Berdasarkan Permenkomdigi Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Jukklak Juknis JF Pengendali Sistem Elektronik dan Data Dan JF Penata Kelola Informatika SPBE yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan pengendalian sistem elektronik dan data.
Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut
Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE adalah jabatan yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengelolaan aplikasi
SPBE dan infrastruktur SPBE.
Pejabat Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melaksanakan pengendalian sistem elektronik dan data.
Pejabat Fungsional Penata Kelola
Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut
Penata Kelola Informatika SPBE adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengelolaan aplikasi SPBE dan infrastruktur
SPBE.
Ruang lingkup Peraturan Menteri
Komunikasi Dan Digital Republik Indonesia Permenkomdigi Nomor 11 Tahun 2025
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional (JF)
Pengendali Sistem Elektronik Dan Data Dan Jabatan Fungsional (JF) Penata Kelola
Informatika SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) ini meliputi:
a. petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE;
b. pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika SPBE; dan
c. pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika
SPBE.
Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika
SPBE merupakan jabatan karier PNS. Pengendali Sistem Elektronik dan Data
berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengendalian sistem elektronik
dan data pada Instansi Pembina.
Penata Kelola Informatika SPBE
berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan aplikasi SPBE dan
infrastruktur SPBE pada: a) satuan kerja yang membidangi teknologi informasi
dan komunikasi pada Instansi Pusat; dan b) perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika pada
Pemerintah Daerah.
Pengendali Sistem Elektronik dan
Data dan Penata Kelola Informatika SPBE berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan
tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan
Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE.
Dalam hal unit organisasi dipimpin
oleh pejabat fungsional, Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata
Kelola Informatika SPBE dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin unit organisasi.
Pemetaan kedudukan Pengendali Sistem
Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE mempertimbangkan
kesesuaian tugas dan fungsi unit organisasi dengan tugas dan fungsi Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE.
Kedudukan Pengendali Sistem
Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE ditetapkan pada peta
jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas
dan keamanan. Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE termasuk dalam
klasifikasi/rumpun kekomputeran.
Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika
SPBE merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data terdiri atas:
a. Pengendali Sistem Elektronik dan
Data ahli pertama;
b. Pengendali Sistem Elektronik dan
Data ahli muda;
c. Pengendali Sistem Elektronik dan
Data ahli madya; dan
d. Pengendali Sistem Elektronik dan
Data ahli utama.
Sedangkan Jenjang Jabatan
Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE terdiri atas:
a. Penata Kelola Informatika SPBE ahli
pertama;
b. Penata Kelola Informatika SPBE
ahli muda;
c. Penata Kelola Informatika SPBE
ahli madya; dan
d. Penata Kelola Informatika SPBE
ahli utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika SPBE ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tugas Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data yaitu melaksanakan kegiatan pengendalian sistem
elektronik dan data. Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE
yaitu melakukan pengelolaan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE.
Selain tugas sebagaimana dimaksud di
atas, Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE
dapat diberikan tugas lainnya.
Rincian tugas Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data sesuai dengan ruang lingkup kegiatan
Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data terdiri atas:
a. melaksanakan penelaahan data pengendalian sistem
elektronik dan data bagi Pengendali Sistem Elektronik dan Data ahli pertama;
b. melaksanakan analisis pengendalian sistem elektronik
dan data bagi Pengendali Sistem Elektronik dan Data ahli muda;
c. melaksanakan evaluasi dan penyusunan rekomendasi
pengendalian sistem elektronik dan data bagi Pengendali Sistem Elektronik dan
Data ahli madya; dan
d. melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan
inovasi pengendalian sistem elektronik dan data bagi Pengendali Sistem
Elektronik dan Data ahli utama.
Rincian tugas Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika SPBE 2) sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Jabatan
Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE terdiri atas:
a. melaksanakan identifikasi dan verifikasi data aplikasi
SPBE dan infrastruktur SPBE bagi Penata Kelola Informatika SPBE ahli pertama;
b. melaksanakan analisis aplikasi SPBE dan infrastruktur
SPBE bagi Penata Kelola Informatika SPBE ahli muda;
c. melaksanakan evaluasi dan penyusunan rekomendasi
aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE bagi Penata Kelola Informatika SPBE ahli
madya; dan
d. melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan
inovasi aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE bagi Penata Kelola Informatika
SPBE ahli utama.
Hasil kerja Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data terdiri atas:
a. dokumen pembinaan penyelenggaraan sistem elektronik
dan data nasional;
b. dokumen pembinaan penyelenggaraan sistem elektronik
dan data penyelenggara sistem elektronik atau penyelenggara sertifikasi
elektronik berbadan hukum asing;
c. dokumen penanganan konten internet negatif dan
pelindungan data pribadi;
d. dokumen pengawasan kepatuhan penyelenggara sistem
elektronik lingkup privat;
e. dokumen penanganan dugaan pelanggaran kepatuhan
penyelenggaraan sistem elektronik dan data;
f. dokumen pemutusan dan normalisasi akses konten dan
layanan sistem elektronik;
g. dokumen pengawasan penyelenggaraan sertifikasi
elektronik;
h. dokumen penjatuhan sanksi administratif pelanggaran
kepatuhan penyelenggaraan sistem elektronik dan data;
i. dokumen penerbitan dan/atau pencabutan sertifikat
elektronik;
j. dokumen keterangan ahli terkait penyelenggaraan sistem
elektronik dan data;
k. dokumen hasil penelitian dan/atau penyidikan
pelanggaran tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik;
l. dokumen hasil pemeriksaan bukti elektronik; dan
m. dokumen pengembangan penyelenggaraan pengendalian
sistem elektronik dan data.
Hasil kerja Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika SPBE terdiri atas:
a. dokumen pembinaan teknis aplikasi SPBE dan
infrastruktur SPBE;
b. dokumen pengelolaan strategi implementasi SPBE
nasional;
c. dokumen pengelolaan pusat data nasional;
d. dokumen pemanfaatan pusat data nasional;
e. dokumen pengelolaan jaringan intra pemerintah;
f. dokumen pengelolaan sistem penghubung layanan
pemerintah;
g. dokumen pemberian pertimbangan aplikasi SPBE dan
infrastruktur SPBE;
h. dokumen hasil analisis pendaftaran sistem elektronik;
i. dokumen pengelolaan nama domain instansi;
j. dokumen pengelolaan strategi implementasi SPBE
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;
k. dokumen pengelolaan pembangunan dan pengembangan
aplikasi SPBE;
l. dokumen pengelolaan domain arsitektur aplikasi SPBE;
m. dokumen pengelolaan domain arsitektur infrastruktur
SPBE;
n. dokumen pengelolaan pusat komputasi dan pusat kendali;
o. dokumen pengelolaan jaringan intra Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah;
p. dokumen pengelolaan sistem penghubung layanan Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah;
q. dokumen pengajuan pertimbangan aplikasi SPBE dan
infrastruktur SPBE;
r. dokumen pengajuan pendaftaran sistem elektronik; dan
s. dokumen pemanfaatan nama domain dan pengelolaan sub
domain instansi.
Hasil kerja sebagaimana dimaksud tercantum
dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan
mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE yaitu pejabat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditetapkan oleh PPK
bagi:
a. Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata
Kelola Informatika SPBE jenjang ahli madya;
b. Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata
Kelola Informatika SPBE jenjang ahli muda; dan
c. Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata
Kelola Informatika SPBE jenjang ahli pertama.
