakhir;
d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi ketentuan;
e. surat keterangan telah dan/atau sedang menjalankan
tugas bidang pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan paling singkat 2
(dua) tahun yang ditandatangani pimpinan unit kerja;
f. penetapan jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata
Humas yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara;
g. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 2 (dua) tahun
terakhir; dan
h. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi sumber daya manusia bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam
proses dan/atau menjalani hukuman disiplin.
Pengangkatan Jabatan Fungsional
Pranata Humas jenjang pemula melalui penyesuaian dilaksanakan dengan alur
proses sebagai berikut:
a. PPK melalui paling rendah pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi sumber daya manusia pada Instansi Pemerintah mengajukan
usulan berupa surat permohonan yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan
sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Humas;
b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi
pengusulan yang diajukan;
c. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi yang memuat
Angka Kredit; dan
d. PPK melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional
Pranata Humas.
Selengkapnya silahkan download dan
baca Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Pranata HUMAS
Link download Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permenkomdigi
Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pranata HUMAS.
Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment