Juknis Dana BOS Tahun 2025 - 2026 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS/BOSP).
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis BOS PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025-2026 merupakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63
Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun
2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam
pengelolaan dana operasional satuan pendidikan.
Apa
perbedaan Petunjuk Teknis atau Juknis Dana
BOS PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025 dengan juknis tahun sebelumnya? Berikut
ini beberapa perbedaan Juknis Dana BOS
Tahun 2025 dengan juknis tahun sebelumnya? Untuk Anda yang ingin lebih
mengetahui Juknis Dana BOS PAUD SD SMP
SMA SMK Tahun 2025 - 2026 silahkan download dan Permendikbudristek
Nomor 63 Tahun 2023 tentang perubahan Juknis pengelolaan BOS.
Berikut ini penjelasan tentang Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2025 - 2026 berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, yakni sebagai berikut
1.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan
jenis pendidikan.
2.
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP
adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional
nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
4.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang
selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan
Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.
5.
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana
BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah.
6.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya
disebut Dana BOP Kesetaraan adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan
Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.
7.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang
selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Reguler adalah Dana BOP PAUD yang digunakan
untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam
menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.
8.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS
Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional
rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.
9.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler yang selanjutnya
disebut Dana BOP Kesetaraan Reguler adalah Dana BOP Kesetaraan yang digunakan
untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam
menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C.
10.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang
selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Kinerja adalah Dana BOP PAUD yang digunakan
untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan anak usia dini yang dinilai berkinerja baik.
11.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS
Kinerja adalah Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan
Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang
dinilai berkinerja baik.
12.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja yang
selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Kinerja adalah yang digunakan untuk
peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C yang dinilai berkinerja baik.
13.
Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya
pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun
yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
14.
Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk Satuan
Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar.
15.
Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu
bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada
jenjang pendidikan dasar.
16.
Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk
Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan menengah.
17.
Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu
bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada
jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan Peserta Didik terutama untuk
bekerja di bidang tertentu.
18.
Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk Satuan
Pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan
dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.
19.
Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan yang
dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu
organisasi serta satu manajemen.
20.
Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan yang selanjutnya disebut
Program SMK Pusat Keunggulan adalah program Kementerian yang bertujuan untuk
menghasilkan lulusan yang terserap di dunia kerja atau menjadi wirausaha
melalui keselarasan pendidikan vokasi yang mendalam dan menyeluruh dengan dunia
kerja serta diharapkan menjadi pusat peningkatan kualitas dan rujukan bagi SMK
lainnya.
21.
Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut RKAS
adalah dokumen perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk 1 (satu) tahun
anggaran yang dikelola oleh Satuan Pendidikan.
22.
Aplikasi Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Aplikasi Dapodik adalah
suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang digunakan untuk
mengumpulkan dan memeriksa data Satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dan
tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian
pendidikan yang diperbaharui secara daring.
23.
Nomor Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode
referensi berbentuk nomor unik bagi peserta didik sebagai identitas dalam
mengawali dan/atau pernah mengikuti proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan
yang telah memiliki NPSN yang berfungsi sebagai nomor identitas peserta didik.
24.
Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disingkat NPSN adalah
kode referensi berbentuk nomor unik bagi Satuan Pendidikan yang berfungsi
sebagai nomor identitas Satuan Pendidikan.
25.
Rekening Satuan Pendidikan adalah rekening atas nama Satuan Pendidikan yang
digunakan oleh Satuan Pendidikan untuk menerima Dana BOSP yang dibuka pada bank
umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank
Indonesia- Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
26.
Daerah Khusus adalah Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau
terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah
perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana
sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh
Menteri.
27.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
28.
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta
Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
29.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
30.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang Pendidikan.
31.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
32. Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut
Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Apa yang dimaksud dengan
BOS atau BOSP ? Menurut Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis BOS PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025-2026, yang dimaksud Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana
BOSP) adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional
nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan
Dana BOSP terdiri dari dana
BOP PAUD, Dana BOS SD SMP SMA SMK, dan Dana BOP Kesetaranaan. Dana BOP PAUD
digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan PAUD sesuai dengan
komponen penggunaan Dana BOP PAUD. Komponen penggunaan Dana BOP PAUD terdiri
atas: a) komponen Dana BOP PAUD Reguler; dan b. komponen Dana BOP PAUD Kinerja.
Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Reguler meliputi: a) penerimaan Peserta Didik
baru; b) pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca; c) pelaksanaan
kegiatal pembelajaran dan bermain; d) pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen
pembelajaran dan bermain; e) pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan
Pendidikan; f) pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; g)
pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan prasarana; i)
penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gzi, dan kebersihan; dan/atau j) pembayaran
honor.
Pembayaran honor GTK PAUD
merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yarrg
memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) tercatat pada Aplikasi Dapodik; b)
ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan
atau surat pengangkatan; c) aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan d)
belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi
pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan
Pendidikan yang bersangkutan.
Sedangkan Komponen
penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja meliputi: a) pengembangan sumber daya manusia;
b) pembelajaran dengan paradigma baru; c) digitalisasi sekolah; dan/atau d)
perencanaan berbasis data.
Sedangkan Komponen
Penggunaan Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026 menurut Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis BOS PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025-2026 bahwa Dana BOS digunakan untuk membiayai
operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan
komponen penggunaan Dana BOS. Komponen penggunaan Dana BOS terdiri atas: a)
komponen Dana BOS Reguler; dan b) komponen Dana BOS Kinerja.
Komponen penggunaan Dana
BOS Reguler SD SMP SMA SMK tahun 2025/2026 meliputi: a) penerimaan Peserta
Didik baru; b) pengembanganperpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran
dan ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembeiajaran;
e) pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; f) pengembangan profesi guru dan
tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan
sarana dan prasarana sekolah; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran; j)
penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian; k) penyelenggaraan
kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/ atau l) pembayaran honor.
Pembayaran honor GTK SD SMP
SMA SMK digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah
alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor
diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan. Guru yang dapat diberikan
honor harus memenuhi persyaratan: a) berstatus bukan aparatur sipil negara; b)
tercatat pada Dapodik; c) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;
dan d) belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Tenaga Kependidikan yang
dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan: a) berstatus bukan aparatur
sipil negara; dan b) ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan
Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Ketentuan penggunaan
pembayaran honor paiing banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki
nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan dapat dikecualikan pada masa
penetapan status bencala alam/ non-alam yang ditetapkan oieh Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah.
Sedangkan Komponen
penggunaan Dana BOS Kinerja terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja
bagi: a) sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak; b) sekolah yang
memiliki prestasi; dan c) sekolah yang memiliki kemajuan terbaik. Komponen
penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah
Penggerak meliputi: a) pengembangan sumber daya manusia; b) pembelajaran dengan
paradigma baru; c) digitalisasi sekolah; dan d) perencanaan berbasis data.
Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi
meliputi: a) asesmen dan pemetaan talenta; b) pengembangan talenta dan
aktualisasi prestasi; dan/ atau c) pengelolaan manajemen dan ekosistem.
Bagi sekolah yang memiliki
prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan
Dana BOS Kinerja di atas, juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan
pengembangan prestasi. Sekolah pengimbas merupakal Sekolah yang memiliki
prestasi penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi kriteria: a) memiliki prestasi
tingkat nasional: dan b) masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi
terbaik di wilayah provinsi. Sedangkan komponen penggunaan Dana BOS Kinerja
sekolah yang memiliki kemajuan terbaik meliputi: a) pembelajaran dengan
paradigma baru; dan b) perencanaan berbasis data.
Selanjutnya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis BOS PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025-2026 menyatakan bahwa
Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan
pendidikan Kesetaraan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan
Dana BOP Kesetaraan. Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan terdiri atas: a)
komponen Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan b) komponen Dana BOP Kesetaraan
Kinerja.
Komponen penggunaan Dana
BOP Kesetaraan Reguler meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b)
pengembangan perpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan
ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; e)
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan; f) pengembangan profesi
pendidik dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h)
pemeliharaan sarana dan prasarana; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran;
dan j) pembayaran honor.
Pembayaral honor merupakan
pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) tercatat pada Aplikasi Dapodik; b) ditugaskan
oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat
pengangkatan; c) aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Kesetaraan; dan
d) belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi
pendidik atau tenaga kependidikan daiam meiaksanakan tugas dari Satuan
Pendidikan yang bersangkutan.
Komponen penggunaan Dana
BOP Kesetaraan meliputi: a) pembelajaran dengan paradigma baru; dan b)
perencanaan berbasis data. Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menentukan
komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan. Kebutuhan
Satuan Pendidikan harus dituangkan dalam dokumen perencanaan Satuan Pendidikan
yang disertai dengan rincian komponen penggunaan dana.
Ketentuan menegnai rincian
komponen penggunaan Dana BOSP tercantum dalam Lampiran I yang merupakal bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penggunaan Dana BOSP untuk
pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa oleh
Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan. Penggunaan Dana BOSP tidak dapat
digrnakan untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh
oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis BOS PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025-2026, berikut ini tahapan Perencanaan dan
Penganggaran Dana BOSP tahun 2025-2026
1.
Perencanaan dan penganggaran Dana BOSP dilakukan sebelum Satuan Pendidikan
menggunakan Dana BOSP.
2.
Perencanaan dan penganggaran Dana BOSP disusun untuk 1 (satu) tahun anggaran
dalam bentuk dokumen RKAS.
3.
Penyusunan dokumen RKAS dilakukan berdasarkan:
a. kebutuhan Satuan Pendidikan; dan
b. hasil evaluasi diri pada profil Satuan
Pendidikan.
4.
Penyusunan dokumen RKAS dilakukan untuk menentukan:
a. komponen penggunaan Dana BOSP yang
digunakan;
b. rincian komponen pembiayaan yang
dibutuhkan;
c. rincian barang/jasa kebutuhan; dan
d.
satuan harga dan volume yang menjadi basis penganggaran.
5.
Penyusunan dokumen RKAS dilakukan melalui rapat penyusunan dokumen RKAS dengan
melibatkan warga satuan pendidikan dan komite sekolah.
6.
Hasil penyusunan dokumen RKAS diinput/dituangkan ke dalam aplikasi kegiatan dan
anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.
Adapun Tahapan Pelaksanaan
Penatausahaan Dana BOSP
1.
Penggunaan dana dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan dokumen
perencanaan dan penganggaran Dana BOSP yang telah diinput pada sistem aplikasi
yang disediakan oleh Kementerian.
2.
Setiap penggunaan Dana BOSP oleh Satuan Pendidikan dicatat secara lengkap yang
disertai dengan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi pelaksanaan
pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.
3.
Setiap penggunaan dana yang telah dilakukan oleh Satuan Pendidikan diinput ke
dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang
disediakan oleh Kementerian.
4.
Penginputan penggunaan dana dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dilakukan setiap
waktu oleh Satuan Pendidikan.
Sedangkan Tahapan Pelaporan
dan Pertanggungjawaban Dana BOSP Tahun 2025-2026 adalah sebagai berikut
1.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOSP disusun berdasarkan hasil
pelaksanaan penatausahaan Dana BOSP.
2.
Pelaporan dan pertanggungjawaban termasuk pemeriksaan dan verifikasi atas
penyelesaian pengadaan barang/jasa dan penggunaan dana tahun berkenaan.
3.
Bentuk dokumen laporan dan pertanggungjawaban tercantum dalam sistem aplikasi
rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
Kementerian.
4.
Laporan dan Pertanggungjawaban Dana sebagaimana dimaksud pada angka 1
diverifikasi, divalidasi, dan disampaikan oleh Satuan Pendidikan melalui sistem
aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh
Kementerian.
5.
Satuan Pendidikan bersedia diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-perundangan terhadap laporan dan pertanggungjawaban dana Satuan
Pendidikan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis BOS PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025-2026
Link download Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis BOS 2025 2026.
Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis BOS PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025-2026. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
terima kasih telah berbagi Juknis BOS tahun 2022 . Ini sangat bermanfaat
ReplyDelete