PPK dapat menunjuk PyB untuk
menetapkan pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan
Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE untuk jenjang ahli utama ditetapkan
oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala
Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan
dari jabatan lain; c) promosi; atau d) penyesuaian.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf a, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat di bidang komputer, hukum,
matematika, atau teknik bagi Pengendali Sistem Elektronik dan Data jenjang ahli
pertama; dan
2. sarjana atau diploma empat di bidang komputer atau
teknik bagi Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli pertama,
e. nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harus melampirkan dokumen berupa:
a. salinan keputusan pengangkatan calon PNS;
b. salinan keputusan pengangkatan PNS;
c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
pemerintah atau rumah sakit pemerintah;
d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; dan
e. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai dalam 1
(satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama harus
mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan
Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE dalam keputusan
pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE melalui pengangkatan pertama merupakan pengangkatan
untuk mengisi lowongan kebutuhan Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan
Penata Kelola Informatika SPBE dari calon PNS dengan formasi Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika SPBE.
Angka Kredit pada saat PNS diangkat
dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan
Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui pengangkatan pertama ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE melalui pengangkatan pertama) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji PNS.
Pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi sumber daya manusia pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan
salinan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika SPBE kepada Instansi Pembina.
Menteri menyusun dan menyampaikan
rincian kualifikasi pendidikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara sebagai rekomendasi kualifikasi
pendidikan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan
Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui pengangkatan pertama.
Adapun Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat di bidang komputer, hukum,
matematika, atau teknik untuk Pengendali Sistem Elektronik dan Data jenjang
ahli pertama dan ahli muda;
2. sarjana atau diploma empat di bidang komputer atau
teknik untuk Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli pertama sampai dengan
ahli madya;
3. magister di bidang komputer, hukum, matematika, atau
teknik untuk Pengendali Sistem Elektronik dan Data jenjang ahli madya dan ahli
utama; dan
4. magister di bidang komputer atau teknik untuk Penata
Kelola Informatika SPBE jenjang ahli utama, atau kualifikasi pendidikan lain
yang relevan dengan tugas Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Penata
Kelola Informatika SPBE.
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan
Standar Kompetensi yang disusun oleh Menteri;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang
pengendalian sistem elektronik dan data bagi Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data atau pengelolaan aplikasi SPBE dan infrastruktur
SPBE bagi Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE paling singkat 2
(dua) tahun;
g. nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman
disiplin; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki
Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE
jenjang ahli pertama dan ahli muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki
Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE
jenjang ahli madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki
Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE
jenjang ahli utama untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki
Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE
jenjang ahli utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional ahli utama
lainnya.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE melalui perpindahan dari jabatan lain merupakan
perpindahan horizontal ke dalam Jabatan Fungsional dilaksanakan melalui: a) perpindahan
antar jabatan; dan b) perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE melalui perpindahan antar jabatan dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi
madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika SPBE jenjang ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika SPBE jenjang ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika SPBE jenjang ahli muda; atau
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika SPBE jenjang ahli pertama.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE melalui perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional
dilaksanakan dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional jenjang ahli pertama,
ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE pada
jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu)
tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
b. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib
memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas
serta kebutuhan organisasi.
Dalam hal dilakukan penataan
birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat
dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
Pengusulan untuk pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan
Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE pada jenjang ahli utama dilaksanakan paling
lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia.
Pengangkatan Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika SPBE melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan
lowongan kebutuhan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri menyusun dan menyampaikan
rincian kualifikasi pendidikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara sebagai rekomendasi kualifikasi
pendidikan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau
Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui pengangkatan dari
perpindahan jabatan lain.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE melalui perpindahan dari jabatan lain harus melampirkan
dokumen persyaratan administratif berupa:
a. salinan keputusan pengangkatan PNS;
b. salinan keputusan pangkat terakhir;
c. salinan keputusan jabatan terakhir;
d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi;
e. surat keterangan telah dan/atau sedang menjalankan
tugas bidang pengendalian sistem elektronik dan data atau pengelolaan aplikasi
SPBE dan infrastruktur SPBE paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani
pimpinan unit kerja;
f. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 2 (dua) tahun
terakhir;
g. surat pernyataan tidak sedang dalam proses dan/atau
menjalani hukuman disiplin;
h. penetapan jumlah kebutuhan jabatan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan
i. surat rekomendasi hasil Uji Kompetensi.
j. perpindahan antarkelompok Jabatan Fungsional harus
melampirkan Penetapan Angka Kredit terakhir.
Pengangkatan melalui perpindahan
dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan
Data jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya dilaksanakan dengan alur
proses sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber
daya manusia mengajukan surat permohonan yang dilengkapi dengan dokumen
kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina melalui pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data;
b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi
pengusulan yang diajukan;
c. Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi;
d. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi yang memuat
Angka Kredit; dan
e. PPK melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data.
Pengangkatan melalui perpindahan
dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE
jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya dilaksanakan dengan alur proses
sebagai berikut:
a. PPK melalui paling rendah pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi sumber daya manusia n pada Instansi Pemerintah
mengajukan usulan berupa surat permohonan yang dilengkapi dengan dokumen
kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina melalui pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE;
b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi
pengusulan yang diajukan;
c. Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi;
d. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi yang memuat
Angka Kredit; dan
e. PPK melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika SPBE.
Mekanisme pengusulan dan penetapan
pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data
jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya dan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan melalui perpindahan
dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan
Data jenjang ahli utama dilaksanakan dengan alur proses sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
kesekretariatan di lingkungan Instansi Pembina mengajukan surat permohonan yang
dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi
Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data;
b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi
pengusulan yang diajukan;
c. Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi;
d. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi yang memuat
Angka Kredit;
e. PPK menyampaikan usulan pengangkatan Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data ahli utama kepada Presiden dan
tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan
teknis pengangkatan; dan
f. Presiden melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional.
Pengangkatan melalui perpindahan
dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE
jenjang ahli utama dilaksanakan dengan alur proses sebagai berikut:
a. PPK melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang
membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah mengajukan usulan berupa
surat permohonan yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan
verifikasi kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang
membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE;
b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi
pengusulan yang diajukan;
c. Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi;
d. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi yang memuat
Angka Kredit;
e. Instansi Pemerintah menyampaikan usulan pengangkatan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE ahli utama kepada Presiden
dan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan
pertimbangan teknis pengangkatan; dan
f. Presiden melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional.
Mekanisme pengusulan dan penetapan
pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data
ahli utama dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE ahli utama
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika
SPBE dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam
atau dari Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan
Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE; dan
b. kenaikan jenjang
Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika SPBE.
Promosi ke dalam atau dari Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE merupakan perpindahan diagonal.
Promosi meliputi:
a. Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika SPBE jenjang ahli utama ke dalam jabatan pimpinan tinggi madya dan
jabatan pimpinan tinggi utama;
b. Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika
SPBE jenjang ahli madya ke dalam jabatan pimpinan tinggi pratama;
c. Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika SPBE jenjang ahli muda ke dalam jabatan administrator;
d. Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika SPBE jenjang ahli pertama ke dalam jabatan pengawas;
e. jabatan
administrator dan jabatan pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika SPBE jenjang ahli utama;
f. jabatan pengawas ke
dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan
Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli madya; atau
g. jabatan pelaksana ke
dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan
Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli pertama dan ahli muda.
Pengangkatan Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika SPBE melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE melalui promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika SPBE harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar
Kompetensi yang disusun oleh Menteri;
b. memiliki nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai
sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan
pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat
sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang
jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang
jabatan sesuai Standar Kompetensi yang disusun oleh Menteri;
d. memiliki nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai
baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman
disiplin; dan
f. berijazah paling rendah magister sesuai dengan
kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional untuk:
1. Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data jenjang ahli madya dan ahli utama; dan
2. Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli utama.
Promosi untuk kenaikan jenjang
jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja
PNS. Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan
lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan
kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE melalui promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5), harus
melampirkan dokumen persyaratan administratif berupa:
a. salinan keputusan
pangkat terakhir;
b. salinan keputusan
jabatan terakhir;
c. salinan ijazah yang
dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;
d. salinan dokumen
evaluasi kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir;
e. surat pernyataan
dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bahwa
yang bersangkutan memiliki rekam jejak yang baik;
f. surat pernyataan
dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bahwa
yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS;
g. surat pernyataan
dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bahwa
yang bersangkutan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS sedang atau
berat;
h. penetapan jumlah
kebutuhan jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara; dan
i. surat rekomendasi
hasil Uji Kompetensi.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatanharus
melampirkan dokumen persyaratan administratif berupa:
a. salinan keputusan
pangkat terakhir;
b. salinan keputusan
jabatan terakhir;
c. salinan ijazah yang
dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;
d. salinan dokumen
evaluasi kinerja pegawai 1 (satu) tahun terakhir;
e. surat pernyataan
dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bahwa
yang bersangkutan tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman
disiplin;
f. penetapan jumlah
kebutuhan jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara;
g. Penetapan Angka
Kredit terakhir; dan
h. surat rekomendasi
hasil Uji Kompetensi.
Pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi sumber daya manusia wajib menyampaikan salinan keputusan
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data
melalui promosi kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan
Data.
PPK pada Instansi Pemerintah wajib
menyampaikan salinan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE melalui promosi kepada Instansi Pembina melalui pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma
empat untuk Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data jenjang
ahli pertama dan ahli muda;
2. sarjana atau diploma
empat untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli
pertama, ahli muda, dan ahli madya; dan
3. magister untuk
Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data jenjang ahli madya,
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang
pengendalian sistem elektronik dan data bagi Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data atau pengelolaan aplikasi SPBE dan infrastruktur
SPBE bagi Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE paling singkat 2
(dua) tahun;
f. memiliki nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman
disiplin.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE melalui penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan
lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Penetapan kebutuhan untuk
pengangkatan melalui penyesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE
melalui penyesuaian diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan. Angka Kredit sebagaimana dimaksud diberikan 1 (satu) kali
selama masa penyesuaian.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE melalui penyesuaian, harus melampirkan dokumen persyaratan
administratif berupa:
a. salinan keputusan pengangkatan PNS;
b. salinan keputusan pangkat terakhir;
c. salinan keputusan jabatan terakhir;
d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d;
e. surat keterangan telah dan/atau sedang menjalankan
tugas bidang pengendalian sistem elektronik dan data atau pengelolaan aplikasi
SPBE dan infrastruktur SPBE paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani
pimpinan unit kerja;
f. penetapan jumlah kebutuhan jabatan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
g. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 2 (dua) tahun
terakhir; dan
h. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi sumber daya manusia bahwa Yang bersangkutan tidak sedang dalam
proses dan/atau menjalani hukuman disiplin.
Pengangkatan Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data melalui penyesuaian dilaksanakan dengan
alur proses sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber
daya manusia mengajukan surat permohonan yang dilengkapi dengan dokumen
kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina melalui pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data;
b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi
pengusulan yang diajukan;
c. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi yang memuat
Angka Kredit; dan
d. PPK melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data.
Pengangkatan Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika SPBE melalui penyesuaian dilaksanakan dengan alur
proses sebagai berikut:
a. PPK melalui paling rendah pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi sumber daya manusia pada Instansi Pemerintah mengajukan
usulan berupa surat permohonan yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan
sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan
tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika SPBE;
b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi
pengusulan yang diajukan;
c. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi yang memuat
Angka Kredit; dan
d. PPK melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika SPBE.
Selengkapnya silahkan download dan
baca Salinan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Digital Republik Indonesia
Permenkomdigi Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk
Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional (JF) Pengendali Sistem Elektronik Dan
Data Dan Jabatan Fungsional (JF) Penata Kelola Informatika SPBE (Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik)
Link download Permenkomdigi Nomor11 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Permenkomdigi Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Jukklak
Juknis JF Pengendali Sistem Elektronik dan Data Dan JF Penata Kelola
Informatika SPBE. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment