Permenkomdigi Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Jukklak Juknis JF Pengendali Sistem Elektronik dan Penata Kelola Informatika SPBE

Permenkomdigi Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Jukklak Juknis JF Pengendali Sistem Elektronik dan Data Dan JF Penata Kelola Informatika SPBE


Berdasarkan Permenkomdigi Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Jukklak Juknis JF Pengendali Sistem Elektronik dan Data Dan JF Penata Kelola Informatika SPBE yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan pengendalian sistem elektronik dan data.

 

Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengelolaan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE.

 

Pejabat Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengendalian sistem elektronik dan data.

 

Pejabat Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Penata Kelola Informatika SPBE adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengelolaan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE.

 

Ruang lingkup Peraturan Menteri Komunikasi Dan Digital Republik Indonesia Permenkomdigi Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional (JF) Pengendali Sistem Elektronik Dan Data Dan Jabatan Fungsional (JF) Penata Kelola Informatika SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) ini meliputi:

a. petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE;

b. pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE; dan

c. pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE.

 

Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE merupakan jabatan karier PNS. Pengendali Sistem Elektronik dan Data berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengendalian sistem elektronik dan data pada Instansi Pembina.

 

Penata Kelola Informatika SPBE berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE pada: a) satuan kerja yang membidangi teknologi informasi dan komunikasi pada Instansi Pusat; dan b) perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika pada Pemerintah Daerah.

 

Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE.

 

Dalam hal unit organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin unit organisasi.

 

Pemetaan kedudukan Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE mempertimbangkan kesesuaian tugas dan fungsi unit organisasi dengan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE.

 

Kedudukan Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE ditetapkan pada peta jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE termasuk dalam klasifikasi/rumpun kekomputeran.

 

Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data terdiri atas:

a. Pengendali Sistem Elektronik dan Data ahli pertama;

b. Pengendali Sistem Elektronik dan Data ahli muda;

c. Pengendali Sistem Elektronik dan Data ahli madya; dan

d. Pengendali Sistem Elektronik dan Data ahli utama.

 

Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE terdiri atas:

a. Penata Kelola Informatika SPBE ahli pertama;

b. Penata Kelola Informatika SPBE ahli muda;

c. Penata Kelola Informatika SPBE ahli madya; dan

d. Penata Kelola Informatika SPBE ahli utama.

 

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data yaitu melaksanakan kegiatan pengendalian sistem elektronik dan data. Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE yaitu melakukan pengelolaan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE.

 

Selain tugas sebagaimana dimaksud di atas, Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE dapat diberikan tugas lainnya.

 

Rincian tugas Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data terdiri atas:

a. melaksanakan penelaahan data pengendalian sistem elektronik dan data bagi Pengendali Sistem Elektronik dan Data ahli pertama;

b. melaksanakan analisis pengendalian sistem elektronik dan data bagi Pengendali Sistem Elektronik dan Data ahli muda;

c. melaksanakan evaluasi dan penyusunan rekomendasi pengendalian sistem elektronik dan data bagi Pengendali Sistem Elektronik dan Data ahli madya; dan

d. melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi pengendalian sistem elektronik dan data bagi Pengendali Sistem Elektronik dan Data ahli utama.

 

Rincian tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE 2) sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE terdiri atas:

a. melaksanakan identifikasi dan verifikasi data aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE bagi Penata Kelola Informatika SPBE ahli pertama;

b. melaksanakan analisis aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE bagi Penata Kelola Informatika SPBE ahli muda;

c. melaksanakan evaluasi dan penyusunan rekomendasi aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE bagi Penata Kelola Informatika SPBE ahli madya; dan

d. melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE bagi Penata Kelola Informatika SPBE ahli utama.

 

Hasil kerja Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data terdiri atas:

a. dokumen pembinaan penyelenggaraan sistem elektronik dan data nasional;

b. dokumen pembinaan penyelenggaraan sistem elektronik dan data penyelenggara sistem elektronik atau penyelenggara sertifikasi elektronik berbadan hukum asing;

c. dokumen penanganan konten internet negatif dan pelindungan data pribadi;

d. dokumen pengawasan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat;

e. dokumen penanganan dugaan pelanggaran kepatuhan penyelenggaraan sistem elektronik dan data;

f. dokumen pemutusan dan normalisasi akses konten dan layanan sistem elektronik;

g. dokumen pengawasan penyelenggaraan sertifikasi elektronik;

h. dokumen penjatuhan sanksi administratif pelanggaran kepatuhan penyelenggaraan sistem elektronik dan data;

i. dokumen penerbitan dan/atau pencabutan sertifikat elektronik;

j. dokumen keterangan ahli terkait penyelenggaraan sistem elektronik dan data;

k. dokumen hasil penelitian dan/atau penyidikan pelanggaran tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik;

l. dokumen hasil pemeriksaan bukti elektronik; dan

m. dokumen pengembangan penyelenggaraan pengendalian sistem elektronik dan data.

 

Hasil kerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE terdiri atas:

a. dokumen pembinaan teknis aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE;

b. dokumen pengelolaan strategi implementasi SPBE nasional;

c. dokumen pengelolaan pusat data nasional;

d. dokumen pemanfaatan pusat data nasional;

e. dokumen pengelolaan jaringan intra pemerintah;

f. dokumen pengelolaan sistem penghubung layanan pemerintah;

g. dokumen pemberian pertimbangan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE;

h. dokumen hasil analisis pendaftaran sistem elektronik;

i. dokumen pengelolaan nama domain instansi;

j. dokumen pengelolaan strategi implementasi SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;

k. dokumen pengelolaan pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE;

l. dokumen pengelolaan domain arsitektur aplikasi SPBE;

m. dokumen pengelolaan domain arsitektur infrastruktur SPBE;

n. dokumen pengelolaan pusat komputasi dan pusat kendali;

o. dokumen pengelolaan jaringan intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;

p. dokumen pengelolaan sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;

q. dokumen pengajuan pertimbangan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE;

r. dokumen pengajuan pendaftaran sistem elektronik; dan

s. dokumen pemanfaatan nama domain dan pengelolaan sub domain instansi.

 

Hasil kerja sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditetapkan oleh PPK bagi:

a. Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli madya;

b. Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli muda; dan

c. Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli pertama.

 

 

PPK dapat menunjuk PyB untuk menetapkan pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) promosi; atau d) penyesuaian.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. sarjana atau diploma empat di bidang komputer, hukum, matematika, atau teknik bagi Pengendali Sistem Elektronik dan Data jenjang ahli pertama; dan

2. sarjana atau diploma empat di bidang komputer atau teknik bagi Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli pertama,

e. nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan dokumen berupa:

a. salinan keputusan pengangkatan calon PNS;

b. salinan keputusan pengangkatan PNS;

c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah;

d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; dan

e. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan pertama harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE dari calon PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE.

 

Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui pengangkatan pertama ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui pengangkatan pertama) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS.

 

Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE kepada Instansi Pembina.

 

Menteri menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui pengangkatan pertama.

 

Adapun Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. sarjana atau diploma empat di bidang komputer, hukum, matematika, atau teknik untuk Pengendali Sistem Elektronik dan Data jenjang ahli pertama dan ahli muda;

2. sarjana atau diploma empat di bidang komputer atau teknik untuk Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya;

3. magister di bidang komputer, hukum, matematika, atau teknik untuk Pengendali Sistem Elektronik dan Data jenjang ahli madya dan ahli utama; dan

4. magister di bidang komputer atau teknik untuk Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli utama, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Penata Kelola Informatika SPBE.

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Menteri;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengendalian sistem elektronik dan data bagi Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau pengelolaan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE bagi Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

h. tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin; dan

i. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli pertama dan ahli muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli madya;

3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli utama untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan

4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional ahli utama lainnya.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui perpindahan dari jabatan lain merupakan perpindahan horizontal ke dalam Jabatan Fungsional dilaksanakan melalui: a) perpindahan antar jabatan; dan b) perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui perpindahan antar jabatan dilaksanakan bagi:

a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli utama;

b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli madya;

c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli muda; atau

d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli pertama.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional dilaksanakan dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:

a. perpindahan Jabatan Fungsional jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE pada jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan

b. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.

 

Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.

 

Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE pada jenjang ahli utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia.

 

Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menteri menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui pengangkatan dari perpindahan jabatan lain.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui perpindahan dari jabatan lain harus melampirkan dokumen persyaratan administratif berupa:

a. salinan keputusan pengangkatan PNS;

b. salinan keputusan pangkat terakhir;

c. salinan keputusan jabatan terakhir;

d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi;

e. surat keterangan telah dan/atau sedang menjalankan tugas bidang pengendalian sistem elektronik dan data atau pengelolaan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani pimpinan unit kerja;

f. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir;

g. surat pernyataan tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin;

h. penetapan jumlah kebutuhan jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan

i. surat rekomendasi hasil Uji Kompetensi.

j. perpindahan antarkelompok Jabatan Fungsional harus melampirkan Penetapan Angka Kredit terakhir.

 

Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya dilaksanakan dengan alur proses sebagai berikut:

a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia mengajukan surat permohonan yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data;

b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi pengusulan yang diajukan;

c. Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi;

d. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi yang memuat Angka Kredit; dan

e. PPK melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data.

 

Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya dilaksanakan dengan alur proses sebagai berikut:

a. PPK melalui paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia n pada Instansi Pemerintah mengajukan usulan berupa surat permohonan yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE;

b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi pengusulan yang diajukan;

c. Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi;

d. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi yang memuat Angka Kredit; dan

e. PPK melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE.

 

Mekanisme pengusulan dan penetapan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data jenjang ahli utama dilaksanakan dengan alur proses sebagai berikut:

a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan di lingkungan Instansi Pembina mengajukan surat permohonan yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data;

b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi pengusulan yang diajukan;

c. Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi;

d. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi yang memuat Angka Kredit;

e. PPK menyampaikan usulan pengangkatan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data ahli utama kepada Presiden dan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan; dan

f. Presiden melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional.

 

Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli utama dilaksanakan dengan alur proses sebagai berikut:

a. PPK melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah mengajukan usulan berupa surat permohonan yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE;

b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi pengusulan yang diajukan;

c. Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi;

d. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi yang memuat Angka Kredit;

e. Instansi Pemerintah menyampaikan usulan pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE ahli utama kepada Presiden dan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan; dan

f. Presiden melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional.

 

Mekanisme pengusulan dan penetapan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data ahli utama dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE ahli utama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE dilaksanakan melalui:

a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE; dan

b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE.

 

Promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE merupakan perpindahan diagonal.

 

Promosi meliputi:

a. Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli utama ke dalam jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi utama;

b. Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli madya ke dalam jabatan pimpinan tinggi pratama;

c. Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli muda ke dalam jabatan administrator;

d. Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli pertama ke dalam jabatan pengawas;

e. jabatan administrator dan jabatan pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli utama;

f. jabatan pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli madya; atau

g. jabatan pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli pertama dan ahli muda.

 

Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang disusun oleh Menteri;

b. memiliki nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;

e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan

f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;

b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;

c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai Standar Kompetensi yang disusun oleh Menteri;

d. memiliki nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

e. tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin; dan

f. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional untuk:

1. Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data jenjang ahli madya dan ahli utama; dan

2. Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli utama.

 

Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS. Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5), harus melampirkan dokumen persyaratan administratif berupa:

a. salinan keputusan pangkat terakhir;

b. salinan keputusan jabatan terakhir;

c. salinan ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;

d. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir;

e. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bahwa yang bersangkutan memiliki rekam jejak yang baik;

f. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS;

g. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bahwa yang bersangkutan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS sedang atau berat;

h. penetapan jumlah kebutuhan jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan

i. surat rekomendasi hasil Uji Kompetensi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatanharus melampirkan dokumen persyaratan administratif berupa:

a. salinan keputusan pangkat terakhir;

b. salinan keputusan jabatan terakhir;

c. salinan ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;

d. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 1 (satu) tahun terakhir;

e. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin;

f. penetapan jumlah kebutuhan jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;

g. Penetapan Angka Kredit terakhir; dan

h. surat rekomendasi hasil Uji Kompetensi.

 

Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data melalui promosi kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data.

PPK pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui promosi kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. sarjana atau diploma empat untuk Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data jenjang ahli pertama dan ahli muda;

2. sarjana atau diploma empat untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; dan

3. magister untuk Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data jenjang ahli madya,

e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengendalian sistem elektronik dan data bagi Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau pengelolaan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE bagi Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE paling singkat 2 (dua) tahun;

f. memiliki nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

g. tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui penyesuaian diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Angka Kredit sebagaimana dimaksud diberikan 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui penyesuaian, harus melampirkan dokumen persyaratan administratif berupa:

a. salinan keputusan pengangkatan PNS;

b. salinan keputusan pangkat terakhir;

c. salinan keputusan jabatan terakhir;

d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d;

e. surat keterangan telah dan/atau sedang menjalankan tugas bidang pengendalian sistem elektronik dan data atau pengelolaan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani pimpinan unit kerja;

f. penetapan jumlah kebutuhan jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;

g. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bahwa Yang bersangkutan tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin.

 

Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data melalui penyesuaian dilaksanakan dengan alur proses sebagai berikut:

a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia mengajukan surat permohonan yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data;

b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi pengusulan yang diajukan;

c. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi yang memuat Angka Kredit; dan

d. PPK melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data.

 

Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui penyesuaian dilaksanakan dengan alur proses sebagai berikut:

a. PPK melalui paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia pada Instansi Pemerintah mengajukan usulan berupa surat permohonan yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE;

b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi pengusulan yang diajukan;

c. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi yang memuat Angka Kredit; dan

d. PPK melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Digital Republik Indonesia Permenkomdigi Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional (JF) Pengendali Sistem Elektronik Dan Data Dan Jabatan Fungsional (JF) Penata Kelola Informatika SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik)

 

Link download Permenkomdigi Nomor11 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Permenkomdigi Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Jukklak Juknis JF Pengendali Sistem Elektronik dan Data Dan JF Penata Kelola Informatika SPBE. Semoga ada manfaatnya

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

DMCA

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter